Sensitive content
This media may contain sensitive content.
Загрузка видео...
Не удалось загрузить видео
Vidionya der
216,240 просмотров • 1 год назад •via X (Twitter)
Комментарии: 10

Nyoman Sukena (25) benar benar bernasib apes. Bagaimana tidak, hanya gara-gara memelihara empat ekor landak, dia harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/8/2024). Tidak hanya itu, karena tidak tahu jika memelihara Landak dilarang, dai pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam dakwaannya menyatakan bahwa Sukena yang asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung telah Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Tidak hanya itu, dia pun dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta atas perbuatanya. JPU Dewa Ari menjelaskan, Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung. “Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar JPU. Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi. 🎥 tt/bali.nggih/michaela.info

Kalau bikin mati, oke ditindak. Kalau bikin hewan dilindungi beranak lg, asumsi gw dia berjasa krn tujuan dilindungi agar tidak terancam punah. Aturan dibuat utk membuat kt merdeka, bukan buat kita jadi tolol atau jadi kyk robot ga pny kemampuan berpikir kritis.

Giliran yg korupsi 300 T dan menggalangi penyilidikannya cuma dipenjara 3 tahun dan Denda 5000 huh😥 Gini amat hukum dinegara ku tercinta ini

sakit hati sya melihat ini, ketika anjing2 maling uang negara yg bertriliun-triliun entah bgaimna kabarnya, bpk ibu penegak hukum dan pakar2 hukum, apakah kalian tidak terganggu dengan kdaan ini???

yang kek gini Pakek UU...kalo sama koruptor pakek uuang

Tidak adil, coba bandingkan dg para koruptor.....tumpul diatas...tajam kebawah....rakyat kecil selalu menjadi tumbal...

model perkara kayak gini yg layak di "restoratif justice", kaishan belaiu tidak tahu.

Bobrok banget ya, ada undang2nya tp ga ngasih edukasi pada warga tuh kocak bgt sih wkwk

Apa kabarnya yg korupsi 300 T yg cuma vonis 3 tahun? Bakal Makin byk koruptor di negri ini yg hukumannya ringan dibanding pelihara landak..

Negeri badut bangsat giliran koruptor di biarin
Похожие видео
Sensitive content
Vidionya der
sosmed keras
361,627 просмотров • 1 год назад
Sensitive content
Vidionya der
Kegoblogan.Unfaedah
90,357 просмотров • 1 год назад
Sensitive content
Ini vidionya der
sosmed keras
176,634 просмотров • 2 месяцев назад
