#saveaceh

#ViralForJustice #SaveAceh #SaveIndonesia Jika benar dugaan kapal iduk Amerika Serikat USS Nimitz CVN-68 melintas laut Aceh, yang diduga menuju Teluk Persia, maka: 1. Semoga sekarang paham, soal 4 pulau di Aceh dan pulau-pulau kecil lainnya di gugus perairan Indonesia adalah soal kedaulatan, pertahanan dan keamanan. 2. Menyelamatkan pulau-pulau Indonesia bukan soal bangun resort dan tambang oligarki. 3. Gugus pulau Indonesia punya nilai penting dalam geopolitik dan geoekonomi. 4. Perspektif geostrategi saatnya digunakan negara untuk kepulauan dalam konteks Indonesia sebagai negara maritim. Masih cuma berpikir bangun resort dan buka tambang di pulau?🤭 Salam sopan Indonesia #RiekeDiahPitaloka #rdp #RDiahPitaloka
Rieke Diah Pitaloka286,229 Aufrufe • vor 1 Jahr

SaveSerambiMekkah #SaveAceh Dari Patilasan Bubat, Trowulan, Mojokerto - Jawa Timur Dari tempat yang sarat makna ini, saya, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan sikap tegas terkait polemik 4 pulau kecil antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Debat soal batas wilayah penting. Tapi ada yang lebih genting: keselamatan pulau-pulau kecil ini dari ancaman tambang. Berikut data luas keempat pulau tersebut: •Pulau Panjang: 0,478 km² / 47,8 ha •Pulau Lipan: 0,0038 km² / 0,38 ha •Pulau Mangkir Ketek: 0,0615 km² / 6,15 ha •Pulau Mangkir Gadang: 0,0816 km² / 8,16 ha Semua di bawah 2000 km². Artinya, keempatnya adalah pulau kecil. Dan sesuai Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, penambangan mineral di pulau kecil dilarang. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang tawar-menawar. Jangan hanya berpolemik tentang milik siapa. Ini tentang kepatuhan pada konstitusi, tentang melindungi tanah air, tentang keutuhan Serambi mekkah, dan tentang masa depan generasi yang akan datang. Saya percaya, Mendagri memahami sejarah dan karakter wilayah ini. Saya yakin Presiden Prabowo Subianto akan berdiri bersama rakyat Aceh. Karena menjaga pulau-pulau kecil ini adalah bagian dari menjaga kedaulatan Republik Indonesia. Negara ini adalah negara hukum. Dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan sesaat. Salam Sopan Indonesia!
Rieke Diah Pitaloka39,638 Aufrufe • vor 1 Jahr

#SaveAceh #SaveIndonesia Terima kasih Presiden Prabowo Subianto yang telah memutuskan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek kembali menjadi wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap: - UU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh - MoU Helsinki 2005, khususnya klausul tentang kewenangan Aceh atas wilayah dan administrasi - Peta Kesepahaman 1992 antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara - Dan semangat NKRI yang menghargai sejarah dan keadilan wilayah Keputusan ini bukan hanya soal batas wilayah administratif suatu Provinsi. Keputusan ini pelajaran berharga bagi para pembuat kebijakan untuk sadar dan paham "Negara Indonesia adalah negara hukum". Terima kasih untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh, yang telah memantik pentingnya memori kolektif bangsa tentang pentingnya ingatan akan sejarah. Terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Presiden Prabowo, yang memilih berdiri bersama kebenaran sejarah dan keadilan konstitusional.
Rieke Diah Pitaloka22,184 Aufrufe • vor 1 Jahr

#SaveSerambiMekkah #SaveAceh #SaveIndonesia "Polemik 4 Pulau Aceh: Keputusan Mendagri Terindikasi Kuat Cacat Hukum" Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang langsung mengambil alih penyelesain polemik Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh atas 4 pulau, meliputi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya. Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki. Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya. Saya berterima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh. Rekomendasi: Mendukung Presiden Prabowo dalam selesaikan 4 pulau: 1. Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum 2. Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku. 3. Penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki 4. Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba! Salam sopan Indonesia!
Rieke Diah Pitaloka19,751 Aufrufe • vor 1 Jahr
Keine weiteren Inhalte verfügbar

