Video yükleniyor...

Video Yüklenemedi

Ana Sayfaya Dön

37,511 görüntüleme • 9 ay önce •via X (Twitter)

15 Yorum

Špijun među vama profil fotoğrafı
Špijun među vama9 ay önce

Kineskinja u braon haljini bombona!

El Profesor profil fotoğrafı
El Profesor9 ay önce

To na Ledinama , tamo su preuzeli sve 😅

Šta_ti_radi_rodbina? profil fotoğrafı
Šta_ti_radi_rodbina?9 ay önce

Fantastična reklama

Un blasfemo®™ profil fotoğrafı
Un blasfemo®™9 ay önce

Ona curica sto vodi nalog za @MetalacAD ovdje dobila konkurenciju.😂😂

Nikola Simonovski 🇲🇰 🔰 profil fotoğrafı
Nikola Simonovski 🇲🇰 🔰9 ay önce

U picku matelina!

Jeremija profil fotoğrafı
Jeremija9 ay önce

sLbija je svet.

Ivana profil fotoğrafı
Ivana9 ay önce

@AnaYorke Preporučujem IG profil @HanovaTajna , imaju prijatelje Žiku&Milana, ceo fazon, mnogo su simpatični 🙃

Нитрополит profil fotoğrafı
Нитрополит9 ay önce

@AnaYorke @HanovaTajna U dobri, dobri

alooobre profil fotoğrafı
alooobre9 ay önce

Stvar ukusa, ali meni su odvratni!!!🤮

Ivo Antov profil fotoğrafı
Ivo Antov9 ay önce

Свето тројство

Clone on Balkans profil fotoğrafı
Clone on Balkans9 ay önce

Šta je toliko posebno u vezi sa ovom reklamom?!

Bubamara Karambolo profil fotoğrafı
Bubamara Karambolo9 ay önce

Top 😅

🌼Jelena🌼 profil fotoğrafı
🌼Jelena🌼9 ay önce

🤣🤣🤣🤣

Viki Malbohan profil fotoğrafı
Viki Malbohan9 ay önce

I, na kraju će nas sve progutati za doručak... odvratni su...

X Jazz Man_⚠️🎼🎸🍄 profil fotoğrafı
X Jazz Man_⚠️🎼🎸🍄9 ay önce

🤣🤣🤣

Benzer Videolar

RIEKE DIAH PITALOKA DUNGU JUGA tembusan Rieke Diah Pitaloka RIEKE DIAH PITALOKA, KALAU BICARA SOAL HUKUM, JANGAN LUPA BACA UU YANG BERLAKU. Awak tegaskan dulu: ini bukan pembelaan terhadap Indra Kenz. Indra Kenz telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan. Persoalannya sekarang bukan apakah perbuatannya dapat dibenarkan atau tidak. Persoalannya adalah: apakah seorang narapidana yang memenuhi syarat secara hukum boleh mendapatkan Pembebasan Bersyarat? Jawabannya ada di undang-undang wak. *UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10, secara tegas menyebut bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas sejumlah hak bersyarat, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB). Syaratnya juga jelas. Narapidana harus: • berkelakuan baik; • aktif mengikuti program pembinaan; • menunjukkan penurunan tingkat risiko; • telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut paling sedikit 9 bulan. Jadi PB bukan berarti hukuman dihapus. PB juga bukan berarti seseorang dinyatakan tidak bersalah. PB adalah bagian dari sistem pemasyarakatan dan reintegrasi sosial yang memang diatur oleh undang-undang. Bahkan Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemberian hak bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan dilakukan tanpa diskriminasi, dengan penilaian pembinaan serta tingkat risiko. Maka kalau ada pihak yang menganggap narapidana dengan jenis tindak pidana tertentu seharusnya tidak boleh mendapatkan PB**, pertanyaannya sederhana wak Mana dasar hukumnya? Kalau memang dianggap terlalu longgar, jalurnya bukan ngomel menunjukan kedunguan, jalannya yaitu REVISI ATURANNYA. Karena dalam negara hukum, pejabat dan petugas tidak boleh menentukan sendiri siapa yang berhak mendapatkan hak yang sudah diberikan undang-undang. Kita boleh tidak suka terhadap seseorang. Kita boleh mengecam perbuatannya. Kita boleh menganggap hukumannya terlalu ringan atau terlalu berat. Tetapi ketidaksukaan terhadap terpidana tidak boleh menggantikan ketentuan hukum. HUKUM TIDAK BOLEH BERUBAH HANYA KARENA KITA TIDAK SUKA SIAPA YANG SEDANG MENJALANINYA. Kalau UU Pemasyarakatan dianggap bermasalah, mari debatkan pasalnya. Kalau syarat PB dianggap terlalu ringan, mari dorong perubahan undang-undangnya. Tapi jangan meminta aparat melanggar aturan hanya karena keputusan hukumnya tidak sesuai dengan selera kita. Ini bukan soal membela Indra Kenz. Ini soal satu prinsip sederhana wak NEGARA HUKUM HARUS MENJALANKAN HUKUM, BUKAN MENJALANKAN KEMARAHAN APALAGI KEDUNGUAN ONENG.

Sumatera Adil & Federal

74,044 görüntüleme • 1 ay önce