Sensitive content

This media may contain sensitive content.

Loading video...

Video Failed to Load

Go Home

216,240 views • 2 years ago •via X (Twitter)

10 Comments

Kegoblogan.Unfaedah's profile picture
Kegoblogan.Unfaedah2 years ago

Nyoman Sukena (25) benar benar bernasib apes. Bagaimana tidak, hanya gara-gara memelihara empat ekor landak, dia harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/8/2024). Tidak hanya itu, karena tidak tahu jika memelihara Landak dilarang, dai pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam dakwaannya menyatakan bahwa Sukena yang asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung telah Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Tidak hanya itu, dia pun dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta atas perbuatanya. JPU Dewa Ari menjelaskan, Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung. “Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar JPU. Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi. 🎥 tt/bali.nggih/michaela.info

Senk's profile picture
Senk2 years ago

Kalau bikin mati, oke ditindak. Kalau bikin hewan dilindungi beranak lg, asumsi gw dia berjasa krn tujuan dilindungi agar tidak terancam punah. Aturan dibuat utk membuat kt merdeka, bukan buat kita jadi tolol atau jadi kyk robot ga pny kemampuan berpikir kritis.

Bani Zibral's profile picture
Bani Zibral2 years ago

Giliran yg korupsi 300 T dan menggalangi penyilidikannya cuma dipenjara 3 tahun dan Denda 5000 huh😥 Gini amat hukum dinegara ku tercinta ini

yudi's profile picture
yudi2 years ago

sakit hati sya melihat ini, ketika anjing2 maling uang negara yg bertriliun-triliun entah bgaimna kabarnya, bpk ibu penegak hukum dan pakar2 hukum, apakah kalian tidak terganggu dengan kdaan ini???

cole's profile picture
cole2 years ago

yang kek gini Pakek UU...kalo sama koruptor pakek uuang

Rusdiyanto New's profile picture
Rusdiyanto New2 years ago

Tidak adil, coba bandingkan dg para koruptor.....tumpul diatas...tajam kebawah....rakyat kecil selalu menjadi tumbal...

Kyrie Eleison's profile picture
Kyrie Eleison2 years ago

model perkara kayak gini yg layak di "restoratif justice", kaishan belaiu tidak tahu.

smilee's profile picture
smilee2 years ago

Bobrok banget ya, ada undang2nya tp ga ngasih edukasi pada warga tuh kocak bgt sih wkwk

Radieth's profile picture
Radieth2 years ago

Apa kabarnya yg korupsi 300 T yg cuma vonis 3 tahun? Bakal Makin byk koruptor di negri ini yg hukumannya ringan dibanding pelihara landak..

Diki's profile picture
Diki2 years ago

Negeri badut bangsat giliran koruptor di biarin