Sensitive content

This media may contain sensitive content.

正在加载视频...

视频加载失败

36,134 次观看 • 1 年前 •via X (Twitter)

11 条评论

▁ ▂ ▃ ▄ ▅ ▆ ▇ █ ▉ ▊ 的头像
▁ ▂ ▃ ▄ ▅ ▆ ▇ █ ▉ ▊1 年前

Rate card diucapin ultah via story mas mullet bulan desember: 50K 50K+30K (buat beli rokok mas dora)

▁ ▂ ▃ ▄ ▅ ▆ ▇ █ ▉ ▊ 的头像
▁ ▂ ▃ ▄ ▅ ▆ ▇ █ ▉ ▊1 年前

Update paket 100k (mas mulet+mas dora+cakilan)

ؘ 的头像
ؘ1 年前

asu 30k raine gur separo koyo cuilan peyek

Penggemar Garis Keras 的头像
Penggemar Garis Keras1 年前

Dora separuh bayar e molas ewu iku

Atma 的头像
Atma1 年前

Cucuk kuwi 80 ewu wkwkw

Juragan Kerupuk Kulit Era 4.0 的头像
Juragan Kerupuk Kulit Era 4.01 年前

Kita dapat sertifikat ngga

Rizhal 的头像
Rizhal1 年前

Tambahi 20 maem beling maslur

Gilang Ramadhan 的头像
Gilang Ramadhan1 年前

Mas mulet tibakno soft spoken uwonge

𝐏𝐮𝐭𝐫𝐚 的头像
𝐏𝐮𝐭𝐫𝐚1 年前

Mripate slonjoran kiro kiro entek piro ya 🥴

ngopoekui 的头像
ngopoekui1 年前

30k gur metekes ngono mesti ngo tuku pil

Herbertus Handoko 的头像
Herbertus Handoko1 年前

Lemes tenan koyok bayem sore

相关视频

PN tak boleh bentangkan belanjawan kerana tak de angka, sebab bukan jadi kerajaan. Rakyat tanya kenapa pembangkang tak bentang belanjawan bayangan. PH dulu masa jadi pembangkang, tiap-tiap tahun bentangkan belanjawan bayangan. Saya dalam pasukan awal yang menyediakan belanjawan bayangan PH, sebelum disambung oleh beberapa ahli parlimen lain. Macam mana pembangkang boleh menyediakan belanjawan bayangan sedangkan tak de angka? Ni tips kepada Fadhli Shaari, Radzi Jidin - semua ni akan jadi menteri kalau PN cukop jumloh ni - dan Syahirnomics (satu-satunya ahli parlimen yang nama media sosialnya adalah ekonomi!) - Angka-angka ini diperolehi dari pelaporan rasmi yang dibentangkan di Parlimen setiap tahun - Ada 4 laporan yang dibentangkan oleh kerajaan yang menjadi asas kepada angka-angka kepada belanjawan bayangan 1) Pertama - Tinjauan ekonomi tahunan, yang memberi gambaran menyeluruh keadaan ekonomi negara 2) Kedua - Tinjauan fiskal dan hasil kerajaan persekutuan, yang memberi gambaran menyeluruh kedudukan kewangan negara 3) Ketiga - Anggaran perbelanjaan persekutuan, yang memberi gambaran menyeluruh perbelanjaan dan tanggungan negara 4) Keempat - Senarai perjawatan, yang memperincikan jumlah perjawatan seluruh agensi kerajaan yang menjadi tanggungan kerajaan persekutuan Keempat-empat dokumen ini yang dibentangkan setiap tahun akan menjadi asas untuk membuat anggaran dan unjuran dalam menghasilkan belanjawan bayangan. Kita boleh menggunakan dokumen bagi belanjawan 2024 yang dibentangkan tahun lepas untuk membuat unjuran bagi tahun 2025. Contoh: jika pertumbuhan ekonomi bagi 2024 diramal 4 - 5% tahun lepas dan itu memberi hasil X bilion dalam cukai pendapatan, Y bilion dalam cukai tidak langsung dan sebagainya, jika pertumbuhan ekonomi bagi 2025 diramal antara 4.5% ke 5.5%, kita boleh unjurkan pertambahan hasil kerajaan dengan sewajarnya. Jika kita tahu unjuran hasil bagi 2025 berdasarkan ramalan pertumbuhan ekonomi dan kita mahu membuat hutang baru 10% lebih rendah berbanding tahun sebelumnya, itu membolehkan kita menetapkan jumlah belanjawan. Selepas itu kita agihkan mengikut kepentingan - dalam bidang ekonomi, sosial, keselamatan dan kepada kementerian-kementerian, kerana kita tahu unjuran tanggungan gaji. Macam ni lah kami berjaya hasilkan belanjawan bayangan setiap tahun. Saya harap tahun depan ahli-ahli parlimen yang kuat berteriak di Parlimen ini berjaya menghasilkan satu belanjawan bayangan. Kita nak tahu macam mana mereka nak meningkatkan ekonomi dan hasil negara. Jangan bagi alasan tak de angka. Ni sama macam cikgu dah bagi nota semua, tapi masih tak tahu jawab soalan exam sebab nak tunggu cikgu bagi skema jawapan terlebih dahulu!

