Sensitive content

This media may contain sensitive content.

Video yükleniyor...

Video Yüklenemedi

Ana Sayfaya Dön

11,649 görüntüleme • 22 gün önce •via X (Twitter)

0 Yorum

Yorum bulunmuyor

Orijinal gönderinin yorumları burada görünecek

Benzer Videolar

#SaveSMANSABandung #SaveIndonesia "Bongkar Indikasi Mafia Peradilan di PTUN Bandung atas Putusan SMANSA Bandung" Perkumpulan Lycium Kristen (PLK) dulunya Het Cristelijk Lycium. PLK telah dibubarkan berdasar PP Pengganti UU No. 50/1960 tentang Larangan Organisasi-Organisasi dan Pengawasan Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu. Aset PLK, termasuk bangunan SMANSA Bandung, telah dinasionalisasi dan ditetapkan sebagai Tanah Negara berdasar UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No.5/PRK/1965 PLK membubarkan diri secara organisasi dan kepengurusan pada 1 Agustus 2003 berdasar Akta Keterangan Penetapan Ridalah Rapat PLK No.6, 10 September 2003 yang dibuat Notaris Masri Husein, S.H. PLK "dihidupkan lagi 18 November 2005 berdadar akta notaris Resnizar Anasrul, S.H., M.H. Namun, akta tersebut dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.228/Pdt.G/2022/PNBdg. PLK "dihidupkan lagi" dengan Akta Notaris No 1 Cristi Ananda Yulianies Minggu, 1 September 2024, dengan alamat PLK di kantor notaris. PLK ajukan gugatan ke PTUN Bandung 4 November 2024 (Sipp) Tanggal 17 April 2024 PTUN Bandung terbitkan putusan No.164/G/2024/PTUN.Bdg yang memutuskan menerima gugatan PLK seluruhnya. Pertanyaannya, bagaimana mungkin PTUN Bandung bisa keluarkan putusan yang memenangkan PLK, suatu organisasai yang dinyatakan terlarang dan asetnya telah dinasionalisasi? Terindikasi kuat adanya mafia peradilan dalam #SaveSMANSABandung. Majelis Hakim PTUN Bandung: Ketua, Tedi Romyadi. Anggota, Dedy Kurniawan dan Achdiat Sastrodinata. Mendesak: 1. BPN sebagai tergugat pertama mempertahankan tanah negara secara sungguh-sungguh dalam tahap kasasi di PTUN Jakarta 2. Kementerian Hukum membongkar akta notaris yang melegalkan kembali pendirian organisasi terlarang. 3. Komisi Yudisial membentuk tim khusus untuk menyelidiki indikasi pelanggaran etika para hakim PTUN Bandung; 4. Mahkamah Agung cq. Badan Pengawas MA membongkar indikasi kuat pelanggaran teknis yudisial dan etika murni para hakim 5. Kejaksaan Agung dan KPK menyelidiki dugaan mafia peradilan dalam sengketa lahan SMANSA Bandung

Rieke Diah Pitaloka

12,108 görüntüleme • 1 yıl önce