正在加载视频...

视频加载失败

Setelah diserang Netizen, Oknum dan Pencuri akhir buru-buru cabut Status Tersangka dan tuntutan Rp 1 M terhadap Owner Bibi Kelinci Kemang NO VIRAL NO ATTENTION! DPR mengaku heran mengapa oknum Ladusing sering menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka.

19,024 次观看 • 5 个月前 •via X (Twitter)

0 条评论

暂无评论

原始帖子的评论将显示在这里

相关视频

Dikutip dari detiknews, Pomdam Jaya menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama M Ilham Pradipta (37). Pomdam Jaya juga menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini. "Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut atas nama Serka N dan Kopda F," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). "Mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus," sambungnya. Serka N diduga menjadi perantara antara tersangka JP, yang menjadi bagian klaster otak penculikan, dengan Kopda FH. Serka N disebut menawarkan 'pekerjaan' kepada Kopda FH dengan imbalan sejumlah uang. Serka N juga disebut berperan memastikan lagi keikutsertaan Kopda F dalam aksi penculikan Ilham. Selain itu, N juga disebut berperan memegangi korban dan menahannya agak tidak memberontak saat telah diculik. Kolonel Donny juga menguraikan peran Kopda FH dalam rangkaian kasus ini. Dia mengatakan Kopda FH menerima Rp 95 juta untuk operasional penculikan. Kopda FH juga mencarikan tim untuk menculik Ilham. FH disebut memberitahu lima orang penculik tentang keberadaan Ilham pada Rabu (20/8). Setelah Ilham dibawa masuk ke mobil penculik, FH kemudian menghubungi tersangka otak penculikan, JP. Mereka kemudian bertemu dan korban diserahkan ke JP. Saat ini, sudah 15 orang tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya. Sementara itu, dua orang prajurit Kopassus diproses oleh Pomdam Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG. Foto: Ilustrasi/ Getty Images/ilbusca Creator: Jo

dhemit_is_back

111,105 次观看 • 11 个月前

Seorang wanita berinisial UI (29), harus mendekam di balik jeruji besi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah dirinya dilaporkan terkait dugaan tindakan KDRT saat menggerebek suaminya sedang bersama wanita lain di sebuah penginapan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (4/1/2026) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat resmi Ditreskrimum Polda Sultra bernomor S.Tap TSK/22/IV/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026. Penetapan tersangka terhadap UI dilakukan setelah polisi mengaku telah mengantongi minimal dua alat bukti. UI kemudian ditangkap lalu dijebloskan ke balik jeruji besi. “Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana KDRT yang terjadi di Wisma 88 Kendari Kelurahan Korumba pada hari Minggu tanggal 4 bulan Januari tahun 2026,” demikian kutipan dalam surat ketetapan yang diterbitkan penyidik. Surat ketetapan itu juga menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Polisi juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkembangan kasus tersebut. Penahanan terhadap UI dibenarkan oleh kerabatnya Sulkarnain. Ia mengatakan, UI ditahan di Mapolda Sultra pada Senin (13/4). “Sejak dipanggil pas penetapan tersangka, UI langsung ditahan, tidak pulang lagi. Setelah itu kami ajukan penangguhan penahanan besoknya setelah ditahan,” ujarnya, Rabu (22/4). Pihak UI sempat mengajukan penangguhan penahanan sehari setelah dirinya dijebloskan ke sel. Namun, penangguhan baru terealisasi pada Rabu (22/4). “Ya sekitar 10 harian berarti dia ditahan, karena tadi ini baru kasihan dia ditangguhkan,” terang Sulkarnain. __________

Never

108,486 次观看 • 3 个月前