Loading video...

Video Failed to Load

Go Home

KEJAHATAN BUZZERRP ITU NYATA Framing Ayat mayat BuzzerRP ✓ Framing Intoleran BuzzerRP ✓ Framing radikal BuzzerRP ✓ Framing negara jadi Suriah ✓ Framing Negara jadi khilafah ✓ Tapi yang dituduhkan tidak terbukti. cek saja faktanya, itulah kejahatan BuzzerRP di media sosial

15,526 views • 3 years ago •via X (Twitter)

9 Comments

change_pedas's profile picture
change_pedas3 years ago

Semua tuduhan itu tidak terbukti.. Sulit dan sulit sekali untuk membuktikan tuduhan itu.. Sesulit tuduhan ijazah palsu yg tak pernah tampak aslinya...

Tgk.syahrul 2001's profile picture
Tgk.syahrul 20013 years ago

Kedepan stlh Pak Anis mnjd Presiden di 2024 para buzzerRp harus dibersihkan dimuka bumi ini, mereka itu benar" pemecah belah bangsa, tukang adu domba, tukang fitnah dsb, mereka hrs cari tempat lain diluar negri

Bang Poer's profile picture
Bang Poer3 years ago

Faktanya tukang ngibul

DePe's profile picture
DePe3 years ago

Jadi gubernur dgn modal kata2 bunuh dan bawa golok....luar biasa santunnya

Rakyatnya MULYONO🇮🇩's profile picture
Rakyatnya MULYONO🇮🇩3 years ago

Pembohong Di poles sama para budak budaknya Punya Data berapa banyak warga DKI yg dapet Rumah DP 0% drun

Kang Ngabei 💨's profile picture
Kang Ngabei 💨3 years ago

Menurut mu yg di video karena apa ?

Getol Gemoy Tolol's profile picture
Getol Gemoy Tolol3 years ago

Hahahaha...pokoknya kalo apapun mengenai Anis ditwit, sdh sangat dipastikan penghuni kolam akan bergemuruh keluar semua. 🤣🤣🤣

ngetwittngetwittngetwittngetwittngetwittngetwitt's profile picture
ngetwittngetwittngetwittngetwittngetwittngetwitt3 years ago

Naudzubillah biadab buzzerrp

The Market Studio's profile picture
The Market Studio3 years ago

Tujuan mereka memang memecah belah ummat hingga menjadi puing 2x kecil lalu di jadikan cucunguk mereka seperti hal nya @DPP_PPP

Related Videos

He he he buzzer buzzer bodoh bereaksi tanpa paham konsep hukum. Saat saya bilang di Inews pelaku fitnah tidak bisa ditahan, mereka ngira berarti orang memfitnah itu tidak bisa dipidana. Jelas salah dan betapa bodohnya anggapan ini. Menahan itu berarti tanpa proses pengadilan, tersangka pelaku langsung dimasukkan sel oleh polisi atau jaksa. Sedang dipidana itu pelaku dimasukkan penjara setelah diadili di pengadilan dan diputus bersalah oleh hakim. Hukumannya di penjara di bawah 5 tahun. Jadi kasus fitnah itu pasti bisa di penjara jika benar benar terbukti di pengadilan. Tapi delik fitnah tidak boleh ditahan sebelum ada keputusan hakim. Mengapa demikian, karena itu bunyi UU yg berlaku. Baik UU ITE maupun KUHP dan aturan di KUHAP. Kenapa UU tidak membolehkan penahanan terhadap tersangka fitnah, atau pencemaran nama baik, itu krn penhalaman hukum seringnya polosi dan jaksa nahan orang yang belum tentu terbukti bersalah. Bahkan di negara lain fitnah itu persoalan perdata, pelakunya hanya bisa digugat untuk bayar ganti rugi. Jika fitnah adalah perdata, maka gak ada peran polisi dan jaksa, untuk penyidikan ataupun penahanan. Semua diselesaikan di depan hakim. Di negara kita pelaku fitnah tetap diancam pidana tapi tidak bisa ditahan. Rakyat harus tahu tentang ini. Yang bisa ditahan menurut UU ITE adalah kejahatan terhadap komputer yg saya jelaskan ini. Maaf mbok kalau tidak ngerti hukum jangan komen supaya tidak memalukan dan membingungkan mereka yg juga lagi belajar.

