Loading video...

Video Failed to Load

Go Home

12,658 views • 1 year ago •via X (Twitter)

7 Comments

KEKE RIDER's profile picture
KEKE RIDER1 year ago

Allah yasaka da alkhairy mallam

Abdulsalam Abdulhameed's profile picture
Abdulsalam Abdulhameed1 year ago

Allah ya saka da Alkhairi Dr

M.M Yusuf's profile picture
M.M Yusuf1 year ago

Allah ya ƙara lafiya

Solar Heavy's profile picture
Solar Heavy1 year ago

take the journey

Mujaheed's profile picture
Mujaheed1 year ago

Dr Kadon Kaya

Mukhtar Ibrahim Kura's profile picture
Mukhtar Ibrahim Kura1 year ago

S A W Allah ya saka da alkhairi

Kasim Dahiru🍉🇪🇭🇪🇭🇪🇭🇪🇭🇯🇴🇸🇩's profile picture
Kasim Dahiru🍉🇪🇭🇪🇭🇪🇭🇪🇭🇯🇴🇸🇩1 year ago

Well done

Related Videos

Aisah (46), seorang ibu di Cianjur, Jawa Barat, tega mengorbankan anak gadisnya dirudapaksa suaminya atau ayah tiri korban, Abas (44). Perlakuan bejat itu, karena ibu korban tidak mau dicerai oleh Abas. Aksi bejat kedua tersangka, berawal saat ayah tiri korban berniat menceraikan ibu korban. Namun, keinginan tersangka Abas itu ditolak istrinya. Penolakan itu tidak menyurutkan niat tersangka Abas untuk tetap bercerai dan terus mendesak agar istrinya mau menuruti keinginannya. Untuk mencegah dicerai oleh suaminya, tersangka Aisah kemudian menawarkan anak gadisnya yang masih dibawah umur untuk disetubuhi. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan aksi bejat kedua tersangka, yakni ayah tiri dan ibu kandung korban sudah terjadi sejak 2023 hingga Mei 2026. Kasus ini terungkap usai dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya selama bertahun-tahun. Kedua tersangka, lanjut Fajri, telah diringkus dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur. Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. 📸: Dok. kumparan/APurwandi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | videonews | R371 | E164 | E116 | v161 | E103⁠ #bicarafaktalewatberita #kumparan
0:28

Sensitive content

Aisah (46), seorang ibu di Cianjur, Jawa Barat, tega mengorbankan anak gadisnya dirudapaksa suaminya atau ayah tiri korban, Abas (44). Perlakuan bejat itu, karena ibu korban tidak mau dicerai oleh Abas. Aksi bejat kedua tersangka, berawal saat ayah tiri korban berniat menceraikan ibu korban. Namun, keinginan tersangka Abas itu ditolak istrinya. Penolakan itu tidak menyurutkan niat tersangka Abas untuk tetap bercerai dan terus mendesak agar istrinya mau menuruti keinginannya. Untuk mencegah dicerai oleh suaminya, tersangka Aisah kemudian menawarkan anak gadisnya yang masih dibawah umur untuk disetubuhi. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan aksi bejat kedua tersangka, yakni ayah tiri dan ibu kandung korban sudah terjadi sejak 2023 hingga Mei 2026. Kasus ini terungkap usai dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya selama bertahun-tahun. Kedua tersangka, lanjut Fajri, telah diringkus dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur. Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. 📸: Dok. kumparan/APurwandi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | videonews | R371 | E164 | E116 | v161 | E103⁠ #bicarafaktalewatberita #kumparan

kumparan

225,161 views • 5 days ago