
Henri Subiakto
@henrysubiakto • 84,291 subscribers
Professor of Communication Science and Digital Regulation, Airlangga University.
Shorts
Videos

Saya ditanya mas Rudy Kamri kenapa mau jadi ahli kubu dr Tifa dan Roy Suryo? Saya jawab dalam rangka meluruskan pemahaman norma, hingga penerapan UU, itu tanggung Jawab moral bagi yang tahu norma aslinya. Istilahnya siapapun yang jadi korban penerapan yang salah, atau didzolimi lewat panafsiran sepihak perlu dibantu. Meski Termul atau kelompok lain sekalipun perlu dibantu jika diperlakukan salah. Itu prinsip saya.
Henri Subiakto42,492 Aufrufe • vor 24 Tagen

Wah bu Connie Rahakundini ini ngomongnya terlalu berani, to the point, saat ngomentari kasus Oknum TNI memukuli pengendara motor dengan Knalpot Brong. Gak papa Bu saya dukung. Negeri ini butuh akademisi yg berani bicara apa adanya. Bukan yg diam atau malah mendukung cara2 yg salah. Sudah tahu ngurus pelanggar lalu lintas itu bukan tugas TNI, tapi masih juga didukung oleh orang2 yg asal beda. Bener kata bu Connie, kalau seperti itu skalian aja masalah knalpot dijadikan tugas TNI? Mau hal seperti itu dimasukkan Regulasi?
Henri Subiakto1,272,303 Aufrufe • vor 2 Jahren

Hari ini diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka Sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa. Tidak ada pula pemanggilan atau kehadiran pak Jokowi. Berkas perkara dan kelengkapannya oleh Hakim dikembalikan kepada kejaksaan. Dengan putusan sela tersebut, maka pengadilan terkait ijazah Jokowi harus dihentikan demi hukum. Pengadilan tidak lagi dilanjutkan dengan memanggil saksi saksi. Case Closed, ijazah Jokowi tetap jadi misteri, berdasar persepsi masing-masing rakyat dan warga negara Indonesia. Walau keingintahuan rakyat belum terjawab secara legal lewat proses pengadilan, kasus Tifa berhenti. Persoalan palsu tidaknya ijazah Jokowi tetap jadi misteri. Ini memang skenario politik hukum yg sudah saya perkirakan jauh jauh hari, sebagaimana sudah saya sampaikan di podcast Rudi Kamri, dua minggu lalu, yang hanya buang waktu, yang berakhir dengan bebasnya Jokowi dari pengadilan ijazah yang selama ini selalu dihindari.
Henri Subiakto27,102 Aufrufe • vor 15 Tagen

JANGAN KRIMINALiSASI MANTAN WAKAPOLRI YANG KRITIS Komjen Pol Purn Oegroseno itu tokoh nasional yang kritis, berani dan hidup sederhana. Oegro dikenal tegas dan berintegritas tinggi, pernah dicopot sebagai Kapolda Sulteng karena menolak perintah eksekusi mati Tibo cs (2006) yang ia anggap korban kriminalisasi. Kariernya pernah sebafai Kadif Propam hingga Wakapolri. Belakangan Oegroseno setelah pensiun aktif dan kritis terhadap Pemerintah. Ia menjadi saksi ahli untuk Roy Suryo, dan dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait ijazah Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya. Karena sikapnya yang terlalu vokal dalam banyak hal iapun dijadikan target kriminalisasi oleh yunior yuniornya dari kepolisian. Ada pengusutan dugaan korupsi pembelian tanah Lembaga Pendidikan Polisi 15 tahun yang lalu di Bandung.
Henri Subiakto27,435 Aufrufe • vor 16 Tagen

IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA? Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi. Jokowi tetap tidak akan datang ke Pengadilan dan tidak akan menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya. Proses pengadilan hanya akan berkutat pada dipidana tidaknya Roy dan Tifa. Namun karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus inipun bisa dihentikan dan terbukti. Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yg dianggap melanggar pasal 32 dan 35, sulit dibuktikan. JPU akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital aras telah terjadinya perbuatan yg dilakukan dr Tifa ataupun Roy yaitu mengubah ubah informasi elektronik dan manipulasi informasi elektronik. Perbuatan mengubah ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya. Harus ada akat bukti informasi ekektronik milik pelapor yg diubah ubah atau dimanipulasi oleh pelaku secara nyata dengan perbuatan menggunakan komputer. Ada alat bukti meta data yg menunjukkan informasi elektronik yg original, kemdian diubah ubah oleh orang yg tidak berhak, kapan itu terjadi, prosesnya seperti apa, dimana terjadinya hingga berubah menjadi seperti apa, harus ada bukti kronologinya, atau chain of custody yg ditunjukkan secara digital oleh ahli digital yg menangani. Tanpa ada meta data, bukti elektronik yg valid, yg memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga menubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bujti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan. Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik.
Henri Subiakto34,385 Aufrufe • vor 22 Tagen