Rafizi Ramli

153,111 次观看 • 1 年前

#ViralForJustice #TolakEksporPasirLaut #SavePelabuhan #SaveLaut Alhamdulillah 2 Juni 2025 MA kabulkan gugatan atas PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Gugatan diajukan seorang dosen asal Surakarta, Dr. Mochammad Taufiq. Materi gugatan, PP 26/2023 bertentangan dengan UU dan mengancam ekosistem laut. MA kabulkan gugatan dan menilai PP tersebut lahir tanpa perintah UU di atasnya, hanya berdasar "kebutuhan lapangan". Hal ini bertentangan dengan UU No.32/2014 tentang Kelautan, khususnya pasal 56. ------- Dimana dana konsesi dan jasa labuh? UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, aturan turunannya PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Pasal 42 ayat (2b): Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, *alur - pelayaran* , dan jaringan jalan; PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran - pada Bab IV tentang Kepelabuhan di Pasal 59 ayat (1) dan (2): *Otoritas Pelabuhan* mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, *alur - pelayaran*, dan jaringan jalan. Biaya pengerukan sedimentasi di alur pelayaran bersumber dari dana konsesi dan biaya jasa labuh yang masuk ke Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan. Dimana uang hasil pembayaran konsesi dan jasa labuh? Kenapa malah dibebankan pada pengelola pelabuhan (contoh 1,2 T dibebankan ke PT Pelindo untuk atasi rob Tanjung Emas Semarang). -------- Putusan MA bermakna PP No.26/2023 batal demi hukum dan tidak berlaku. Ijin ekspor pasir laut yang telah diterbitkan bagi beberapa perusahaan batal demi hukum. Saya mendukung Presiden Prabowo untuk selamatkan sstidaknya 18 peabuhan dan alur layar yang alami sedimentasi, mohon diterbitkan aturan agar pasir sedimentasi dapat digunakan untuk revitalisasi ekosistem pelabuhan, termasuk alur pelayaran. Salam Sopan Indonesia!

