
M. Ridha Intifadha
@RidhaIntifadha • 21,722 subscribers
Alumnus Kriminologi FISIP UI | Tukang Transkrip | Probation and Parole Officer | Media and Public Relations |
Shorts
Videos

Jadi ceritanya, Denny Sumargo (Denny Sumargo.) main basket dengan petugas dan warga binaan di Lapas Cipinang. Tapi saya tidak hanya fokus di kontennya, tapi juga kolom komentarnya. Beberapa komentar itu berasal dari keluarga warga binaan yang belum bisa menjenguk dan rasa rindunya terobati lewat konten tersebut. Misalnya, ada yang menulis "Hay om densu.. Ini aku olive trimakasih sudah buat aku melihat ayah aku didalam konten ini, salah satu binaan di dalam lapas cipang ada ayah aku yg sudah 9th lama nya aku ingin melihat nya.. Dan ada nya acara ini aku bisa bertemu walau nya 1 detik 😊" Komentar lainnya "Terima kasih Bang Densu , berkas PodCast ini sy bsa Liat Anak sy dengan jelas pas ddpan Bang Densu . Sdah 2 bln sy ga nemgok ksna krna tdak Ad biaya. Walau hanya sbntar tp sdah jd pengobat Rindu sy , Sehat2 ya De dsna InsyaAllah ma ad rejeki Mma ksna 🥲🥲Tuk bang Densu terima kasih sdah memberikan hiburan tuk mereka dsna" Saya pribadi berharap konten ini bisa membuka jalan bagi influencer lainnya untuk bisa berkolaborasi untuk bikin kegiatan bersama di Lapas-Lapas Indonesia
M. Ridha Intifadha284,954 views • 27 days ago

selalu teringat video ini setiap kejadian genangan/banjir
M. Ridha Intifadha1,628,084 views • 2 years ago

BREAKING NEWS Ditjen Imigrasi menangkap 210 WNA terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam. Korbannya luar negeri, tapi beroperasinya di Indonesia. Masuknya kagak rombongan sekaligus, tetapi sedikit demi sedikit. Indikasinya bekas jaringan internasional dari Kamboja
M. Ridha Intifadha126,298 views • 2 months ago

Ketua Komisi III DPR RI HabiburokhmanJktTimur akan gelar RDPU kasus Amsal Sitepu besok Senin nih, 30 Maret 2026. Dari yang sudah-sudah, perkara yang dibawa sampai RDPU DPR sih berujung perkaranya diselesaikan dan aparat penegak hukumnya diroasting abis-abisan sama wakil rakyat.
M. Ridha Intifadha163,872 views • 3 months ago

Saya mungkin salah satu orang yang kaget dan kecewa ketika Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka yang kini menjalani penahanan. Tapi, seperti disebutkan konferensi pers KPK sore tadi, kejahatan kerah putih ini sudah sistemik, bukan sekadar personal. Ia menggurita, bukan sekadar penyalahgunaan jabatan dan wewenang semata. Siapa pun orangnya, ia punya risiko dan tantangan yang tak sederhana ketika sudah masuk ke dalam sistem, entah itu birokrasi atau korporasi. Dalam kriminologi, saya mempelajari bahwa penghukuman 1-2 orang tidak akan mengintervensi penyimpangan yang telah mendarah daging. Semoga para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dengan sebaik-baiknya. Semoga hukuman yang seberat-beratnya dapat memberikan efek gentar dan jera. Semoga kasus ini jadi momentum untuk terus memperbaiki tata kelola keimigrasian kita agar lebih baik lagi ke depannya.
M. Ridha Intifadha43,098 views • 1 month ago