Saya sudah menduga dan memprediksi bahwa penegak hukum akan melakukan P21 dan melakukan tindakan2 yang tidak masuk akal. Mereka tak peduli melanggar Hukum Formal maupun material seperti yang sekarang terjadi. Memang hukum oknum oknum aparatnya sudah dipaksa dan diarahkan untuk mengikuti keinginan pemesan. Ini terjadi tak hanya di Kasus Roy Suryo, tapi juga banyak kasus di Indonesia dan berbagai daerah. Hukum tak lagi ditegakkan sebagaimana harusnya, tapi malah dinegosiasikan. Terlalu sering terjadi siapa yang kuat dan berpengaruh, hukum akan dirasionalisasi mengikuti kehendaknya. Itulah mengapa perlu reformasi di kalangan penegak hukum. Sayangnya penguasa negara tak punya kemauan dan kemampuan politik untuk melakukan reformasi. Elit politik banyak yang terjebak dan tersandera sehingga terpaksa membiarkan semua keanehan ini terjadi. Status quo sering dirasa lebih menguntungkan dibanding perubahan. Dalam hal ini jangan berharap pada DPR akan menyuarakan kebenaran terkait kasus ini. Semua fraksi di DPR sangat ditentutan oleh para Ketua Partai Politik. Maka jangan pula berharap pada para Ketua Partai Politik sekarang. Mereka sudah tersandera oleh kepentingannya, dan terpaksa tunduk pd kekuasaan yg lebih besar, yg menentukan nasibnya. Maka hanya rakyat yang cerdas, berani, dan peduli pada keadaan negeri yang punya kekuatan mengontrol mereka, untuk mengubah Indonesia yg lebih baik.
Henri Subiakto64,732 Aufrufe • vor 1 Monat

Saya diminta jadi Ahli oleh para pengacara Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia (RRT). Dan saya hadir seharian tadi, dari pagi sampai malam di Polda Metro Jaya untuk kebaikan negeri ini, bukan semata karena para terdakwa. Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yg terlalu sering dipakai untuk nyasar para aktivis negeri ini. Kalau kasus RRT yg jadi perhatian publik saja aparat salah dan keliru dalam menggunakannya, bagaimana dengan kasus kasus yang tidak memperoleh perhatian publik? Aparat banyak yang sengaja mengkriminalisasi aktivis masyarakat dengan UU ITE yang sekarang sebagian besar normanya sudah dimasukkan dalam KUHP baru. Bagaimana menurut Anda?
Henri Subiakto223,342 Aufrufe • vor 6 Monaten

Dulu saya membela pak Jokowi, termasuk membenarkan foto foto terkait kesarjanaan dan ijazahnya dari UGM. Tapi itu semua terjadi di era saat ucapan beliau belum banyak bermasalah dan inkonsisten. Tapi setelah ucapannya nyata nyata gak bisa dipegang, nyata nyata ketahuan agendanya ingin menguasai Indonesia bersama dinastinya, dengan berbagai rekayasa. Maka stand point sayapun kritis dan tidak lagi membenarkannya.
Henri Subiakto167,143 Aufrufe • vor 6 Monaten

