Video wird geladen...

Video konnte nicht geladen werden

Zur Startseite

12,240 Aufrufe • vor 4 Monaten •via X (Twitter)

0 Kommentare

Keine Kommentare verfügbar

Kommentare vom Original-Post werden hier angezeigt

Ähnliche Videos

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada Mhd. Diky Haryanto (32) atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Lisa Putri, serta penganiayaan berat terhadap mertuanya, Suyati, di Serdang Bedagai. Putusan Nomor 2182 K/Pid/2025 ini memperberat vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, karena dinilai salah menerapkan hukum. MA menyatakan Diky terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dalam pertimbangannya, MA menilai perbuatan Diky tergolong kejahatan femisida. Ia datang ke rumah mertuanya pada 4 Desember 2024 dengan membawa senjata tajam dan berniat membunuh istrinya jika tidak diizinkan bertemu. Saat dihalangi mertuanya, Diky masuk ke kamar dan menyerang Lisa yang tengah berdoa usai salat hingga meninggal dunia. Suyati yang berusaha melindungi anaknya turut diserang dan mengalami cacat permanen. MA menilai perbuatan tersebut dilakukan secara keji, dengan perencanaan matang, serta adanya relasi kuasa antara terdakwa dan korban. Dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan efek jera, MA membatalkan vonis seumur hidup dan menjatuhkan pidana mati kepada Diky. Putusan kasasi ini diputus pada 4 Desember 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi. 📸: Dok. Reuters, Shutterstock/Ilustrasi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. #newsupdate #update #news #videonews #mahkamahagung #kriminal #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

kumparan

40,226 Aufrufe • vor 5 Monaten