Saya agak kurang sepakat dg kalimat ini “pelayanan publik itu, bukan apa yang disiarkan di media sosial instansi. tapi proses yang dialami oleh masyarakat, saat lapor polisi.” Apakah boleh instansi pemerintah membuat konten pelayanan publik? Boleh, bahkan harus. Tapi kuncinya ada di storytelling yang genuine. Show, don’t tell. Tunjukkan, jangan ucapkan. Ada salah satu jenis konten yang saya sangat suka untuk instansi pemerintah, yaitu Employee Generated Content (EGC). Jenis konten ini mengedepankan pengalaman pegawai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat; mereka yang mungkin tidak menjabat, tapi terasa dekat. Salah satu contohnya ada di Imigrasi Jaksel yang konsisten publikasikan behind the scenes para pemohon paspor. Teknik storytelling sederhana. Karakter + punya tujuan + halangan. Ending-nya antara dua: risiko jika tujuannya tidak tercapai atau happy ending dengan penyelesaian konflik di awal cerita. Contohnya video ini - perempuan bercadar ingin buat paspor - pegawai yang melayani ternyata laki-laki - akhirnya diganti dengan pegawai perempuan yang mengenakan kalung dengan simbol salib Storytelling-nya dapet + nilai humanisnya terasa. Yang tak kalah penting, pesan pelayanan publiknya sampai ke masyarakat.
M. Ridha Intifadha53,837 views • 4 months ago

"Saya cuma mencari keadilan. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif biasa." Sedih banget mendengar cerita Amsal C. Sitepu di RDPU Komisi III DPR RI. Ia harus berhadapan dengan hukum karena proses kreatif yang tidak dianggap bernilai alias nol rupiah dan menyebabkan kerugian negara. Ini kisahnya. ~ Ikhtiar Bertahan Hidup ~ Tahun 2020, Covid melanda. Banyak pekerja kreatif sulit mencari rezeki karena lockdown (keterbatasan interaksi). Ada inisiatif untuk membuat video profil desa dengan harga yang relatif murah. Tujuannya sederhana: bertahan hidup. Mereka sebelumnya punya pengalaman dokumentasi wedding (pernikahan) dan video clip lainnya. Amsal pun akhirnya menyusun proposal video profil desa. Terlebih, ia adalah content creator yang senang membagikan kearifan lokal Tanah Karo di akun media sosialnya. Proposal itu ditawarkan langsung ke Kepala Desa. Nilainya Rp30 juta. Dalam proses itu, ada Kepala Desa yang menerima, ada yang menolak. Proposal itu sudah lengkap; mulai dari apa yang akan dikerjakan hingga isi videonya akan bercerita soal apa. Amsal juga berharap video profil itu bisa jadi salah satu manfaat dari dana desa untuk menunjukkan potensi desa. ~ Proposal Diterima, Pekerjaan Dilakukan ~ Dari situ, semua pekerjaan dilakukan secara profesional. Setelah selesai, video pun disaksikan oleh Kepala Desa. Di sini, ada proses revisi, apa yang dikurangi, ditambah, dsb. Dari situ, ada proses shooting ulang jika diperlukan. Pembayaran pun dilakukan setelah klien (Kepala Desa) benar-benar puas dengan hasilnya alias revisi akhir. Pembayaran diterima Rp30 juta, persis seperti tertera di proposal, persis seperti SPJ yang ditandatangani Amsal. Tahun 2021, ada desa yang juga menginginkan hal serupa. Mungkin karena melihat portofolio sebelumnya. Tahun 2022, ada dua desa yang sebenarnya sudah dikerjakan videonya tahun 2021, tapi karena belum ada anggarannya, baru dibayarkan tahun 2022. Faktanya, ada desa yang videonya sudah selesai, tapi serah terima tidak dilakukan. Karena anggarannya tidak cukup dan akhirnya tidak dibayarkan. Itulah risiko dari pekerja kreatif seperti Amsal. Setelah pandemi mereda, pekerja kreatif pun bekerja seperti semula. Amsal berkata bahwa pekerjaan dengan pemerintah itu sebenarnya berisiko tinggi. Ada jarak jauh yang harus ditempuh ke desa-desa, ada drone yang disambar elang, dsb. Pengerjaan video profil desa adalah pekerjaan pertama dan terakhir dalam bekerja sama dengan pemerintah. ~ Berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum ~ Tahun 2025, Amsal dipanggil sebagai saksi atas projek pengerjaan video profil desa. Setelah itu, Amsal ditetapkan sebagai tersangka. Inspektorat menyatakan ada kerugian negara. Amsal menegaskan ia tidak pernah dipanggil atau diperiksa sekalipun oleh Inspektorat. Ternyata, satu tahun setelah projek selesai, Kepala Desa dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat, tetapi ternyata tidak ditemui masalah. Di fakta persidangan, Kepala Desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (yang seharusnya pihak yang memberatkan) justru mendukung Amsal. Mereka puas dengan pekerjaan Amsal. Apalagi, Amsal itu selalu ikut turun langsung untuk setiap pengerjaan video. ~ Momen Menarik di Persidangan ~ Dalam salah satu persidangan, ada dialog menarik antara Hakim dan Kepala Desa Hakim: Kenapa ia bisa dipenjara? Kepala Desa: Tidak tahu. Hakim: Ada proposal yang ia tawarkan? Kepala Desa: Ada Hakim: Berapa nilai proposal yang ia tawarkan? Kepala Desa: 30 juta Hakim: Berapa yang kalian bayarkan Kepala Desa: 30 juta Hakim: Terus kenapa dia bisa dipenjara Kepala Desa: Enggak tahu, Yang Mulia ~ Moment of Truth ~ Mark up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh Auditor dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum. Ada ide, ada editing, cutting, dubbing, clip on (microphone). Semuanya dianggap nol oleh Auditor dan Jaksa Penuntut Umum. Nilai yang tertera di proposal dan akhirnya dibayarkan itulah kemudian dianggap sebagai Mark Up dan merugikan negara ~ Suara Hati dan Isak Tangis Amsal ~ Saya hari ini hanya mencari keadilan. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Yang saya takutkan jika hal ini terjadi, kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah. Saya cuma mencari keadilan. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif biasa. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran. Sederhananya, saya hanya menjual. Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalau tidak sesuai, kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan. Karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 juga saat pandemi. Hanya untuk bertahan hidup dan untuk mempromosikan Kabupaten Karo. Bisa dilihat di sosial media saya. Dari dulu, saya selalu mengangkat konten-konten kearifan lokal di Tanah Karo. Saya cinta sekali dengan Tanah Karo. Walaupun dengan kejadian ini, saya akan tetap mencintai Tanah Karo.
M. Ridha Intifadha19,228 views • 3 months ago