Negara ini sedang tidak baik2 saja. Pemangkasan anggaran karena beban keuangan yang berat bagi pemerintahan Prabowo berimbas pada PHK massal di kalangan karyawan kontrak di RRI dan TVRI di berbagai daerah. Ini baru di wilayah kementerian lembaga yang terlihat karena korbannya kalangan penyiar, jurnalis dan para pengisi materi siaran sehingga cepat terberitakan. Belum diketahui bagaimana nasib karyawan kontrak dari kementerian lembaga yg tdk terberitakan. Besar kemungkinan segera menyusul dampak efisiensi di berbagai pemerintahan daerah, yang juga akan berimbas pd pegawai kontrak mereka di berbagai dinas, radio dan media milik daerah, hingga karyawan kontrak di sekolah2 di berbagai pelosok Indonesia. Kesulitan anggaran ini adalah akibat pemborosan anggaran yang dihamburkan di pemerintahan periode sebelumnya, yang mengakibatkan terjadinya pembengkakan hutang negara yang cicilannya lebih dari 400 trilyun yang harus dibayar tahun ini. Sampai 5 tahun ke depan pemerintah harus merogoh anggaran untuk membayar cicilan dan bunga hutang yg besarnya hampir sama sekitar 400 trilyun lebih tiap tahun. Sudah berat begitu pemerintah Prabowo tetap kekeuh dengan program MBG, makan bergisi gratis yg anggarannya lbh dari 100 trilyun. Ditambah struktur kabinet yg sangat gendut, dengan pejabat negara yg jumlahnya membengkak dan mereka semua harus difasilitasi dan dibiayai APBN. Itulah harga yg mahal dari konsekuensi politik. Akibatnya atas nama efisiensi, karyawan kontrakpun menjadi korban PHK massal. Ini salah satunya yang layak kita simak dan didengarkan oleh pak Prabowo Subianto Subianto dan menteri Komdigi Meutia Hafid.
Henri Subiakto395,379 Aufrufe • vor 1 Jahr

Presiden Prabowo kok seperti orang gak sadar, bikin Negara dalam Negara. Di Indonesia sudah ada ribuan Universitas, termasuk ratusan Universitas Negeri, tapi dia masih bikin 10 Universitas Baru. Sudah ribuan Koperasi Unit Desa di seluruh Indonesia, tapi masih bikin ribuan koperasi Baru. Sudah puluhan ribu Sekolah Dasar di seluruh Indonesia, tapi tetap saja bikin Sekolah Baru, Sekolah Rakyat. Sepertinya apapun diluar buatannya atau miliknya itu tidak baik. Prabowo tidak mendahulukan memperbaiki dan membenahi yang sudah ada, tapi inginnya membuat lembaga baru yang sebelumnya sudah ada. Malah apa yg dilakukan berpotensi melanggar regulasi. Jadi sebenarnya Prabowo itu presiden mana sih? Ironinya, di waktu yg sama, dia seolah gak bisa milih Kapolri Baru. Gak bisa milih Panglima TNI Baru, Jaksa Agung Baru dan gak bisa nunjuk menteri menteri baru, yang menggantikan orang orang lama Jokowi. Padahal pembaharuan di sektor sektor penting yg bermasalah tersebut begitu banyak disuarakan publik. Namun persoalan persoalan ini tetap saja tidak ada pembaharuan atau perubahan yg baik. Apakah karena mampet di persoalan itu, lalu keinginan pembaruan justru disalurkan pada hal hal baru yg sebenarnya tidak dibutuhkan? Aneh banget cara kerja dan pemikiran Presiden kita satu ini. Makanya saya setuju dengan pendapat Profesor Hikmawanto dari Univeritas Indonesia ini.
Henri Subiakto11,185 Aufrufe • vor 11 Tagen

Presiden Jokowi bagi-bagi bansos di Banten. Dengan spanduk pasangan 02 terpampang di sana. Ada APK di sekitar Presiden. Logis dong jika rakyat disana mengira ini Bansos berasal dari pak Jokowi bukan dari negara. Apakah ini menunjukkan presiden sudah tidak punya etika? Apa Presiden sudah tidak malu terlihat nyata2 tidak netral? Atau ini bermakna Presiden sedang panik hingga harus melakukan semua ini untuk membantu pasangan Capres Prabowo dengan Anaknya? Kenapa Presiden bertindak seakan jadi jurkam untuk anaknya? Inilah yang saya katakan kondisi negara menjelang Pemilu sekarang ini sudah tidak normal. Tindakan presiden sudah berada di luar keadaan normal. Angka angka survei, nampak tidak normal. Suara buzzer2 di medsos tidak normal. Aturan bisa dibuat tidak normal. Keputusan MK tidak normal. Bagaimana nanti jika saat pemilihan, angka2 hasil quick count juga tidak normal? Sayangnya masih banyak orang berpikir dan menanggapi keadaan Pemilu sekarang dengan cara pikiran normal. Maka nanti jangan kaget dan heran, jika proses Pemilu dan hasilnya, ternyata juga dirasa tidak normal.
Henri Subiakto488,305 Aufrufe • vor 2 Jahren

