Loading video...

Video Failed to Load

Go Home

๐†๐ž๐ ๐š๐ซ๐š ๐“๐ž๐ค๐š๐ง๐š๐ง ๐๐ข๐ค๐š๐ก, ๐๐ซ๐ข๐š ๐ˆ๐ง๐ข ๐๐ž๐ค๐š๐ญ ๐๐ฎ๐ง*๐ก ๐๐š๐ง ๐‚๐ฎ๐ซ๐ข ๐Œ๐จ๐ญ๐จ๐ซ ๐Ž๐ฃ๐จ๐ฅ Kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online di Tangerang berhasil diungkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Pelaku RD diduga menusuk korban saat tertidur, lalu membawa kabur motor serta ponsel milik korban. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jakarta Utara...

40,856 views โ€ข 2 months ago โ€ขvia X (Twitter)

0 Comments

No comments available

Comments from the original post will appear here

Related Videos

KASUS KEKERAS4N DAN PEMERKOSA4N DI MAKASSAR: MAHASISWI 21 TAHUN JADI KORBAN PACAR SENDIRIโ€ผ๏ธ Kasus kekerasan seksu4l dan penganiayaan kembali terjadi. Seorang mahasiswi berusia 21 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan fisik hingga pemerkos4an yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, PR (25 tahun). Kronologi Kejadian: Penolakan Korban: Kejadian bermula di sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo. Korban menolak ajakan pelaku untuk masuk ke kamar hotel. Penganiayaan Fisik: Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga tega menganiaya korban di area lobi dan parkir hotel. Tindakan Pemaksaan: Meski sempat dilerai oleh petugas hotel, korban tetap dipaksa masuk ke dalam kamar. Perekaman & Penyebaran Video: Pelaku diduga merekam aksi pemerkos4an tersebut menggunakan ponsel milik korban, lalu secara tega mengirimkan rekaman tersebut ke orang tua korban dan seorang teman pria korban. Tindakan Hukum: Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Barru. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum, flashdisk berisi rekaman video, telepon genggam, serta pakaian korban. Saat ini tersangka PR telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mari bersama-sama stop kekerasan dalam hubungan (dating violence) dan dukung penegakan hukum yang adil bagi korban.

125Japstyle ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

38,597 views โ€ข 1 month ago

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Tangerang โ€ผ Polisi menangkap pria berinisial KF yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang wanita berusia 20 tahun di kamar kontrakan di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. KF ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Polisi menyebut KF merupakan tetangga korban dan tinggal di kontrakan yang berada tepat di depan tempat tinggal korban. Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui olah tempat kejadian perkara dengan bantuan anjing pelacak. Dari penyelidikan sementara, KF diduga mengonsumsi minuman keras sebelum mendatangi kontrakan korban pada Selasa dini hari. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat korban melawan dan meminta pertolongan, pelaku diduga mencekiknya hingga meninggal dunia. Polisi turut mengamankan sejumlah barang dari kamar kontrakan KF, di antaranya pakaian, seprai, bantal, pakaian korban, dan telepon genggam. Jasad korban telah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Tangerang untuk diautopsi. Sementara itu, KF yang sempat menyangkal keterlibatannya akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan menjerat KF dengan Pasal 458 atau 468 KUHP terkait pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Via: Jurnalis Tangerang #elshintaviral

Radio Elshinta

585,394 views โ€ข 1 month ago

PEGAWAI AYAM GEPREK DITEMUKAN TERMUTILASI DI DALAM FREEZER, DUA REKAN KERJA DITANGKAP Bekasi, Jawa Barat โ€” 28 Maret 2026. Seorang pegawai kios ayam geprek ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam freezer di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Korban diketahui bernama Bedul (ยฑ45), pekerja lepas di kios tersebut. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kios berinisial AL saat memeriksa bagian dalam tempat usahanya pada Sabtu (28/3). Saat membuka freezer, pemilik kios terkejut menemukan tubuh korban terbungkus kain dan plastik. Kondisi jasad diduga telah dimutilasi karena bagian tangan dan kaki tidak ditemukan. Polisi dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua orang yang diduga pelaku berhasil ditangkap, yakni Saman alias S dan Aksa alias DS alias ANS, yang diketahui merupakan rekan kerja korban di kios ayam geprek tersebut. Kedua pelaku sebelumnya sempat melarikan diri setelah kejadian. Mereka juga diduga mencuri dua sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan kios sebelum kabur. Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku juga menunjukkan lokasi pembuangan potongan tangan dan kaki korban di wilayah Bogor. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus serta pencarian bagian tubuh korban yang dibuang. Kedua pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dan mutilasi dengan ancaman hukuman berat.

Never

53,868 views โ€ข 5 months ago

PELAKU DITANGKAP KARAWANG โ€” Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang karyawan minimarket bernama Dina Oktaviani (21) akhirnya berhasil terungkap. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar, berhasil menangkap pelaku berinisial H (27) di **Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Sebelumnya, jasad korban ditemukan mengapung di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) pagi dalam kondisi mengenaskan. Penemuan tersebut sempat menghebohkan warga sekitar. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan hanya sehari setelah jasad korban ditemukan. โ€œPelaku berhasil diamankan di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,โ€ ujarnya, Rabu (8/10/2025). Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku H tega menghabisi nyawa korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan tertentu, lalu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone, serta uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, serta pasal tambahan terkait pemerkosaan dan pencurian. Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum setempat. โ€œKarena lokasi kejadian awal berada di wilayah hukum Purwakarta, maka tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,โ€ pungkasnya.

CREEPY ROOM

414,229 views โ€ข 11 months ago

UPDATE Dua Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Ditangkap di Eks Kampung Gajah, Terancam Hukuman Berat Meski Masih di Bawah Umur CIMAHI โ€“ Minggu, 15 Februari 2026 Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang siswa SMP di kawasan eks objek wisata Kampung Gajah akhirnya terungkap. Dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17) berhasil diringkus aparat kepolisian dan kini menjalani proses hukum. Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa motif utama kasus ini diduga dipicu sakit hati akibat persoalan pertemanan. Korban disebut ingin memutus hubungan dengan salah satu pelaku, yang kemudian memicu dendam hingga berujung aksi pembunuhan. Korban ZAAQ (14), yang merupakan siswa SMP Negeri 26 Bandung, diketahui dihabisi pada Senin (9/2/2026) di area eks Kampung Gajah. Namun, jasad korban baru ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam oleh saksi yang saat itu sedang melakukan siaran langsung di media sosial. Kedua pelaku ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di kediaman mereka di wilayah Garut. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut dan berhasil diamankan. Diketahui, YA masih berstatus pelajar SMK, sedangkan AP sudah tidak bersekolah dan bekerja sebagai tukang dekorasi pernikahan. Polisi juga mengungkap bahwa informasi soal korban diduga diculik merupakan rekayasa pelaku. Saat itu, ponsel korban berada dalam penguasaan pelaku sehingga digunakan untuk mengelabui pihak keluarga. Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. Meski masih berstatus di bawah umur, keduanya tetap terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan motif lain serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

BACOT

2,120,592 views โ€ข 7 months ago