Kesimpulan RDPU 1. Komisi X DPR RI mengapresiasi aspirasi dan masukan dari BEM SI mengenai kenaikan biaya pendidikan tinggi (UKT dan IPI). Beberapa poin yang disampaikan dan perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut: - Negara lepas tangan dalam sektor pendidikan tinggi. Hal tersebut terlihat dari pengalokasikan APBN untuk pendidikan tinggi yang tidak optimal dan pemberlakuan kebijakan PTN BH. - Permendikbud 2/2024 sebagai tindak lanjut dari Kepmendikbud 54/2024 menimbulkan masalah, yakni angka standar biaya operasional yang ditetapkan tidak memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi-institusi perguruan tinggi. - Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan di dunia pendidikan yang menimbulkan komersialisasi pendidikan. 2. Terhadap aspirasi dan masukan yang disampaikan BEM SI, Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan sebagai berikut: - Meminta BEM SI untuk melakukan kajian untuk mengidentifikasi permasalahan umum yang terjadi di Perguruan Tinggi sebagai masukan sehingga diperoleh kebijakan mengenai biaya pendidikan tinggi yang tepat. - Mendorong pemerintah agar tidak membebankan (mayoritas) biaya pendidikan tinggi pada masyarakat saja. - Mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi 3. Komisi X DPR RI mendesak pencabutan Permendikbud 2/2024. 4. Komisi X DPR RI akan segera melakukan rapat kerja dengan Kemendikbudristek RI untuk bahas mengenai permasalahan biaya pendidikan. 5. Komisi X DPR RI membentuk rapat kerja pembiayaan pendidikan untuk merespon mengenai permasalahan biaya pendidikan tinggi.
M. Ridha Intifadha49,958 views • 2 years ago
No more content to load