Henri Subiakto's banner
Henri Subiakto's profile picture

Henri Subiakto

@henrysubiakto84,291 subscribers

Professor of Communication Science and Digital Regulation, Airlangga University.

Shorts

Walaupun Jokowi sering dikritik, dilecehkan, dihina, dianggap tdk bisa bhs Inggris, bahkan disebut Firaun, tapi saat Cak Nun sakit, dia dijenguk oleh presiden yg selama ini jadi sasaran nyinyiranya itu. Balasan Jokowi sbg kepala negara bertindak andap asor, rela datang mendoakan dan memanusiakan pembencinya. Ini adalah contoh pendekatan kultural yg belum tentu semua presiden atau pejabat tinggi bisa atau bersedia melakukannya. Presiden Jokowi tadi menjenguk Cak Nun sekitar 15 menit. Sayangnya hanya bisa bertemu dengan istri Cak Nun, Novia Kolopaking dan putra Cak Nun, Sabrang. Mungkin kesehatan Cak Nun belum memungkinkan untuk bertemu dengan Presiden. Apapun itu kehadiran pak Jokowi ke RS Sarjito untuk menjenguk Emha Ainun Najib, adalah suatu hal yg baik dan layak diteladani oleh pemimpin bangsa. Bagaimana menurut Anda?

Walaupun Jokowi sering dikritik, dilecehkan, dihina, dianggap tdk bisa bhs Inggris, bahkan disebut Firaun, tapi saat Cak Nun sakit, dia dijenguk oleh presiden yg selama ini jadi sasaran nyinyiranya itu. Balasan Jokowi sbg kepala negara bertindak andap asor, rela datang mendoakan dan memanusiakan pembencinya. Ini adalah contoh pendekatan kultural yg belum tentu semua presiden atau pejabat tinggi bisa atau bersedia melakukannya. Presiden Jokowi tadi menjenguk Cak Nun sekitar 15 menit. Sayangnya hanya bisa bertemu dengan istri Cak Nun, Novia Kolopaking dan putra Cak Nun, Sabrang. Mungkin kesehatan Cak Nun belum memungkinkan untuk bertemu dengan Presiden. Apapun itu kehadiran pak Jokowi ke RS Sarjito untuk menjenguk Emha Ainun Najib, adalah suatu hal yg baik dan layak diteladani oleh pemimpin bangsa. Bagaimana menurut Anda?

68,191 Aufrufe

Videos

henrysubiakto's profile picture

IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA? Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi. Jokowi tetap tidak akan datang ke Pengadilan dan tidak akan menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya. Proses pengadilan hanya akan berkutat pada dipidana tidaknya Roy dan Tifa. Namun karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus inipun bisa dihentikan dan terbukti. Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yg dianggap melanggar pasal 32 dan 35, sulit dibuktikan. JPU akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital aras telah terjadinya perbuatan yg dilakukan dr Tifa ataupun Roy yaitu mengubah ubah informasi elektronik dan manipulasi informasi elektronik. Perbuatan mengubah ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya. Harus ada akat bukti informasi ekektronik milik pelapor yg diubah ubah atau dimanipulasi oleh pelaku secara nyata dengan perbuatan menggunakan komputer. Ada alat bukti meta data yg menunjukkan informasi elektronik yg original, kemdian diubah ubah oleh orang yg tidak berhak, kapan itu terjadi, prosesnya seperti apa, dimana terjadinya hingga berubah menjadi seperti apa, harus ada bukti kronologinya, atau chain of custody yg ditunjukkan secara digital oleh ahli digital yg menangani. Tanpa ada meta data, bukti elektronik yg valid, yg memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga menubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bujti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan. Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik.

