
♏💤🇯🇵🅰️🇱🅴❎™️✪ⓃⓀⓇⒾ🇮🇩☀️
@tham878 • 6,184 subscribers
3️⃣rd 🅰️ccount, 𝔽allow 𝕄e ⅋ 𝕀'll Follbส้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้้ck (̅_̅_̅(̅(̅_̅_̅_̅_̅_̅̅(ด้้้้้็็็็็้้้้้็็็็็้้้้้้้้็็็็็้้้้้็)
Shorts
Videos

Roy Panci salah pilih lawan !!! Menurut, Bang Bill bukan mempermalahkan asli atau tdk ijazah S3 Roy Panci ttp proses ketika dia jadi mahasiswa tahun 2022 sempat menjadi terpidana. Menurut aturan Rektor yg berlaku, mahasiswa yg terkena masalah hukum & berkekuatan hukum tetap tetap akan di DO.
♏💤🇯🇵🅰️🇱🅴❎™️✪ⓃⓀⓇⒾ🇮🇩☀️15,901 次观看 • 1 天前

Pendukung Royalis Pak Jokowi wajib tahu.... Tdk sulit menebak siapa mantan ajudan Ring 1 Istana yg kini sudah menjadi pejabat senior & paling dekat dgn bosnya. Sosok ini disebut berada di belakang dukungan agar Roy Panci & Tifa agar tdk ditahan. inisial nama depannya huruf "T".
♏💤🇯🇵🅰️🇱🅴❎™️✪ⓃⓀⓇⒾ🇮🇩☀️277,808 次观看 • 24 天前

Pengacara Roy Panci, Gufron, menuding Polri atau Polda bersikap pilih kasih. Menurutnya, dalam perkara Febrie barang bukti diperlihatkan ke publik, sedangkan dalam perkara dugaan pencemaran terkait ijazah Pak Jokowi, terdapat sekitar 700 barang bukti, tdk satu pun diperlihatkan kepada publik. Gufron telah mencampuradukkan konsep hukum. Pasal 39 KUHAP mengatur penyitaan benda yg merupakan hasil atau sarana tindak pidana, sedangkan Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti utk membuktikan suatu tindak pidana. Dalam perkara korupsi, uang atau emas sitaan merupakan hasil dugaan kejahatan sehingga sering diperlihatkan kepada publik. Sementara dalam perkara dugaan pencemaran terkait ijazah, dokumen, perangkat elektronik & hasil pemeriksaan merupakan alat bukti yg akan diuji di persidangan. KUHAP tdk mewajibkan penyidik mempublikasikan alat bukti tersebut kepada masyarakat. Gufron terkesan membalik logika hukum. Barang bukti hasil kejahatan disamakan dgn alat bukti yg akan diuji di persidangan. Padahal keduanya menurut KUHAP memiliki fungsi hukum yg berbeda. Membandingkan keduanya utk menuduh adanya pilih kasih justru menyesatkan pemahaman publik. Dasar hukumnya antara lain: Pasal 39 KUHAP mengatur benda yg dapat disita, yaitu: -Benda yg diperoleh dari tindak pidana (hasil kejahatan). -Benda yg digunakan utk melakukan tindak pidana (sarana kejahatan). -Benda yg dipakai utk menghalangi penyidikan. -Benda yg mempunyai hubungan langsung dgn tindak pidana. Artinya, uang, emas, kendaraan & aset sitaan dalam perkara korupsi termasuk kategori hasil atau sarana tindak pidana. Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yg sah, yaitu: -Keterangan saksi. -Keterangan ahli. -Surat. -Petunjuk. -Keterangan terdakwa.
♏💤🇯🇵🅰️🇱🅴❎™️✪ⓃⓀⓇⒾ🇮🇩☀️13,290 次观看 • 5 天前

Terlepas dari setuju atau tdk dgn putusan pengadilan, byk masyarakat mempertanyakan mengapa sosok spt Nadiem Makarim yg dikenal membangun Gojek, menciptakan jutaan lapangan pekerjaan utk Ojol & UMKM, hrs menerima hukuman yg begitu berat yg tdk masuk akal yaitu divonis 10 tahun penjara, denda 1 M ganti 190 hari& denda 809 M ganti 5 tahun Yg menjadi perdebatan publik bukan hanya soal vonisnya, tetapi juga krn hingga kini masih ada yg berpendapat bahwa tdk ditemukan bukti Nadiem menikmati uang hasil korupsi secara langsung. Bahkan salah satu hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) & menilai seharusnya terdakwa dibebaskan. Apakah hukuman tersebut sudah benar-benar mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi seseorang yg selama ini dikenal memberi kontribusi besar bagi dunia teknologi, pendidikan & penciptaan lapangan kerja.
♏💤🇯🇵🅰️🇱🅴❎™️✪ⓃⓀⓇⒾ🇮🇩☀️40,058 次观看 • 17 天前

Hati-hati, Tifa. Jejak digital tdk mengenal amnesia. Jgn kotori kerudungmu dgn menyangkal ucapan sendiri. Dulu begitu yakin menyebut ijazah Pak Jokowi "99,9% palsu, bahkan pernah disebut 100% palsu. Sekarang bilang tdk pernah? Publik bisa menilai sendiri, krn jejak digital tdk ikut berubah hanya krn narasi berganti.
♏💤🇯🇵🅰️🇱🅴❎™️✪ⓃⓀⓇⒾ🇮🇩☀️20,427 次观看 • 11 天前