Sensitive content

This media may contain sensitive content.

正在加载视频...

视频加载失败

18,321 次观看 • 1 年前 •via X (Twitter)

0 条评论

暂无评论

原始帖子的评论将显示在这里

相关视频

Aisah (46), seorang ibu di Cianjur, Jawa Barat, tega mengorbankan anak gadisnya dirudapaksa suaminya atau ayah tiri korban, Abas (44). Perlakuan bejat itu, karena ibu korban tidak mau dicerai oleh Abas. Aksi bejat kedua tersangka, berawal saat ayah tiri korban berniat menceraikan ibu korban. Namun, keinginan tersangka Abas itu ditolak istrinya. Penolakan itu tidak menyurutkan niat tersangka Abas untuk tetap bercerai dan terus mendesak agar istrinya mau menuruti keinginannya. Untuk mencegah dicerai oleh suaminya, tersangka Aisah kemudian menawarkan anak gadisnya yang masih dibawah umur untuk disetubuhi. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan aksi bejat kedua tersangka, yakni ayah tiri dan ibu kandung korban sudah terjadi sejak 2023 hingga Mei 2026. Kasus ini terungkap usai dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya selama bertahun-tahun. Kedua tersangka, lanjut Fajri, telah diringkus dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur. Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. 📸: Dok. kumparan/APurwandi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | videonews | R371 | E164 | E116 | v161 | E103⁠ #bicarafaktalewatberita #kumparan
0:28

Sensitive content

Aisah (46), seorang ibu di Cianjur, Jawa Barat, tega mengorbankan anak gadisnya dirudapaksa suaminya atau ayah tiri korban, Abas (44). Perlakuan bejat itu, karena ibu korban tidak mau dicerai oleh Abas. Aksi bejat kedua tersangka, berawal saat ayah tiri korban berniat menceraikan ibu korban. Namun, keinginan tersangka Abas itu ditolak istrinya. Penolakan itu tidak menyurutkan niat tersangka Abas untuk tetap bercerai dan terus mendesak agar istrinya mau menuruti keinginannya. Untuk mencegah dicerai oleh suaminya, tersangka Aisah kemudian menawarkan anak gadisnya yang masih dibawah umur untuk disetubuhi. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan aksi bejat kedua tersangka, yakni ayah tiri dan ibu kandung korban sudah terjadi sejak 2023 hingga Mei 2026. Kasus ini terungkap usai dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya selama bertahun-tahun. Kedua tersangka, lanjut Fajri, telah diringkus dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur. Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. 📸: Dok. kumparan/APurwandi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | videonews | R371 | E164 | E116 | v161 | E103⁠ #bicarafaktalewatberita #kumparan

kumparan

42,659 次观看 • 4 小时前

Niatnya cari bekicot, eh malah dikasih bonus
1:14

Sensitive content

Niatnya cari bekicot, eh malah dikasih bonus

Rex

1,978,531 次观看 • 2 个月前