Rumail Abbas's banner
Rumail Abbas's profile picture

Rumail Abbas

@Stakof120,661 subscribers

Nahdliyin-Historian-GUSDURian | Contributing Author at @islamidotco, Former Co-Founder @gayengco | Support & Give: https://t.co/b9r62BEIpG

Videos

Stakof's profile picture

Saya baru saja membaca hasil bahtsul masail Muktamar 35 NU kemarin. Akhirnya saya nyari hasil-hasil bahtsu yang lain, dan bagi saya bahtsul masail itu punya haibah yang luar biasa. NU ternyata tidak hanya sekadar membicarakan halal-haramnya kripto, misalnya. Tapi sudah memisahkan status fikih versi status hukum positif. Ini artinya, bahtsul masail NU tidak pernah enggan merinci teknologi, fiskal, ketenagakerjaan, hingga instrumen pidana negara. Nah, ada satu hal yang ingin saya usulkan supaya bahsul masail NU lebih ber-haibah lagi (tapi bukan karena sebelumnya tidak ber-haibah, tidak), yaitu: cara negara menghitung kerugiannya sendiri? Saya akan memberikan dua contoh yang terkini, karena masih hangat dan sering luput jadi pembahasan orang (padahal penting banget). Contoh pertama, pengadaan Chromebook era Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan. Kasus Nadiem ini kan sangat simpel: dia membeli Chromebook kemahalan. Soal ada saham GoTo, sindikasi Google, dan macem-macem itu turunannya. Karena kerjasama dengan siapa pun, selama tidak merugikan negara, maka tidak jadi masalah. BPKP mematok harga wajar satu Chromebook adalah Rp4,3 juta. Sedangkan Kemendikbudristek, di masa Nadiem, membelinya sekitar Rp5,6 juta. Selisilh antara Rp5,6 juta dikurangi Rp4,3 juta, dikali 1,2 juta laptop, maka angka itulah yang disebut: negara mengalami kerugian Rp1,5 triliun. Pada 40 SKU (e-Katalog), rata-rata Rp6,3 juta. Di e-commerce dijual Rp5-7 juta. Harga Chromebook terjelek dari Acer dijual Rp5 jutaan. Distributor saja menjualnya Rp4,6 juta, itupun ngepas alias tidak sampai mendapatkan laba. Kalau jatuh ke penjual atau reseller, tidak mungkin di angka itu. Jadi angka penghitung kerugian negara itu tidak ada di e-katalog, tidak ada di e-commerce, bahkan tidak ada di transaksi mana pun di periode Nadiem menjabat. Singkatnya: Nadiem terbukti (sesuai banding) membeli Chromebook lebih murah dari mana pun. Tidak ada satu pun harga yang mematok persis seperti kata jaksa: senilai Rp4,3 juta. Seperti yang diketahui di fikih, barang yang ditakar atau ditimbang diganti dulu dengan barang sejenis. Qimatul mitsl baru masuk ketika barang sejenis itu tidak tersedia, dan waktunya pun diperselisihkan: hari penggantinya tidak ada, hari penerimaan, hari kerusakan, atau hari perampasan. Tempatnya pun harus di Indonesia. Penaksirnya juga tidak boleh sembarang orang. Di bab diyat, misalnya, hakim memakai dua ahlul khibrah bidang kedokteran yang adil untuk memastikan hilangnya penglihatan atau pendengaran itu permanen atau tidak, baru sesudah itu diyat, qisas, atau masa tunggunya ditentukan. Intinya, jumlah dan keadilan penaksirnya mengikuti bab pembuktian. Pertanyaan bahtsu-nya: dasar penaksiran apa yang dipakai jaksa ketika Rp4,3 juta tidak pernah ditemukan di e-Katalog, e-commerce, dan pasar mana pun sehingga ia sah untuk memenjarakan Nadiem karena merugikan negara? Contoh kedua, kebijakan kuota haji era Gus Yaqut, mantan Menteri Agama. Dakwaannya mencantumkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Rinciannya begini. Pertama, sekitar Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran 313 travel haji khusus. Kedua, Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas ke 128 jemaah. Terakhir, sekitar Rp143,92 miliar fee percepatan 2023 dan 2024. Keempat, KPK menyebarkan informasi bahwa 8.400 orang gagal berangkat haji gara-gara perubahan kuota ini. Keempatnya, ternyata, berdiri di atas asumsi: kuota tambahan 2024 seharusnya tetap 92:8 namun diubah 50:50. Ngitungnya begini: Kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000. Jika dibagi rasio 92:8, maka haji reguler mendapatkan kuota sebanyak 18.400 (92%). Tapi karena kuotanya diubah 50:50, maka haji reguler hanya mendapatkan 10.000 (50%). Angka 18.400 dikurangi 10.000, itulah angka yang dimunculkan KPK bahwa "sebanyak 8.400 orang gagal berangkat haji", dan dari perhitungan itulah "kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41". Seperti diketahui di fikih, manfaat yang hilang itu tidak semuanya ditanggung. Manfaat orang merdeka yang ditahan saja tidak wajib diganti selama manfaatnya tidak diambil atau orangnya tidak dipaksa bekerja, karena manfaat itu ada di tangannya sendiri. Manfaat masjid, jalan umum, pemakaman, dan tanah Arafah bisa disamakan: ditanggung karena tafwit (ada pihak yang mengambil atau memakai manfaatnya), bukan karena fawat (manfaatnya luput begitu saja tanpa ada yang mengambilnya). Nah, 8.400 itu tidak ada kursinya yang berpindah ke tangan menteri. Kursinya tetap terpakai jemaah Indonesia juga, cuma lewat jalur khusus. Dan setoran jemaah reguler tetap di rekening masing-masing, sehingga antreannya juga tidak dicoret. Pak Muhadjir Effendi sempat menjadi Menag ad-Interim tahun 2022, dan mendapatkan kuota tambahan sebanyak 10.000, namun akhirnya tidak diambil. Ketika ditanya apakah ada kerugian negara sebab kuota itu tidak diambil? Jawabnya: "Secara finansial, tidak ada (kerugian negara). Tapi (kita) telah kehilangan peluang untuk memanfaatkan 10ribu kuota tambahan itu." Pertanyaan bahtsu-nya: kalau 10.000 kuota yang sama sekali tidak diambil saja hanya dihitung sebagai kehilangan peluang dan bukan kerugian finansial, kenapa 8.400 yang cuma bergeser jalurnya bisa dinilai Rp622.090.207.166,41 dan dijadikan dasar memenjarakan Gus Yaqut? Siapa yang mau mengusulkan ini ke bahtsul masail?

Rumail Abbas

13,910 görüntüleme • 20 gün önce

Stakof's profile picture

Isnad itu gini, Bos!!!

Rumail Abbas

215,958 görüntüleme • 3 yıl önce

Stakof's profile picture

Sederhana, tapi netizen X nga suka~

Rumail Abbas

43,325 görüntüleme • 11 ay önce

Stakof's profile picture

Dikelabui Khalid Basalamah~

Rumail Abbas

15,515 görüntüleme • 5 ay önce

Stakof's profile picture

Feodalisme Pesantren~

Rumail Abbas

23,247 görüntüleme • 11 ay önce