Video yükleniyor...

Video Yüklenemedi

Ana Sayfaya Dön

Kegiatan Positif..

11,727 görüntüleme • 1 yıl önce •via X (Twitter)

10 Yorum

EL Dwee profil fotoğrafı
EL Dwee1 yıl önce

Ada terusane nggak mbieb...pengen tau abis itu ngapain mereka...🤔

Ciput🇮🇩🇮🇩🇮🇩 profil fotoğrafı
Ciput🇮🇩🇮🇩🇮🇩1 yıl önce

🤣🤣

PROSPEROUS™ - Y.O.L.L.O. 🔰 profil fotoğrafı
PROSPEROUS™ - Y.O.L.L.O. 🔰1 yıl önce

Pikiranku kemana-mana tidak... 😔

𝙸𝚗𝚎𝚜𝚜𝚊🕊 profil fotoğrafı
𝙸𝚗𝚎𝚜𝚜𝚊🕊1 yıl önce

Knp yg hamil malah lakinya?

Ki🐊Reborn🐐 profil fotoğrafı
Ki🐊Reborn🐐1 yıl önce

jurus kobokan jalan belut neh beib

Yusuwa Wijaksono profil fotoğrafı
Yusuwa Wijaksono1 yıl önce

Jambak bang , kelemahan dia di rambut

🇲🇨Asli Pribumi🇮🇩 profil fotoğrafı
🇲🇨Asli Pribumi🇮🇩1 yıl önce

Ngopi mbieb?

Ricko Girang 🌚 profil fotoğrafı
Ricko Girang 🌚1 yıl önce

Jurus mpoligmi

Wili Catur Pradigdo profil fotoğrafı
Wili Catur Pradigdo1 yıl önce

🤣

༄༅Serigala_Terakhir༄༅ profil fotoğrafı
༄༅Serigala_Terakhir༄༅1 yıl önce

WTF I just watched?

Benzer Videolar

Bareskrim Polri mengungkap istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan polwan yang sempat dititipi koper berisi nark*, Aipda Dianita Agustina, positif menggunakan ek5t4si. Keduanya hanya rehab di BNN. Deretan Pasal Menjerat Kapolres Bima, AKBP Didik: Selain Nark*, Ada Dugaan Pers3lingkvhan dan penyimpangan 53k5. Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Kamis (19/2/2026). Dalam sidang tersebut, Didik dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Selain menerima uang dari bandar nark* Ko Erwin, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan nark* (positif) hingga pelanggaran asv5ila. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Didik menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M (sebelumnya disebut AKP ML). Uang tersebut bersumber dari bandar nark* (Koko Erwin) di wilayah Bima Kota. “Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, yang bersumber dari bandar nark*di wilayah Bima Kota. Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan penyalahgunaan nark* dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asv5ila,” ujar Trunoyudo. Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat sejumlah pasal berlapis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia dikenakan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 10 ayat (1) huruf f tentang pemufakatan pelanggaran. Lalu Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kepatuhan terhadap hukum, Pasal 13 huruf d tentang penyimpangan 53k*ual, Pasal 13 huruf e mengenai penyalahgunaan nark*, serta Pasal 13 huruf f tentang perz*n4-an dan/atau pers3l1ngk*uhan. Berbagai sumber media terpercaya

Never

245,582 görüntüleme • 4 ay önce