Megawati udah penuhi syarat Pasal 218 KUHP Ayat (1) Setiap Orang yg di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat & martabat diri Presiden &/atau Wakil Presiden, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.