Loading video...
Video Failed to Load
قيل في معنى الزواج : أن تختار من يستحق الإطلاع على عيوبك، فيقبلها ثم يسترها عليك. Dikatakan bahwa salah satu makna dari pernikahan adalah: “Engkau memilih orang yang layak untuk mengetahui aib kekuranganmu, lalu dia menerima hal itu kemudian menutupinya.”
176,037 views • 9 months ago •via X (Twitter)
5 Comments

For You9 months ago
Ini hanya di film

Ca` gathoett manee` ..👁️👁️💪💪☕🥯😍🇲🇨9 months ago
guee Doeloe ... Pernah memiliki moment seperti di Video ini 🙏🏿🙏🏿🥹🥹😭😭 Dan jujur guee masih penggen moment itu kembali lagi, Ade guee ...moga bisa merasaiin getar bathin ini & kembali rujuk🤲🏽🤲🏽🤲🏽🙏🏿

naz9 months ago
Mau juga ya allah pasangan kaya almarhum bang ameer

Reza affandi rambe9 months ago
Kakak nya penulis ya ? Atau pernah dikhianati?

🍻9 months ago
😔😔
Related Videos
1:00
Sensitive content
PEMUDA PELAKU AKSI EKSHIBISIONISME DITANGKAP POLISI👀‼ Seorang pemuda yang melakukan aksi ekshibisionisme atau memamerkan alat kelaminnya dengan sengaja di dalam toko retail di Bandar Lampung telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik mengatakan bahwa tersangka itu merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung. Identitas tersangka itu yakni Gaizka Dinti Azriel, mahasiswa Universitas Negeri Lampung (Unila), Jurusan Teknik Sipil, yang juga warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. "Untuk sementara, pelaku ekshibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum sudah kami amankan. Untuk identitasnya, yang bersangkutan merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung berinisial DGA," kata Kompol Mukhammad Hendrik kepada wartawan, Rabu (2/10/2024). Dia menjelaskan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan menaikan kasus itu ke tahap penyidikan, mahasiswa pamer kelamin tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Prosesnya, yang bersangkutan kami undang ke polresta, kami periksa, kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap dia. Dia menambahkan, saat proses pemeriksaan terhadap DGA, ia mengakui bahwa video yang viral tersebut adalah dirinya. Namun demikian, tersangka mengeklaim bahwa hal tersebut terjadi dengan tidak sengaja. "Dari hasil pemeriksaan bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tersangkaq ini mengaku tidak sadar, lalu kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika beraksi, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum. "Ancaman hukumannya, kita terapkan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan perbuatan cabul di muka umum. Untuk ancamannya antara 5 tahun sampai 10 tahun pidana penjara," pungkasnya. Dikutip dari #elshintaviral
Radio Elshinta
28,982 views • 2 years ago
