Loading video...

Video Failed to Load

Go Home

๐—ง๐—ก๐—œ ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—˜๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ฟ๐—ฎ๐—ท๐˜‚๐—ฟ๐—ถ๐˜ ๐—•๐—ฎ๐—ถ๐˜€ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ถ๐—ฟ ๐—ž๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€ ๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ฟ๐—ถ๐—ฒ ๐—ฌ๐˜‚๐—ป๐˜‚๐˜€ Tentara Nasional Indonesia menahan empat prajurit dari Detasemen Markas Denma Badan Intelijen Strategis Bais TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. TNI menjamin seluruh...

113,733 views โ€ข 4 months ago โ€ขvia X (Twitter)

0 Comments

No comments available

Comments from the original post will appear here

Related Videos

Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Beberapa aturan/dasar *Penempatan Prajurit TNI* di institusi di luar TNI Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki oleh *Prajurit TNI Aktif* sesuai Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai berikut: 1. Kemenko Polkam 2. Kemhan 3. Setmilpres 4. BIN 5. BSSN 6. Lemhannas 7. Wantannas 8. BNPB (Basarnas) 9. BNN 10. Mahkamah Agung Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI. Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer. Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. #tni #tniprima

Pusat Penerangan TNI

31,540 views โ€ข 1 year ago

Anggota Denma BAIS TNI, Serda Edi Sudarko, mengalami luka pada bagian wajahnya usai turut terciprat air keras saat diduga menyiram Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Foto wajah Serda Edi yang mengalami luka ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5). Ada dua foto yang ditampilkan dalam persidangan, yakni foto Serda Edi mengenakan kaus kuning dan kaus merah. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan waktu pengambilan foto tersebut kepada oditur. Foto yang ditampilkan tersebut menampilkan wajah Serda Edi yang mengalami luka akibat terkena cipratan air keras. Selain itu, Oditur militer menampilkan sejumlah barang milik Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang rusak akibat peristiwa penyiraman air keras. Setelahnya, oditur lalu mengeluarkan sejumlah barang milik Andrie yang kondisinya telah rusak. Awalnya dikeluarkan kacamata Andrie yang patah. Lalu, oditur mengeluarkan kaus putih milik Andrie yang kondisinya sudah hancur. Dalam kasus ini, Serda Edi didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus bersama-sama dengan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. ๐Ÿ“ธ: Dok. kumparan/Nauval Pratama. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.โ  ๐Ÿ“: newsupdate | update | news | videonews | R325 | E164 | V368 #bicarafaktalewatberita #kumparan

kumparan

62,495 views โ€ข 2 months ago