正在加载视频...

视频加载失败

Mau menduduki jabatan sipil. Tapi begitu ada persoalan hukum, mereka tdk mau diadili di Pengadilan Sipil ! | Bivitri Susanti | _____ Mastercard Keramas tni kita

34,097 次观看 • 4 个月前 •via X (Twitter)

0 条评论

暂无评论

原始帖子的评论将显示在这里

相关视频

Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Beberapa aturan/dasar *Penempatan Prajurit TNI* di institusi di luar TNI Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki oleh *Prajurit TNI Aktif* sesuai Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai berikut: 1. Kemenko Polkam 2. Kemhan 3. Setmilpres 4. BIN 5. BSSN 6. Lemhannas 7. Wantannas 8. BNPB (Basarnas) 9. BNN 10. Mahkamah Agung Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI. Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer. Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. #tni #tniprima

Pusat Penerangan TNI

31,540 次观看 • 1 年前