#saveaceh

riekediahp's profile picture

#SaveSerambiMekkah #SaveAceh #SaveIndonesia "Polemik 4 Pulau Aceh: Keputusan Mendagri Terindikasi Kuat Cacat Hukum" Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang langsung mengambil alih penyelesain polemik Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh atas 4 pulau, meliputi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya. Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki. Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya. Saya berterima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh. Rekomendasi: Mendukung Presiden Prabowo dalam selesaikan 4 pulau: 1. Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum 2. Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku. 3. Penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki 4. Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba! Salam sopan Indonesia!

Rieke Diah Pitaloka

19,751 просмотров • 1 год назад

Больше нет контента для загрузки