HOTMAN SALAH, JOKOWI TIDAK AKAN DIADiLI !! Saya justru memprediksi berbeda dengan Bung Hotman Paris ini. Yang disidangkan nanti bukan kasus pencemaran nama baik dengan pengadu pak Jokowi. Apalagi dengan mewajibkan pelapor hadir di Persidangan untuk menunjukkan keaslian ijasahnya dan ikut sidang. Kayaknya akan ada yang menghindari seperti itu terjadi. Tapi kemungkinan nanti kasus ini akan dialihkan menjadi sidang pidana tentang Kejahatan terhadap Komputer (Computer Crime) yang sanksinya 12 tahun terhadap Roy dan Tifa sehingga beralasan ada penahan. Dengan kasus kejahatan terhadap komputer maka JPU punya alasan objektif bisa menahan terdakwa. Arah ini sudah nampak dengan skenario ditahannya dua orang tersangka tersebut oleh Kepolisian atas nama P-21. Karena kalau tetap kasus Fitnah atau Pencemaran Nama baik menurut UU, polisi ataupun Jaksa tidak bisa nahan baik berdasar alasan objektif maupun subjektif. Secara objektif sanksi maksimalnya di bawah 5 tahun. Dulu sanksi UU diturunkan oleh Pemerintah dan DPR, sengaja karena tahu di lapangan sanksi yg tinggi oleh penegak hukum sering dipakai untuk nahan. Maka pasal pasal ITE sanksinya diturunkan terus agar tdk ada lagi penahanan. Apalagi secara subjektif para tersangkanya tidak pernah melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak mengulang perbuatan yg ditersangkakan. Kalau Roy & Tifa acap diundang bicara di TV lalu disebut mengulang perbuatan, tentulah beda. Tampil di TV itu tunduk pd UU Pers. Bukan ranah UU ITE maupun KUHP. Jadi tdk bisa disebut mengulang ulang perbuatan. Kalau mereka dipaksakan ditahan berarti upaya DPR dan Pemerintah menurunkan sanksi dalam UU gak ada gunanya. Diabaikan oleh polisi atau jaksa. Penegak hukum justru tidak menghargai hukum dan pembuat hukum. Toh pada kasus yg jadi perhatian publik saja dilakukan penahanan. Bagaimana dengan yang gak diperhatikan? Selalu saja ada alasan yang mengada ada. Di Kasus Fitnah itu mengharuskan pelapor hadir. Itu yang berdasar analisis akan dihindari Jokowi. Beda lagi dengan Kejahatan Komputer yang bukan delik Aduan, melainkan delik Umum yang diatur dalam pasal 32 dan 35 UU ITE. Jadi menurut analisis saya Jokowi tidak akan datang di Pengadilan dengan berbagai alasan. Tapi Roy dan Tifa yang sudah ditersangkakan dan sebentar lagi diterdakwakan dg Kejahatan yg sanksi pidananya sangat tinggi, seolah jadi sah ditahan. Walau tanpa ada alat bukti valid terkait komputer korban, dan alat bukti informasi elektronik yang jadi sasaran pidana pelapor. Atau bisa juga nanti akan disusulkan dengan berbagai alasan. Siap siap saja nanti publik banyak melihat kejanggalan, kelucuan, dan pemaksaan serta pembelokan. Dari kasus fitnah terkait ijazah, berubah yg disidangkan jadi kejahatan terhadap komputer. Yaitu masalah pasal 32 mengubah ubah informasi elektronik dan pasal 35 manipulasi informasi elektronik seolah asli. Pada pokoknya dicari pasal yg menakutkan sanksinya, walau substansi norma tidak relevan sekalipun. Bahkan itu memelencengkan norma asli UU ITE. Nanti jika tidak terbukti unsur unsur pidananya terpenuhi di Pengadilan, setidaknya bagi pemesan sudah menyaksikan terdakwanya ditahan. Lumayankan melihat mereka sudah di sel hingga dimungkinkan dikapokkan. Itulah bentuk dintimidasi secara psikis dan fisik terhadap mereka yang berseberangan secara politik. Secara umum penahanan itu sudah identik dengan sanksi fisik dan psikologis yg berat, yang telah dikenakan sebelum ada keputusan Hakim. Dikenakan sebelum ada keputusan pengadilan yg menyatakan mereka bersalah. Itulah wajah keadilan dan cara kerja penegak hukum kita yang selama ini dianggap wajar dan sering terjadi di mana mana. Begitu mudah menahan orang, dan begitu biasa melakukannya dalam kasus pidana ITE di Pengadilan Pengadilan Negeri di berbagai daerah. Semata mata dipakai nutupi kasus besar. Maka kita tunggu lagi komentar Pengacara Terkenal Kita Bang Hotman Paris hutapea Yang Ganteng dan Pintar setelah terjadi berbagai keanehan nanti.
Henri Subiakto34,098 Aufrufe • vor 1 Monat