Henri Subiakto

34,385 Aufrufe • vor 22 Tagen

henrysubiakto's profile picture

Negara ini sedang tidak baik2 saja. Pemangkasan anggaran karena beban keuangan yang berat bagi pemerintahan Prabowo berimbas pada PHK massal di kalangan karyawan kontrak di RRI dan TVRI di berbagai daerah. Ini baru di wilayah kementerian lembaga yang terlihat karena korbannya kalangan penyiar, jurnalis dan para pengisi materi siaran sehingga cepat terberitakan. Belum diketahui bagaimana nasib karyawan kontrak dari kementerian lembaga yg tdk terberitakan. Besar kemungkinan segera menyusul dampak efisiensi di berbagai pemerintahan daerah, yang juga akan berimbas pd pegawai kontrak mereka di berbagai dinas, radio dan media milik daerah, hingga karyawan kontrak di sekolah2 di berbagai pelosok Indonesia. Kesulitan anggaran ini adalah akibat pemborosan anggaran yang dihamburkan di pemerintahan periode sebelumnya, yang mengakibatkan terjadinya pembengkakan hutang negara yang cicilannya lebih dari 400 trilyun yang harus dibayar tahun ini. Sampai 5 tahun ke depan pemerintah harus merogoh anggaran untuk membayar cicilan dan bunga hutang yg besarnya hampir sama sekitar 400 trilyun lebih tiap tahun. Sudah berat begitu pemerintah Prabowo tetap kekeuh dengan program MBG, makan bergisi gratis yg anggarannya lbh dari 100 trilyun. Ditambah struktur kabinet yg sangat gendut, dengan pejabat negara yg jumlahnya membengkak dan mereka semua harus difasilitasi dan dibiayai APBN. Itulah harga yg mahal dari konsekuensi politik. Akibatnya atas nama efisiensi, karyawan kontrakpun menjadi korban PHK massal. Ini salah satunya yang layak kita simak dan didengarkan oleh pak Prabowo Subianto Subianto dan menteri Komdigi Meutia Hafid.

Henri Subiakto

395,379 Aufrufe • vor 1 Jahr

henrysubiakto's profile picture

HOTMAN SALAH, JOKOWI TIDAK AKAN DIADiLI !! Saya justru memprediksi berbeda dengan Bung Hotman Paris ini. Yang disidangkan nanti bukan kasus pencemaran nama baik dengan pengadu pak Jokowi. Apalagi dengan mewajibkan pelapor hadir di Persidangan untuk menunjukkan keaslian ijasahnya dan ikut sidang. Kayaknya akan ada yang menghindari seperti itu terjadi. Tapi kemungkinan nanti kasus ini akan dialihkan menjadi sidang pidana tentang Kejahatan terhadap Komputer (Computer Crime) yang sanksinya 12 tahun terhadap Roy dan Tifa sehingga beralasan ada penahan. Dengan kasus kejahatan terhadap komputer maka JPU punya alasan objektif bisa menahan terdakwa. Arah ini sudah nampak dengan skenario ditahannya dua orang tersangka tersebut oleh Kepolisian atas nama P-21. Karena kalau tetap kasus Fitnah atau Pencemaran Nama baik menurut UU, polisi ataupun Jaksa tidak bisa nahan baik berdasar alasan objektif maupun subjektif. Secara objektif sanksi maksimalnya di bawah 5 tahun. Dulu sanksi UU diturunkan oleh Pemerintah dan DPR, sengaja karena tahu di lapangan sanksi yg tinggi oleh penegak hukum sering dipakai untuk nahan. Maka pasal pasal ITE sanksinya diturunkan terus agar tdk ada lagi penahanan. Apalagi secara subjektif para tersangkanya tidak pernah melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak mengulang perbuatan yg ditersangkakan. Kalau Roy & Tifa acap diundang bicara di TV lalu disebut mengulang perbuatan, tentulah beda. Tampil di TV itu tunduk pd UU Pers. Bukan ranah UU ITE maupun KUHP. Jadi tdk bisa disebut mengulang ulang perbuatan. Kalau mereka dipaksakan ditahan berarti upaya DPR dan Pemerintah menurunkan sanksi dalam UU gak ada gunanya. Diabaikan oleh polisi atau jaksa. Penegak hukum justru tidak menghargai hukum dan pembuat hukum. Toh pada kasus yg jadi perhatian publik saja dilakukan penahanan. Bagaimana dengan yang gak diperhatikan? Selalu saja ada alasan yang mengada ada. Di Kasus Fitnah itu mengharuskan pelapor hadir. Itu yang berdasar analisis akan dihindari Jokowi. Beda lagi dengan Kejahatan Komputer yang bukan delik Aduan, melainkan delik Umum yang diatur dalam pasal 32 dan 35 UU ITE. Jadi menurut analisis saya Jokowi tidak akan datang di Pengadilan dengan berbagai alasan. Tapi Roy dan Tifa yang sudah ditersangkakan dan sebentar lagi diterdakwakan dg Kejahatan yg sanksi pidananya sangat tinggi, seolah jadi sah ditahan. Walau tanpa ada alat bukti valid terkait komputer korban, dan alat bukti informasi elektronik yang jadi sasaran pidana pelapor. Atau bisa juga nanti akan disusulkan dengan berbagai alasan. Siap siap saja nanti publik banyak melihat kejanggalan, kelucuan, dan pemaksaan serta pembelokan. Dari kasus fitnah terkait ijazah, berubah yg disidangkan jadi kejahatan terhadap komputer. Yaitu masalah pasal 32 mengubah ubah informasi elektronik dan pasal 35 manipulasi informasi elektronik seolah asli. Pada pokoknya dicari pasal yg menakutkan sanksinya, walau substansi norma tidak relevan sekalipun. Bahkan itu memelencengkan norma asli UU ITE. Nanti jika tidak terbukti unsur unsur pidananya terpenuhi di Pengadilan, setidaknya bagi pemesan sudah menyaksikan terdakwanya ditahan. Lumayankan melihat mereka sudah di sel hingga dimungkinkan dikapokkan. Itulah bentuk dintimidasi secara psikis dan fisik terhadap mereka yang berseberangan secara politik. Secara umum penahanan itu sudah identik dengan sanksi fisik dan psikologis yg berat, yang telah dikenakan sebelum ada keputusan Hakim. Dikenakan sebelum ada keputusan pengadilan yg menyatakan mereka bersalah. Itulah wajah keadilan dan cara kerja penegak hukum kita yang selama ini dianggap wajar dan sering terjadi di mana mana. Begitu mudah menahan orang, dan begitu biasa melakukannya dalam kasus pidana ITE di Pengadilan Pengadilan Negeri di berbagai daerah. Semata mata dipakai nutupi kasus besar. Maka kita tunggu lagi komentar Pengacara Terkenal Kita Bang Hotman Paris hutapea Yang Ganteng dan Pintar setelah terjadi berbagai keanehan nanti.

