Video wird geladen...

Video konnte nicht geladen werden

Zur Startseite

Bisnis tanpa dipungut pajak...🫰

76,437 Aufrufe • vor 2 Jahren •via X (Twitter)

10 Kommentare

Profilbild von Parewa
Parewavor 2 Jahren

Makanya Mereka Pada Pake Alphard Umat2 Tolol di Boongin sama Makam Keramat #SepupuPrindavan

Profilbild von Sh4ddY
Sh4ddYvor 2 Jahren

Umrah dan haji juga bisnis dong

Profilbild von Guru Agama Garis Lucu
Guru Agama Garis Lucuvor 2 Jahren

Saya kok senang melihat orang-orang bodoh begini. Karena setidaknya saya akan menjadi 1 yang sedikit lebih pintar.

Profilbild von Wong tani
Wong tanivor 2 Jahren

niat sy ikhlas min buat infak/shodakoh...kalo penggunaannya terserah mau diapain sing penting aku dapat pahala..

Profilbild von satria doang
satria doangvor 2 Jahren

giliran ada yg melarang malah dituduh wahaboy..

Profilbild von Husein Rahman
Husein Rahmanvor 2 Jahren

Cara betfikr yg kedil memikirin rezeki org

Profilbild von Arya Bratalegawa
Arya Bratalegawavor 2 Jahren

Contoh nyata HASIL DARI PERBUDAKAN SPIRITUAL

Profilbild von Agung Bufikaryanto
Agung Bufikaryantovor 2 Jahren

Rungkad...

Profilbild von Kamilus Roy Rae
Kamilus Roy Raevor 2 Jahren

Biarin aja emang tololnya jemaa pribumi kaya gt

Profilbild von den bagus klemer
den bagus klemervor 2 Jahren

Selama ini umat tertipu dengan memuja DNA NETANYAHU😀

Ähnliche Videos

DJP resmi tunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) yang dimiliki masing-masing platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut bukan merupakan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan masing-masing wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Salah satunya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Bimo mengatakan pedagang dengan omzet tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra platform digital, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 📸: Dok. kumparan/Ave Airiza ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R142 | R074 | E093 #bicarafaktalewatberita #kumparan

kumparan

43,182 Aufrufe • vor 1 Monat