Henri Subiakto

11,546 views • 2 months ago

Rusia, China dan Selandia Baru menunjukan sikap yang condong pada penolakan pandemic treaty, sementara Indonesia condong mendukung pandemic treaty. Dukungan Indonesia nampak dalam Forum Diskusi Kesehatan yang digelar Pacific Exposition m pada 28 Oktober 2021, Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi kala itu menyatakan dukungannya atas pandemic treaty sebagai upaya kolektif untuk memastikan akses yang adil ke penyelesaian masalah kesehatan dan teknologi untuk negara berkembang. Sementara Human Rights Watch (HRW), salah satu lembaga yang keberatan dengan pandemic treaty, menyatakan tanpa adanya standar hak asasi manusia selama keadaan darurat kesehatan, keputusan WHO akan menghasilkan kejahatan diplomatik. Berkaca pada pandemi Covid-19, HRW melihat pemerintah di sejumlah negara menerapkan karantina dan pembatasan lainnya dengan cara yang sering kali tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi dan melanggar hak asasi manusia. Lagipula, ada isu keamanan dan kedaulatan negara dalam pandemic treaty. Negara anggota yang menyetujui harus memberikan pendanaan untuk penelitian vaksin, lah Indonesia anggarannya dari mana, untuk membayar utang infrastruktur saja sudah mencekik rakyat dengan pajak dan penghapusan subsidi. Negara-negara yang menyepakati pandemic treaty itu diwajibkan berkomitmen untuk berbagi data, sampel virus, dan teknologi, tapi yang terjadi nanti dicurigai tidak akan berlaku adil dalam kesetaraan perlakuan. Belum lagi kewajiban berbagai data vital, serta pengembangan teknologi kesehatan yang sedang berjalan. Bagi negara-negara yang menolak, mereka percaya bahwa ada kerawanan penyalahgunaan informasi akibat akses ke tiap tubuh penduduk di negaranya. Persoalan itu menimbulkan pertanyaan sensitif secara politik mengenai kedaulatan nasional. Termasuk mengenai akses ke lokasi wabah dan potensi penyelidikan terhadap asal muasal penyakit, yang pernah menjadi sumber ketegangan antara pemerintah negara-negara Barat dan China saat pandemi Covid-19 kemarin. Pasalnya saat itu terbukti negara-negara Barat menolak terhadap penyelidikan independen yang dilakukan China terhadap kemunculan Covid-19 di Wuhan pada awal tahun 2020. Negara sebesar dan sekuat China saja diperlakukan demikian, bagaimana dengan Indonesia ? Babeh Aldo Back @YohanesMegaHendarto

