Catatan Dosen Hukum's banner
Catatan Dosen Hukum's profile picture

Catatan Dosen Hukum

@dosenhukumnotes10,003 subscribers

Catatan kritis seputar hukum, politik, dan pendidikan.

Shorts

saya melihatnya wajar, saat banyak ahli hukum yang hebat, saling bersilang pendapat. cuman, saat menyaksikan soalan UU Guru dan Dosen di MK, atau juga konstitusionalitas MBG dalam mandatory spending, saya jadi sadar, bahwa yang berilmu tidak selalu jadi yang berpihak. Prof. Zainal Arifin Mochtar menegaskan, “bagi saya, ilmu dan pemihakan adalah satu paket. Tetaplah bersama kepentingan orang banyak dan tertindas. Dan jangan pernah jual di hadapan penindas”.

saya melihatnya wajar, saat banyak ahli hukum yang hebat, saling bersilang pendapat. cuman, saat menyaksikan soalan UU Guru dan Dosen di MK, atau juga konstitusionalitas MBG dalam mandatory spending, saya jadi sadar, bahwa yang berilmu tidak selalu jadi yang berpihak. Prof. Zainal Arifin Mochtar menegaskan, “bagi saya, ilmu dan pemihakan adalah satu paket. Tetaplah bersama kepentingan orang banyak dan tertindas. Dan jangan pernah jual di hadapan penindas”.

18,690 views

istri marah karena saya di depan laptop seharian. Setelah edit video ini, saya menyerah. Kalimat istri cukup untuk bikin jantung berhenti sebentar. Tapi, jangan-jangan, malah itu maknanya. Bahwa yang kita anggap biasa, justru itu yang perlu dipertanyakan. lihat saja negara. Kita sering terima begitu saja. Ia seperti sesuatu yang sudah pasti benar adanya. Jefery Winters, dalam The Blind Spot (2026), mengingatkan, ketimpangan yang kita lihat hari ini bukan kebetulan. Ia dibentuk, dijaga, dan dibiarkan. Bahkan dalam demokrasi, kita tetap bisa berada di situasi yang "aneh". Kita punya suara, tapi tak benar-benar menentukan. Ikut memilih, tapi arah tetap dikunci oleh segelintir. di titik ini, curiga jadi penting, kata Prof. Zainal Arifin Mochtar. Bukan untuk menolak negara, tapi agar tidak kehilangan kesadaran. Karena tanpa itu, kita bisa saja ikut merawat keadaan yang sebenarnya merugikan kita sendiri. saya menutup laptop. Dan ternyata yang paling cepat bikin sadar itu bukan teori, tapi istri.

istri marah karena saya di depan laptop seharian. Setelah edit video ini, saya menyerah. Kalimat istri cukup untuk bikin jantung berhenti sebentar. Tapi, jangan-jangan, malah itu maknanya. Bahwa yang kita anggap biasa, justru itu yang perlu dipertanyakan. lihat saja negara. Kita sering terima begitu saja. Ia seperti sesuatu yang sudah pasti benar adanya. Jefery Winters, dalam The Blind Spot (2026), mengingatkan, ketimpangan yang kita lihat hari ini bukan kebetulan. Ia dibentuk, dijaga, dan dibiarkan. Bahkan dalam demokrasi, kita tetap bisa berada di situasi yang "aneh". Kita punya suara, tapi tak benar-benar menentukan. Ikut memilih, tapi arah tetap dikunci oleh segelintir. di titik ini, curiga jadi penting, kata Prof. Zainal Arifin Mochtar. Bukan untuk menolak negara, tapi agar tidak kehilangan kesadaran. Karena tanpa itu, kita bisa saja ikut merawat keadaan yang sebenarnya merugikan kita sendiri. saya menutup laptop. Dan ternyata yang paling cepat bikin sadar itu bukan teori, tapi istri.

