Loading video...

Video Failed to Load

Go Home

92,588 views • 7 months ago •via X (Twitter)

8 Comments

CREEPY ROOM's profile picture
CREEPY ROOM7 months ago

Konferensi Pers Polres Cimahi

CREEPY ROOM's profile picture
CREEPY ROOM7 months ago

Kalian kalo ketemu g4y ludahin aja, manusia paling menjijikkan di muka bumi

CREEPY ROOM's profile picture
CREEPY ROOM7 months ago

PELAKU

CREEPY ROOM's profile picture
CREEPY ROOM7 months ago

Penemuan jasad korban di eks Kampung Gajah.

CREEPY ROOM's profile picture
CREEPY ROOM7 months ago

Kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar SMP di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, menggemparkan publik. Korban berinisial ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung, ditemukan tak bernyawa setelah sebelumnya dilaporkan menghilang. Polisi kini telah menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku, yakni YA (16) dan AP (17). Keduanya terancam hukuman berat, bahkan hingga pidana mati. • Motif Sakit Hati karena Diputus Pertemanan Kepala Polres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. YA mengaku dendam setelah korban memutus hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka,” ujar Niko di Cimahi, Minggu (15/2). Hubungan keduanya diketahui cukup dekat. Mereka sempat bersekolah bersama di Garut sebelum korban pindah ke Bandung. Bahkan, menurut polisi, hubungan mereka seperti kakak dan adik dan diketahui oleh keluarga korban. Meski telah berbeda kota, komunikasi keduanya masih berjalan hingga akhirnya korban memutuskan menghentikan pertemanan tersebut. Keputusan itu diduga menjadi pemicu utama aksi kekerasan. Polisi menyebut YA sengaja datang ke Bandung dengan niat menghabisi korban. Ia diantar oleh AP, yang juga telah diamankan. “Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan,” tegas Niko. • Ditangkap di Garut Usai Sempat Kabur Setelah jasad korban ditemukan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi akhirnya menangkap YA dan AP di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2) malam. Sebelumnya, kedua remaja tersebut sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut. “Terkait penemuan jasad di kawasan eks Kampung Gajah, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan ditangkap di Garut,” ujar Niko. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kronologi lengkap serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. • Jasad Ditemukan Beberapa Hari Setelah Dibunuh Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembunuhan terjadi pada Senin (9/2) sore. Pelaku diketahui sengaja datang ke Bandung untuk menemui korban. Namun, jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian. Seorang saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial pada Jumat malam menemukan keberadaan jasad tersebut di kawasan eks Kampung Gajah. “Korban tersebut dihabisi pada Senin sore dan pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian, jasad korban ini baru ditemukan saksi yang sedang siaran langsung media sosial pada Jumat malam,” jelas Kapolres. Sebelumnya, ZAAQ sempat dilaporkan menghilang sejak 9 Januari 2026. Beredar kabar bahwa korban diduga menjadi korban penculikan. Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa pelaku. • Isu Penculikan Ternyata Rekayasa Polisi menyebut ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku. Perangkat tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan terkait dugaan penculikan. “Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku. Intinya saat ini masih kami dalami dulu hal-hal lainnya,” ungkap Niko. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan, sekaligus upaya pelaku untuk mengaburkan jejak dan mengalihkan perhatian publik. • Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati Meski masih berusia remaja, YA dan AP tetap dijerat dengan pasal berat. Polisi menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bangkit Ilhm's profile picture
Bangkit Ilhm7 months ago

dia ga tau ap yahh lubang kencing lebih enak dr pada lubang bool ??

fjrpdlh's profile picture
fjrpdlh7 months ago

Gorden nya bikin serem jir

reka adegan's profile picture
reka adegan7 months ago

udah miskin , boty pula tololl anjr

Related Videos