𝐋𝐈𝐑𝐀 ⁽ᴼᶠᶠⁱᶜⁱᵃˡ⁾

30,588 views • 2 years ago

HOTMAN SALAH, JOKOWI TIDAK AKAN DIADiLI !! Saya justru memprediksi berbeda dengan Bung Hotman Paris ini. Yang disidangkan nanti bukan kasus pencemaran nama baik dengan pengadu pak Jokowi. Apalagi dengan mewajibkan pelapor hadir di Persidangan untuk menunjukkan keaslian ijasahnya dan ikut sidang. Kayaknya akan ada yang menghindari seperti itu terjadi. Tapi kemungkinan nanti kasus ini akan dialihkan menjadi sidang pidana tentang Kejahatan terhadap Komputer (Computer Crime) yang sanksinya 12 tahun terhadap Roy dan Tifa sehingga beralasan ada penahan. Dengan kasus kejahatan terhadap komputer maka JPU punya alasan objektif bisa menahan terdakwa. Arah ini sudah nampak dengan skenario ditahannya dua orang tersangka tersebut oleh Kepolisian atas nama P-21. Karena kalau tetap kasus Fitnah atau Pencemaran Nama baik menurut UU, polisi ataupun Jaksa tidak bisa nahan baik berdasar alasan objektif maupun subjektif. Secara objektif sanksi maksimalnya di bawah 5 tahun. Dulu sanksi UU diturunkan oleh Pemerintah dan DPR, sengaja karena tahu di lapangan sanksi yg tinggi oleh penegak hukum sering dipakai untuk nahan. Maka pasal pasal ITE sanksinya diturunkan terus agar tdk ada lagi penahanan. Apalagi secara subjektif para tersangkanya tidak pernah melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak mengulang perbuatan yg ditersangkakan. Kalau Roy & Tifa acap diundang bicara di TV lalu disebut mengulang perbuatan, tentulah beda. Tampil di TV itu tunduk pd UU Pers. Bukan ranah UU ITE maupun KUHP. Jadi tdk bisa disebut mengulang ulang perbuatan. Kalau mereka dipaksakan ditahan berarti upaya DPR dan Pemerintah menurunkan sanksi dalam UU gak ada gunanya. Diabaikan oleh polisi atau jaksa. Penegak hukum justru tidak menghargai hukum dan pembuat hukum. Toh pada kasus yg jadi perhatian publik saja dilakukan penahanan. Bagaimana dengan yang gak diperhatikan? Selalu saja ada alasan yang mengada ada. Di Kasus Fitnah itu mengharuskan pelapor hadir. Itu yang berdasar analisis akan dihindari Jokowi. Beda lagi dengan Kejahatan Komputer yang bukan delik Aduan, melainkan delik Umum yang diatur dalam pasal 32 dan 35 UU ITE. Jadi menurut analisis saya Jokowi tidak akan datang di Pengadilan dengan berbagai alasan. Tapi Roy dan Tifa yang sudah ditersangkakan dan sebentar lagi diterdakwakan dg Kejahatan yg sanksi pidananya sangat tinggi, seolah jadi sah ditahan. Walau tanpa ada alat bukti valid terkait komputer korban, dan alat bukti informasi elektronik yang jadi sasaran pidana pelapor. Atau bisa juga nanti akan disusulkan dengan berbagai alasan. Siap siap saja nanti publik banyak melihat kejanggalan, kelucuan, dan pemaksaan serta pembelokan. Dari kasus fitnah terkait ijazah, berubah yg disidangkan jadi kejahatan terhadap komputer. Yaitu masalah pasal 32 mengubah ubah informasi elektronik dan pasal 35 manipulasi informasi elektronik seolah asli. Pada pokoknya dicari pasal yg menakutkan sanksinya, walau substansi norma tidak relevan sekalipun. Bahkan itu memelencengkan norma asli UU ITE. Nanti jika tidak terbukti unsur unsur pidananya terpenuhi di Pengadilan, setidaknya bagi pemesan sudah menyaksikan terdakwanya ditahan. Lumayankan melihat mereka sudah di sel hingga dimungkinkan dikapokkan. Itulah bentuk dintimidasi secara psikis dan fisik terhadap mereka yang berseberangan secara politik. Secara umum penahanan itu sudah identik dengan sanksi fisik dan psikologis yg berat, yang telah dikenakan sebelum ada keputusan Hakim. Dikenakan sebelum ada keputusan pengadilan yg menyatakan mereka bersalah. Itulah wajah keadilan dan cara kerja penegak hukum kita yang selama ini dianggap wajar dan sering terjadi di mana mana. Begitu mudah menahan orang, dan begitu biasa melakukannya dalam kasus pidana ITE di Pengadilan Pengadilan Negeri di berbagai daerah. Semata mata dipakai nutupi kasus besar. Maka kita tunggu lagi komentar Pengacara Terkenal Kita Bang Hotman Paris hutapea Yang Ganteng dan Pintar setelah terjadi berbagai keanehan nanti.