Rieke Diah Pitaloka

17,855 次观看 • 1 年前

Saya baru saja membaca hasil bahtsul masail Muktamar 35 NU kemarin. Akhirnya saya nyari hasil-hasil bahtsu yang lain, dan bagi saya bahtsul masail itu punya haibah yang luar biasa. NU ternyata tidak hanya sekadar membicarakan halal-haramnya kripto, misalnya. Tapi sudah memisahkan status fikih versi status hukum positif. Ini artinya, bahtsul masail NU tidak pernah enggan merinci teknologi, fiskal, ketenagakerjaan, hingga instrumen pidana negara. Nah, ada satu hal yang ingin saya usulkan supaya bahsul masail NU lebih ber-haibah lagi (tapi bukan karena sebelumnya tidak ber-haibah, tidak), yaitu: cara negara menghitung kerugiannya sendiri? Saya akan memberikan dua contoh yang terkini, karena masih hangat dan sering luput jadi pembahasan orang (padahal penting banget). Contoh pertama, pengadaan Chromebook era Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan. Kasus Nadiem ini kan sangat simpel: dia membeli Chromebook kemahalan. Soal ada saham GoTo, sindikasi Google, dan macem-macem itu turunannya. Karena kerjasama dengan siapa pun, selama tidak merugikan negara, maka tidak jadi masalah. BPKP mematok harga wajar satu Chromebook adalah Rp4,3 juta. Sedangkan Kemendikbudristek, di masa Nadiem, membelinya sekitar Rp5,6 juta. Selisilh antara Rp5,6 juta dikurangi Rp4,3 juta, dikali 1,2 juta laptop, maka angka itulah yang disebut: negara mengalami kerugian Rp1,5 triliun. Pada 40 SKU (e-Katalog), rata-rata Rp6,3 juta. Di e-commerce dijual Rp5-7 juta. Harga Chromebook terjelek dari Acer dijual Rp5 jutaan. Distributor saja menjualnya Rp4,6 juta, itupun ngepas alias tidak sampai mendapatkan laba. Kalau jatuh ke penjual atau reseller, tidak mungkin di angka itu. Jadi angka penghitung kerugian negara itu tidak ada di e-katalog, tidak ada di e-commerce, bahkan tidak ada di transaksi mana pun di periode Nadiem menjabat. Singkatnya: Nadiem terbukti (sesuai banding) membeli Chromebook lebih murah dari mana pun. Tidak ada satu pun harga yang mematok persis seperti kata jaksa: senilai Rp4,3 juta. Seperti yang diketahui di fikih, barang yang ditakar atau ditimbang diganti dulu dengan barang sejenis. Qimatul mitsl baru masuk ketika barang sejenis itu tidak tersedia, dan waktunya pun diperselisihkan: hari penggantinya tidak ada, hari penerimaan, hari kerusakan, atau hari perampasan. Tempatnya pun harus di Indonesia. Penaksirnya juga tidak boleh sembarang orang. Di bab diyat, misalnya, hakim memakai dua ahlul khibrah bidang kedokteran yang adil untuk memastikan hilangnya penglihatan atau pendengaran itu permanen atau tidak, baru sesudah itu diyat, qisas, atau masa tunggunya ditentukan. Intinya, jumlah dan keadilan penaksirnya mengikuti bab pembuktian. Pertanyaan bahtsu-nya: dasar penaksiran apa yang dipakai jaksa ketika Rp4,3 juta tidak pernah ditemukan di e-Katalog, e-commerce, dan pasar mana pun sehingga ia sah untuk memenjarakan Nadiem karena merugikan negara? Contoh kedua, kebijakan kuota haji era Gus Yaqut, mantan Menteri Agama. Dakwaannya mencantumkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Rinciannya begini. Pertama, sekitar Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran 313 travel haji khusus. Kedua, Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas ke 128 jemaah. Terakhir, sekitar Rp143,92 miliar fee percepatan 2023 dan 2024. Keempat, KPK menyebarkan informasi bahwa 8.400 orang gagal berangkat haji gara-gara perubahan kuota ini. Keempatnya, ternyata, berdiri di atas asumsi: kuota tambahan 2024 seharusnya tetap 92:8 namun diubah 50:50. Ngitungnya begini: Kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000. Jika dibagi rasio 92:8, maka haji reguler mendapatkan kuota sebanyak 18.400 (92%). Tapi karena kuotanya diubah 50:50, maka haji reguler hanya mendapatkan 10.000 (50%). Angka 18.400 dikurangi 10.000, itulah angka yang dimunculkan KPK bahwa "sebanyak 8.400 orang gagal berangkat haji", dan dari perhitungan itulah "kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41". Seperti diketahui di fikih, manfaat yang hilang itu tidak semuanya ditanggung. Manfaat orang merdeka yang ditahan saja tidak wajib diganti selama manfaatnya tidak diambil atau orangnya tidak dipaksa bekerja, karena manfaat itu ada di tangannya sendiri. Manfaat masjid, jalan umum, pemakaman, dan tanah Arafah bisa disamakan: ditanggung karena tafwit (ada pihak yang mengambil atau memakai manfaatnya), bukan karena fawat (manfaatnya luput begitu saja tanpa ada yang mengambilnya). Nah, 8.400 itu tidak ada kursinya yang berpindah ke tangan menteri. Kursinya tetap terpakai jemaah Indonesia juga, cuma lewat jalur khusus. Dan setoran jemaah reguler tetap di rekening masing-masing, sehingga antreannya juga tidak dicoret. Pak Muhadjir Effendi sempat menjadi Menag ad-Interim tahun 2022, dan mendapatkan kuota tambahan sebanyak 10.000, namun akhirnya tidak diambil. Ketika ditanya apakah ada kerugian negara sebab kuota itu tidak diambil? Jawabnya: "Secara finansial, tidak ada (kerugian negara). Tapi (kita) telah kehilangan peluang untuk memanfaatkan 10ribu kuota tambahan itu." Pertanyaan bahtsu-nya: kalau 10.000 kuota yang sama sekali tidak diambil saja hanya dihitung sebagai kehilangan peluang dan bukan kerugian finansial, kenapa 8.400 yang cuma bergeser jalurnya bisa dinilai Rp622.090.207.166,41 dan dijadikan dasar memenjarakan Gus Yaqut? Siapa yang mau mengusulkan ini ke bahtsul masail?

Rumail Abbas

14,552 次观看 • 1 个月前