Sensitive content
This media may contain sensitive content.
Loading video...
Video Failed to Load
Begini Tampang Admin dan Member Grup Inses di Facebook | #grupfantasisedarah #pornografi #kriminal #vjlab
1,446,792 views • 1 year ago •via X (Twitter)
11 Comments

Mestinya ga usa dimaskerin. Buat sex offender registry di Indo. Biar orang2 waspada kalau liat muka mereka

facebook has +2,8 billion active users, 1/3 of world population 📣👇

Ini bisa gercep nemu dan nangkep penjahat kelamin, nangkep penjahat ekonomi(koruptor, mafia judol dll) kok lama?

Dulu pernah ada kejadian di tempat kerja, karyawan inces dengan anak sendiri dan videonya dijual ke forum luar, dan parahnya itu terjadi di daerah yang benar benar jauh dari kota, kaget sampai dari Mabes Polri yang datang

Kumpulin jd satu Terus DIBAKAR 🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥

Manusia BANGSAT! Suntik Vaksin TBC saja buat percobaan ni manusia2 keparat

Harusnya fufufafa cepat jg ini sebenarnya, kcuali mmg benar yg punya selama ini mmg dia, mn ad yg brani

sumpah ini manusia2 yg sangat sangat gak layak dapet kesempatan hidup ke 2 sih, sakit jiwa!

@BaksoPentol678 Tampangnya kere2 semua min @kompascom tapi belagu gedein titid muluk 😆

Engga usah di tutupin muka2 iblis begini mah di liatin lah. Biar keliatan semua kelakukan bejad & muka2 iblisnya

Bakar💥🔥🔥🔥
Related Videos
Sensitive content
BERONDONG BANDUNG NGEWE DI KOSAN PROMO CUMA 100 Rb - DAPAT 15 GRUP - PERMANENT / GARANSI - SEMUA FULL DURASI - TERLENGKAP DAN TERUPDATE ADMIN 1 : ADMIN 2 :
Hasna Fernanda_TOP
65,656 views • 1 year ago
Sensitive content
Kejahatan di dunia digital semakin merajalela, khususnya terhadap perempuan dan anak melalui konten bermuatan pornografi. Mari saling sadar untuk melindungi dan menjaga masa depan generasi bangsa.
Humas Polri
20,909 views • 1 year ago
Sensitive content
Polri melalui jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus penyebaran pornografi anak yang dilakukan melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Sebanyak enam tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5). Modusnya, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten asusila yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi seksual anak. Sebagian korban diketahui masih berusia 7–12 tahun dan memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. Komitmen Tuntas Ungkap Kejahatan #ProfesionalTegakkanHukum
Divisi Humas Polri
14,644 views • 1 year ago

