Загрузка видео...

Не удалось загрузить видео

На главную

21,584 просмотров • 4 месяцев назад •via X (Twitter)

Комментарии: 0

Нет доступных комментариев

Здесь появятся комментарии из оригинального поста

Похожие видео

BARESKRIM JELASKAN KRONOLOGI PRABOWO DISADAP ‼️ 1. Kronologi Kasus - Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. - sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum. - pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS. - laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut. 2. Hasil Penyidikan - Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. - Barang bukti yang disita: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flash disk. - Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. - Tiga tersangka ditetapkan, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi. 3. Sasaran Penyadapan - Tersangka diduga menyadap nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. 4. Modus Operandi - Memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, verifikasi, maupun kepentingan penegakan hukum. - menghapus file hasil sadapan dan jejak log untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan. 5. Ketentuan Penyadapan Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus: - melindungi HAM, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum. - menjamin perlindungan konsumen dan kerahasiaan. - Dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. 6. Pasal yang Disangkakan Ketiga tersangka dijerat dengan: - Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP: Melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat. Ancaman maksimal 10 tahun penjara. - Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman maksimal 6 tahun penjara. - Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.

rani

776,140 просмотров • 4 дней назад

udah tua masih mantap
0:38

Sensitive content

udah tua masih mantap

Wkwk

281,213 просмотров • 2 месяцев назад