正在加载视频...

视频加载失败

11,727 次观看 • 1 年前 •via X (Twitter)

10 条评论

EL Dwee 的头像
EL Dwee1 年前

Ada terusane nggak mbieb...pengen tau abis itu ngapain mereka...🤔

Ciput🇮🇩🇮🇩🇮🇩 的头像
Ciput🇮🇩🇮🇩🇮🇩1 年前

🤣🤣

PROSPEROUS™ - Y.O.L.L.O. 🔰 的头像
PROSPEROUS™ - Y.O.L.L.O. 🔰1 年前

Pikiranku kemana-mana tidak... 😔

𝙸𝚗𝚎𝚜𝚜𝚊🕊 的头像
𝙸𝚗𝚎𝚜𝚜𝚊🕊1 年前

Knp yg hamil malah lakinya?

Ki🐊Reborn🐐 的头像
Ki🐊Reborn🐐1 年前

jurus kobokan jalan belut neh beib

Yusuwa Wijaksono 的头像
Yusuwa Wijaksono1 年前

Jambak bang , kelemahan dia di rambut

🇲🇨Asli Pribumi🇮🇩 的头像
🇲🇨Asli Pribumi🇮🇩1 年前

Ngopi mbieb?

Ricko Girang 🌚 的头像
Ricko Girang 🌚1 年前

Jurus mpoligmi

Wili Catur Pradigdo 的头像
Wili Catur Pradigdo1 年前

🤣

༄༅Serigala_Terakhir༄༅ 的头像
༄༅Serigala_Terakhir༄༅1 年前

WTF I just watched?

相关视频

Bareskrim Polri mengungkap istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan polwan yang sempat dititipi koper berisi nark*, Aipda Dianita Agustina, positif menggunakan ek5t4si. Keduanya hanya rehab di BNN. Deretan Pasal Menjerat Kapolres Bima, AKBP Didik: Selain Nark*, Ada Dugaan Pers3lingkvhan dan penyimpangan 53k5. Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Kamis (19/2/2026). Dalam sidang tersebut, Didik dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Selain menerima uang dari bandar nark* Ko Erwin, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan nark* (positif) hingga pelanggaran asv5ila. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Didik menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M (sebelumnya disebut AKP ML). Uang tersebut bersumber dari bandar nark* (Koko Erwin) di wilayah Bima Kota. “Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, yang bersumber dari bandar nark*di wilayah Bima Kota. Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan penyalahgunaan nark* dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asv5ila,” ujar Trunoyudo. Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat sejumlah pasal berlapis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia dikenakan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 10 ayat (1) huruf f tentang pemufakatan pelanggaran. Lalu Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kepatuhan terhadap hukum, Pasal 13 huruf d tentang penyimpangan 53k*ual, Pasal 13 huruf e mengenai penyalahgunaan nark*, serta Pasal 13 huruf f tentang perz*n4-an dan/atau pers3l1ngk*uhan. Berbagai sumber media terpercaya

Never

245,630 次观看 • 5 个月前