Henri Subiakto

34,098 Aufrufe • vor 1 Monat

henrysubiakto's profile picture

KONFLIK JOKOWI VS PRABOWO APA SUDAH DIMULAI? Potensi konflik antara Jokowi vs Prabowo setelah menang Pilpres itu memang besar. Tanda-tanda ke arah itu sudah mulai kelihatan. Konflik rebutan pengaruh adalah kelaziman dalam politik. Sehingga besar kemungkinan akan terjadi drama-drama politik baru, terkait apa yg akan dilakukan Jokowi dan apa pula yg akan dilakukan Prabowo tentu menarik untuk disaksikan. Waktu yg dimiliki Jokowi hanya pendek, tinggal 6 bulan masih berkuasa penuh, maka dalam waktu pendek itu dia harus manfaatkan secara efektif agar dia bisa tetap punya power walau tidak lagi jadi presiden. Sukur-sukur kalau bisa melemahkan Prabowo dan Gerindra. Istana harus segera mewujudkan koalisi besar bersama partai2 yg akan diketuai Jokowi, dengan tidak menyertakan Gerindra di dalamnya. Ini lanjutan strategi politik Pemilu 2024, dimana partai Gerindra dibuat anomali. Ketumnya jadi capres dengan kemenangan suara 58% tapi partainya sendiri perolehan suaranya merosot di bawah 15%. Seakan Pasangan Prabowo Gibran tidak berpengaruh ekor jasnya pada perolehan Gerindra. Malah yang naik drastis justru Golkar. Partai yg sedang jadi sorotan karena ditengarai akan diambil alih oleh “kekuatan Jokowi”. Ini juga menyiratkan pesan politik bahwa yg menang Pilpres itu bukan Prabowo, tapi itu kemenangan Jokowi bersama Golkar yg telah mengusung anaknya, Gibran. Kemenangan terjadi karena usaha dan strategi Jokowi yg secara terbuka membela Pasangan Prabowo Gibran dg berbagai cara. Tentu hal ini bagi Prabowo dan Gerindra serta pendukungnya harus menyadari, dan harus terus menghormati, bahkan tunduk pada politik Jokowi. Prabowo aslinya belum tentu menyukai Gibran. Anak Jokowi yg besar karena “dikarbit”. Tapi Prabowo terpaksa harus menerima demi bisa memanfaatkan power Jokowi untuk memenangkan Pilpres 2024. Nanti setelah dilantik jadi Presiden RI, tentu Prabowo ingin berkuasa penuh. Gak mungkin mau ada matahari kembar. Disitulah bibit konflik rebutan power antara Jokowi dan Prabowo sulit dielakkan. Sekarang Jokowi tinggal punya waktu 6 bln untuk “melemahkan” Prabowo. Kita lihat saja drama politik seperti apa yg akan terjadi setelah periode honeymoon politik keduanya selesai. Apa masih tetap akrab saling dukung dengan kesepakatan, atau malah masuk periode saling tikam? Kita lihat saja. Kalau lihat video ini kasihan juga pak Prabowo yg dicuekin Jokowi. Bibit bibit konflik memang sulit terhindarkan. IMHO (Henri Subiakto).

Henri Subiakto

283,760 Aufrufe • vor 2 Jahren