18,716 views

sebagai murid Bu Nabiyla Risfa Izzati, mendengar keterangan beliau di MK, bagi saya, menghasilkan dua kesan. Bahwa, keterangannya mencerahkan akal pikiran, serta substansinya punya magnet agitasi. bagi yang belum mendengar penuh, saya rangkumkan dalam tujuh catatan: 1. persoalan dasarnya ada pada konstruksi konstitusional tentang upah. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini dipertegas dalam Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2. dalam praktiknya, status dosen ditempatkan dalam posisi ambigu. Di satu sisi, hubungan kerjanya memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah sebagaimana kerangka Undang-Undang Ketenagakerjaan. di sisi lain, dosen diatur dalam rezim khusus melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. UU Guru dan Dosen menjamin penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, tetapi tidak memberikan parameter operasional. Bahkan, UU a quo menyerahkan gaji pada perjanjian kerja tanpa menegaskan batas minimum sebagaimana Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang melarang upah di bawah standar. 4. argumentasi bahwa penghasilan dosen terdiri dari gaji dan tunjangan tidak menyelesaikan masalah. Pasal 52 ayat (2) memang menyebut gaji pokok dan berbagai tunjangan. Namun dalam sistem pengupahan, Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja awal. 5. sementara itu, tunjangan dosen baru tersedia setelah syarat administratif dan waktu terpenuhi. Akibatnya, pada fase awal, dosen hanya bertumpu pada gaji pokok yang dalam banyak kasus tidak mencapai upah minimum. 6. negara, melalui UU Guru dan Dosen, mengakui dosen sebagai profesi strategis dengan kualifikasi tinggi. Namun pada saat yang sama, norma penghasilannya tidak memberikan kepastian yang setara dengan standar dalam UU Ketenagakerjaan. 7. ini berujung pada praktik upah di bawah minimum. Implikasinya tidak berhenti pada kesejahteraan dosen, tetapi berdampak pada kualitas pendidikan, karena dosen harus mendistribusikan waktu dan energi di luar fungsi akademiknya. *** 100% full support untuk Bu Nabiyla Risfa Izzati. Itu juga alasan Mindos main X 😅 keselamatan untukmu wahai mereka yang melawan!

sebagai murid Bu Nabiyla Risfa Izzati, mendengar keterangan beliau di MK, bagi saya, menghasilkan dua kesan. Bahwa, keterangannya mencerahkan akal pikiran, serta substansinya punya magnet agitasi. bagi yang belum mendengar penuh, saya rangkumkan dalam tujuh catatan: 1. persoalan dasarnya ada pada konstruksi konstitusional tentang upah. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini dipertegas dalam Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2. dalam praktiknya, status dosen ditempatkan dalam posisi ambigu. Di satu sisi, hubungan kerjanya memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah sebagaimana kerangka Undang-Undang Ketenagakerjaan. di sisi lain, dosen diatur dalam rezim khusus melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. UU Guru dan Dosen menjamin penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, tetapi tidak memberikan parameter operasional. Bahkan, UU a quo menyerahkan gaji pada perjanjian kerja tanpa menegaskan batas minimum sebagaimana Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang melarang upah di bawah standar. 4. argumentasi bahwa penghasilan dosen terdiri dari gaji dan tunjangan tidak menyelesaikan masalah. Pasal 52 ayat (2) memang menyebut gaji pokok dan berbagai tunjangan. Namun dalam sistem pengupahan, Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja awal. 5. sementara itu, tunjangan dosen baru tersedia setelah syarat administratif dan waktu terpenuhi. Akibatnya, pada fase awal, dosen hanya bertumpu pada gaji pokok yang dalam banyak kasus tidak mencapai upah minimum. 6. negara, melalui UU Guru dan Dosen, mengakui dosen sebagai profesi strategis dengan kualifikasi tinggi. Namun pada saat yang sama, norma penghasilannya tidak memberikan kepastian yang setara dengan standar dalam UU Ketenagakerjaan. 7. ini berujung pada praktik upah di bawah minimum. Implikasinya tidak berhenti pada kesejahteraan dosen, tetapi berdampak pada kualitas pendidikan, karena dosen harus mendistribusikan waktu dan energi di luar fungsi akademiknya. *** 100% full support untuk Bu Nabiyla Risfa Izzati. Itu juga alasan Mindos main X 😅 keselamatan untukmu wahai mereka yang melawan!

