Sensitive content

This media may contain sensitive content.

Загрузка видео...

Не удалось загрузить видео

На главную

kimochiberlian

363,699 просмотров • 10 месяцев назад •via X (Twitter)

Комментарии: 0

Нет доступных комментариев

Здесь появятся комментарии из оригинального поста

Похожие видео

kimochiberlian
0:26

Sensitive content

kimochiberlian

KecilllKamu

60,320 просмотров • 1 месяц назад

kimochiberlian
0:20

Sensitive content

kimochiberlian

KecilllKamu

22,284 просмотров • 2 месяцев назад

BREAKING NEWS….‼️ TERNYATA PASAL SELUNDUPAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) TETAP TIDAK BISA MENYELAMATKAN GIBRAN. Karena ternyata bunyi pasal tersebut: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m bagi bakal calon yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri dan menggunakan sekolah asing dikecualikan jika yang bersangkutan telah memiliki ijazah atau bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi (S1/sarjana).” Apa yang dimaksud pada ayat (1) huruf m ? "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.” Jadi andaipun Pasal Selundupan itu dianggap boleh digunakan, pasal-pasal tersebut tetap saja hanya mengatur kewajiban administratif berupa PENGECUALIAN MELAMPIRKAN bukti kelulusan tingkat SMA (pendidikan menengah) yang sah, bukan PENGECUALIAN TIDAK MEMILIKI bukti kelulusan tingkat SMA (pendidikan menengah) yang sah. Persoalan Gibran bukanlah tidak melampirkan, justru ia telah melampirkan dokumen pengganti berupa Surat Keterangan (Suket). Namun masalah Gibran adalah Surat Keterangan (Suket) tidak sah (dikuatkan Putusan MA) karena Suket Gibran MENYETARAKAN KEMAMPUAN, bukan MENYETARAKAN IJAZAH, karena faktanya (telah ditetapkan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi) bahwa Gibran TIDAK MEMILIKI BUKTI IJAZAH SMA YANG SAH. Sumpal mulut para termul dengan penjelasan diatas jika masih dungu kronik, ngotot membela Gibran dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

𝐋𝐈𝐑𝐀 ⁽ᴼᶠᶠⁱᶜⁱᵃˡ⁾

43,837 просмотров • 1 день назад

Yg berminat bisa DM...masih pw loh
0:33

Sensitive content

Yg berminat bisa DM...masih pw loh

kevin timur

331,299 просмотров • 6 дней назад