正在加载视频...

视频加载失败

Aadmi apni adat se gareb h

145,479 次观看 • 2 天前 •via X (Twitter)

0 条评论

暂无评论

原始帖子的评论将显示在这里

相关视频

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panglima Besar Adat Dayak Prof. Rudolf Sumual dengan Presedium Dewan Adat (PDA), DPRD, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Senin (18/5/2026), berakhir ricuh. Menjelang akhir RDP, Prof. Rudolf Sumual meminta waktu menyampaikan pendapat. Ia menyatakan siap membayar denda adat yang sebelumnya dijatuhkan PDA Kubar kepada dirinya. Namun, di akhir pernyataannya, Rudolf menegaskan akan memanggil Ketua PDA dan jajaran Kepala Adat Kecamatan se-Kutai Barat untuk menggelar sidang adat tingkat provinsi. Ia juga menyebut, pihak yang tidak hadir akan dikenakan denda adat sebanyak 1.000 antang. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah pengurus PDA Kubar dan Kepala Adat Kecamatan yang hadir dalam forum, hingga terjadi interupsi. Situasi kemudian memanas dan kericuhan tidak terelakkan. Ketua PDA bersama jajaran pengurus akhirnya memilih meninggalkan ruang rapat sebelum berita acara terkait agenda denda adat disepakati. Diketahui, RDP ini digelar setelah Prof. Rudolf Sumual dijatuhi denda adat melalui musyawarah Kepala Adat Besar se-Kutai Barat dalam forum Rurant Adat Rekonsiliasi dan Konsolidasi Lembaga Adat Kecamatan dan Kampung di Lamin Adat Taman Budaya Sendawar, Senin (30/3/2026). Dalam keputusan tersebut, Rudolf Sumual dikenakan denda adat sebesar 83 antang atau setara Rp33,2 juta, pasca keributan yang sebelumnya terjadi di Kantor PDA Kubar. #rdp #dprd #kutaibarat #denda #adat

Khatulistiwa Indonesia

18,747 次观看 • 2 个月前