11,744 views

Videos

dosenhukumnotes's profile picture

mari kenalan lebih dekat dengan Bu Nabiyla Risfa Izzati ✨ mindoskum pribadi terakhir bertemu beliau sekitar satu tahun lalu. Waktu itu beliau membawa "shortbread" dari UK, sejenis oleh-oleh yang kalau dihabiskan sekaligus, rasanya bisa bikin kenyang seperti habis makan nasi Padang. Bu Nabiyla Risfa Izzati merupakan dosen Hukum Ketenagakerjaan, Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum UGM. beliau menyelesaikan S1 Hukum di UGM, meraih gelar LL.M. bidang International Civil and Commercial Law di Leiden University, Belanda, dan kemudian menyelesaikan PhD di Queen Mary University of London dengan riset mengenai kerja berbasis platform (gig economy), gender, dan relasi ketenagakerjaan di Indonesia. gaya mengajarnya substantif, banyak energi, dan terasa semangat advokasinya. Selain mengajar, beliau punya publikasinya banyak yang membahas hak-hak pekerja, pekerja platform digital, outsourcing, serikat pekerja, perlindungan pekerja migran, serta persoalan gender dalam dunia kerja. pada 2022, ia menerima Nugra Jasa Dharma Pustaloka dari Perpustakaan Nasional RI sebagai penulis buku hukum ketenagakerjaan terbaik. di balik kesan santainya, Bu Nabiyla adalah salah satu akademisi yang konsisten mengangkat isu ketenagakerjaan dari perspektif yang sering luput dari perhatian publik. salah satu gagasannya yang menurut saya sangat powerful adalah bahwa UU Ketenagakerjaan Indonesia masih cenderung eksklusif. Perlindungan paling komprehensif diberikan kepada pekerja sektor formal, sementara jutaan pekerja informal, pekerja platform digital, dan freelancer masih berada dalam posisi yang jauh lebih rentan. jika ingin memahami hukum ketenagakerjaan dari perspektif pekerja dan keadilan sosial, Bu Nabiyla adalah salah satu akademisi yang wajib disimak.

Catatan Dosen Hukum

51,611 views • 1 month ago

dosenhukumnotes's profile picture

“sayang, Gibran terima mahasiswa yang aksi buat diskusi, kayaknya pengetahuan politiknya tinggi, ya?” demikian pertanyaan istri ke saya. Sebagai seorang dosen, saya perlu mencari jawaban ilmiah. soal “pengetahuan” dan “kesadaran” politik, saya jelaskan ke istri, dengan mengulangi persis kalimat-kalimat dari Eep Saefulloh Fatah, sebagai berikut: “dalam politik, kesadaran itu terbentuk oleh tiga hal: satu tahu, dua berempati, dan yang ketiga teraktivasi, terdorong untuk berbuat. jadi kalau saya tahu terjadi banjir karena menonton TV, tetapi saya tidak punya empati terhadap korban, saya bisa menonton sambil tidak terlalu peduli. saya bahkan mungkin tertawa ketika melihat peristiwa yang lucu, video-video pendek yang lucu di tengah banjir. Tampak saya merasa perlu bersedih, padahal mereka sebenarnya sedang dalam kondisi sangat susah. ketika kita melihat sesuatu yang lucu dalam keadaan sangat susah, dan tidak teraktivasi untuk melakukan apa pun pada peristiwa bencana alam itu, maka saya tidak sadar. Saya tidak punya kesadaran tentang bencana alam itu, tetapi saya sekadar tahu. bayangkan pemimpin yang sekadar tahu tetapi tidak punya kesadaran. Itu akan berujung pada pengetahuannya sendiri menjadi tidak penting. tidak penting dia tahu bahwa lima tahun harus ada pemilu lagi yang demokratis, tidak penting dibatasi sepuluh tahun, karena dia tidak punya empati. *** lalu saya katakan ke istri, “Bun, dari tiga faktor kesadaran politik itu, kira-kira Gibran ada di mana?” 😊

Catatan Dosen Hukum

32,331 views • 3 months ago