Loading video...
Video Failed to Load
Lex Wu Di Surabaya juga rame itu bro.
11 Comments

Melalui surat ini, saya mewakili dan atas nama Perhimpunan PASTI Indonesia menyampaikan pelaporan atas : 1. Tindak Pidana Perudungan Terhadap Anak dibawah umur yang terjadi di Lingkungan Sekolah. 2. Tindakan Intimidasi terhadap Anak yang terjadi di Lingkungan Sekolah dan di lakukan Oleh Orang Dewasa secara beramai-ramai yang menyebabkan traumatic pada anak. Dengan Pidana Pasal : 1. Pasal 335 KUHP Ayat 1 : · Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain 2. Undang -- Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM · Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan · Pasal 66 (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. · Pasal 54 (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. · Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. · Pasal 80 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dengan Terlapor : 1. Ivan Sugiono Selaku Terlapor I (Vide I) 2. Dave / Dave Emmanuel Selaku Terlapor II (Vide II) 3. Nouke Norimarna selaku Terlapor III (Vide III) 4. Rolly Ade Charles Kaawoan, S.HSebagai Terlapor IV (Vide IV) Dan Turut Terlapor : SMA KRISTEN GLORIA 2 - SURABAYA

@LexWu_13 Lucunya, dia ngelabrak bawa preman broh, kalau jagoan beneran & nyalinya gede, pastinya datang sendirian lah... Eh tpi yg di labrak anak SMA ya 😂😂🤭🤭🤭

II.

@LexWu_13 Nebar teror bw2 ormas ke sekolah. Mana peran dinas pendidikan @PemkotSurabaya ? Di-blacklist aja tuh anak biar dari sekolah2 di indonesia. Biar dia sekolah di luar. Mau liat bpknya punya power gak di luar negeri?

@LexWu_13 Diketawain lo van ma client gw. Salah 1 taipan Indonesia. Salah 1 dari 3 keluarga terkaya di Indonesia tapi humble nya minta ampun. Baaiiikkk bangeeett. Presiden aja respek ma dia. Diketawain lo van ma dia. Lo cuma cecunguk van.

@LexWu_13 Ternyata anak buah Bapak @ListyoSigitP dan @Puspen_TNI 'disalahgunakan' untuk jadi 'centeng' orang semacam oknum Chindo Ivan, mentang2 kaya bisa atur semuanya dengan uang

@LexWu_13 Duh jadi merembet ke chindo² surabaya fatal bgt, blm lagi pernah baca ivan punya masalah pajak (?)

@LexWu_13 Halo @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @humaskorbrimob begitu mudahkah aparat kita "disewa" oleh pengusaha hiburan malam utk kepentingan pribadi dan keluarganya? Memprihatinkan sekali. Semoga era kepemimpinan bpk @prabowo bisa menghapus hal2 spt ini

@LexWu_13 Salut abang... Kita Indonesia harus adil👍

@LexWu_13 Dia di keluarin dr sekolah dan tidak di terima di sekolah lain, meanwhile bentar lagi kak seti keluar nih😅

@LexWu_13 Ini mirip jg sama anak yg kost bareng anak saya dulu di Purwokerto,anak tionghoa jg. Ada mslh dikit dg temen kost,ngundang Bpknya sekeluarga. Bpknya ngaku punya bnyk temen TNI,Polisi,ngaku pengusaha sukses.