Henri Subiakto

34,098 views • 1 month ago

Ini Bukan Tentang Gaza (Saja) Saat ini, dalam jeda kemanusiaan 4 hari (kabarnya akan diperpanjang), terjadi pertukaran tawanan. Dunia melihat betapa sandera Israel diurus dengan baik oleh para pejuang Palestina. Mereka yang terluka bahkan dibawa ke RS dan dirawat. (Mereka terluka bukan karena diserang pejuang Palestina ya. Orang2 Israel terluka, bahkan tewas, justru karena serangan serdadu Zionis sendiri; mereka mau menyerang pejuang Palestina, tp melakukannya membabi buta sehingga mengorbankan warga mereka sendiri.) Sebaliknya, para tawanan Palestina, semua menceritakan betapa buruknya perlakuan serdadu Zionis kepada mereka. Sejak bertahun-tahun lalu, Amnesty International dan banyak lembaga kemanusiaan lain yang sudah melaporkan penyiksaan yang dialami oleh para tawanan Palestina. Kata ‘ditahan’ tidak tepat untuk mereka, lebih tepat 'ditawan' atau 'diculik'. Karena faktanya, amat banyak dari mereka yang dipenjarakan semena-mena tanpa ada kesalahan; atau ditimpakan kesalahan yang dibuat-buat tanpa ada bukti. Kalaupun ada yang masuk ke pengadilan, yang mengadili juga rezim Zionis, mana bisa dipercaya: penjajah “mengadili” orang yang dijajahnya. Selama masa jeda 4 hari ini, Israel memang tidak membombardir Gaza. Tapi mereka menggila di Tepi Barat. Tidak ada Hamas di Tepi Barat. Jadi, alasan “membasmi Hamas” tidak bisa dipakai Zionis. Per tanggal 28 Nov, ada 117 tawanan Palestina (orang Tepi Barat semua) yang dilepas oleh Zionis, tapi dalam periode yang sama mereka merangsek rumah-rumah di Tepi Barat, membunuhi warga dan menangkap 116 orang lagi! [Total warga Tepi Barat yang dibunuh Zionis 7 Okt-28 Nov: 239 orang] Jadi, ini bukan tentang Gaza saja. Ini tentang Palestina. Wilayah yang “dijatah” untuk bangsa Palestina hanyalah Gaza dan Tepi Barat (sisanya dianggap milik Israel, secara sepihak oleh PBB dan mayoritas negara-negara dunia yang setuju dengan “two state solution”), padahal seluruh tanah Palestina adalah milik mereka. Tahun 1947, mereka diusir dari tanah mereka, yang sekarang menjadi “negara” Israel. Tapi di wilayah yang tersisa inipun, orang Palestina tidak bisa hidup merdeka. Israel menginginkan semuanya: Gaza ingin mereka kosongkan (rencana mereka: warga Gaza ditampung Mesir, Turki, dan negara-negara lain). Demikian pula Tepi Barat. Inilah rencana sejak awal Israel: menginginkan semuanya, dengan alasan yang dibuat-buat, main klaim ayat “tanah yang dijanjikan.” Israel bisa melakukan segala jenis kejahatan kemanusiaan, karena dipimpin oleh orang-orang haus darah, uang, dan kekuasaan. Buktinya. Simak video ini. Lalu siapa yang bisa membantu Palestina menghadapi penjahat-penjahat itu? PBB tidak berdaya. Harapannya tinggal di masyarakat sipil, di kita. Terus berjuang dengan apa yang bisa dilakukan, minimalnya, terus bersuara di media sosial dan lanjutkan boikot ekonomi. #FreePalestineFromIsraeINOW #IsraeliNewNazism

Dina Sulaeman

32,620 views • 2 years ago