Loading video...

Video Failed to Load

Go Home

11,727 views • 1 year ago •via X (Twitter)

10 Comments

EL Dwee's profile picture
EL Dwee1 year ago

Ada terusane nggak mbieb...pengen tau abis itu ngapain mereka...🤔

Ciput🇮🇩🇮🇩🇮🇩's profile picture
Ciput🇮🇩🇮🇩🇮🇩1 year ago

🤣🤣

PROSPEROUS™ - Y.O.L.L.O. 🔰's profile picture
PROSPEROUS™ - Y.O.L.L.O. 🔰1 year ago

Pikiranku kemana-mana tidak... 😔

𝙸𝚗𝚎𝚜𝚜𝚊🕊's profile picture
𝙸𝚗𝚎𝚜𝚜𝚊🕊1 year ago

Knp yg hamil malah lakinya?

Ki🐊Reborn🐐's profile picture
Ki🐊Reborn🐐1 year ago

jurus kobokan jalan belut neh beib

Yusuwa Wijaksono's profile picture
Yusuwa Wijaksono1 year ago

Jambak bang , kelemahan dia di rambut

🇲🇨Asli Pribumi🇮🇩's profile picture
🇲🇨Asli Pribumi🇮🇩1 year ago

Ngopi mbieb?

Ricko Girang 🌚's profile picture
Ricko Girang 🌚1 year ago

Jurus mpoligmi

Wili Catur Pradigdo's profile picture
Wili Catur Pradigdo1 year ago

🤣

༄༅Serigala_Terakhir༄༅'s profile picture
༄༅Serigala_Terakhir༄༅1 year ago

WTF I just watched?

Related Videos

Bareskrim Polri mengungkap istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan polwan yang sempat dititipi koper berisi nark*, Aipda Dianita Agustina, positif menggunakan ek5t4si. Keduanya hanya rehab di BNN. Deretan Pasal Menjerat Kapolres Bima, AKBP Didik: Selain Nark*, Ada Dugaan Pers3lingkvhan dan penyimpangan 53k5. Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Kamis (19/2/2026). Dalam sidang tersebut, Didik dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Selain menerima uang dari bandar nark* Ko Erwin, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan nark* (positif) hingga pelanggaran asv5ila. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Didik menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M (sebelumnya disebut AKP ML). Uang tersebut bersumber dari bandar nark* (Koko Erwin) di wilayah Bima Kota. “Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, yang bersumber dari bandar nark*di wilayah Bima Kota. Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan penyalahgunaan nark* dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asv5ila,” ujar Trunoyudo. Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat sejumlah pasal berlapis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia dikenakan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 10 ayat (1) huruf f tentang pemufakatan pelanggaran. Lalu Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kepatuhan terhadap hukum, Pasal 13 huruf d tentang penyimpangan 53k*ual, Pasal 13 huruf e mengenai penyalahgunaan nark*, serta Pasal 13 huruf f tentang perz*n4-an dan/atau pers3l1ngk*uhan. Berbagai sumber media terpercaya

Never

245,630 views • 5 months ago