Video wird geladen...

Video konnte nicht geladen werden

Zur Startseite

NO VIRAL NO JUSTICE...

35,910 Aufrufe • vor 1 Jahr •via X (Twitter)

10 Kommentare

Profilbild von Hendar Hendri Harmono
Hendar Hendri Harmonovor 1 Jahr

Yang penting kami bahagia

Profilbild von Bro_One_Ginting, M.Sc.
Bro_One_Ginting, M.Sc.vor 1 Jahr

Wong ketua MK waktu itu Pamannya Gibran ??? Jelas dan nyata Melanggar Undang-undang Tentang Kolusi Korupsi dan Nepotisme (UU KKN). @DPR_RI @prabowo @KejaksaanRI @republikaonline @tempodotco @tvOneNews

Profilbild von svitzer
svitzervor 1 Jahr

Terus yang mau memproses siapa kalau memang melanggar hukum Apa mungkin hukum jalan an yg berlaku

Profilbild von Habisyid Syid
Habisyid Syidvor 1 Jahr

Allahuakbar, sholawat asyghil terus berjalan, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri

Profilbild von Ayah 3 pemuda berbahaya😁
Ayah 3 pemuda berbahaya😁vor 1 Jahr

Begitu juga ijazah palsu UGM,pratikno mantan rektor ikut bermain,makanya dipake terus

Profilbild von Nurul Jannah
Nurul Jannahvor 1 Jahr

👇👇

Profilbild von Edralin Parulian
Edralin Parulianvor 1 Jahr

bukan hanya pratikno yg hrs dipenjarakan....dia khan hanya disuruh majikannya si om mul...dalangnya hrs diseret dan mendapatkan sangsi berat krn sdh merusak sistem bernegara di negara ini....itu jelas sekali terlihat dari kelakuan pejabatnya saat ini 🤣🤣🤣

Profilbild von melik sumanandar
melik sumanandarvor 1 Jahr

1) Tidak mungkin Pratikno bisa "lobby" MK tanpa bawa "bukti" Kasus2 Hukum Hakim2 Tertentu. 2) Kalo Paman Usman sdh jelas keberpihakannya, krn faktor Gibran sang keponakan. 3) Hakim2 MK lain yg dukung Kpts Anwar Usman, PUNYA MASALAH HUKUM APA sampe bisa "DITEKAN" olh Pratikno?

Profilbild von jakapati
jakapativor 1 Jahr

Apakah seluruh rakyat indonesia mampu mempidanakan kepompok itu

Profilbild von vigilante
vigilantevor 1 Jahr

Sekelas UGM akhlak sekelas gak sekolah

Ähnliche Videos