Dapat kiriman video potongan acara saya di TV One beberapa hari lalu. Memang sekarang ini netizen maunya hanya melihat dan mendengar video yang pendek dan konfrontatif. Jadilah mereka kreatif membuat video video menarik. By the way, saya memang mengurus dan mengawal UU ITE itu 15 tahun lebih. Terus sekarang, muncul orang orang yang ngaku ngerti lalu menafsir pemahaman norma hanya berdasar supaya orang yg mereka target itu bisa dihukum. Menafsir terlalu luas suatu pasal hingga tidak sesuai makna dan tujuan norma itu saat dibuat, berarti mereka meluaskan norma hingga membuat norma baru. Itu ngawur dan sangat berbahaya karena seolah berhak melakukan legislasi.
Henri Subiakto15,843 Aufrufe • vor 20 Tagen

Prabowo itu Presiden yang sulit diingatkan dan diberi tahu. Rupiah makin terpuruk tapi kebijakannya terus bakar uang dan sama sekali tidak menunjukkan efisiensi. Sementara Program yang penting untuk masa depan Indonesia dipotong habis habisan, tapi program bikin tai yang sudah digrogoti sana sini, malah dilindungi seolah MBG itu proram untuk memintarkan anak negeri. Belum lagi Koperasi Desa Merah Putih yg dibuat tanpa kajian dan perencanaan yg baik hingga merugikan keuangan negara. Malah jadi andalan top down yg menambah daftar inefisiensi, buang buang uang ratusan trilyun yang akan jadi masalah di belakang hari. Kenapa Indonesia harus punya presiden keras kepala dan tidak mendengarkan masukan para ahli? Yang dilakukan justru bisa membuat gelombang PHK dimana-mana. Siapa sebenarnya yg diam diam bikin skenario Indonesia akan jadi makin terpuruk begini?
Henri Subiakto40,886 Aufrufe • vor 2 Monaten

Leo Tolstoy budayawan dan pemikir Rusia abad 19 dalam A Confession (1882), Buku non-fiksi yg mendokumentasi krisis spiritualnya, ia mengatakan, “Setiap kebohongan adalah racun. Tidak ada kebohongan yang tidak berbahaya. Hanya kebenaranlah yang aman. Kebenaran itu memberi penghiburan.” (Every lie is a poison, there are no harmless lies. Only the truth is safe…) Pemikiran Tolstoy ini mempengaruhi Mahatma Gandhi, hingga Martin Luther King Jujior. Sekarang negara ini sedang terjadi persoalan yg rumit terkait persoalan kejujuran dan kebenaran, hingga kampus tempat saya kuliah S1 dulu, yaitu UGM pun dipertanyakan kejujurannya. Padahal kebenaran itu sebenarnya sederhana. Kebenaran itu tidak rumit. Kebohonganlah yg sering harus berliku liku, rumit dan melelahkan. Pengadilanpun kadang tidak mampu membongkar kebohongan. Pengadilan lebih mudah menghukum atau menjatuhkan pidana pada mereka yang ingin meminta kebenaran. Itu yang sering saya saksikan belakangan ini. Sekarang kita saksikan, siapa yg ingin mengungkap kebenaran secara sederhana, kita tunggu lewat pengadilan yang rumit dan dramatis.
Henri Subiakto19,455 Aufrufe • vor 1 Monat

KONFLIK JOKOWI VS PRABOWO APA SUDAH DIMULAI? Potensi konflik antara Jokowi vs Prabowo setelah menang Pilpres itu memang besar. Tanda-tanda ke arah itu sudah mulai kelihatan. Konflik rebutan pengaruh adalah kelaziman dalam politik. Sehingga besar kemungkinan akan terjadi drama-drama politik baru, terkait apa yg akan dilakukan Jokowi dan apa pula yg akan dilakukan Prabowo tentu menarik untuk disaksikan. Waktu yg dimiliki Jokowi hanya pendek, tinggal 6 bulan masih berkuasa penuh, maka dalam waktu pendek itu dia harus manfaatkan secara efektif agar dia bisa tetap punya power walau tidak lagi jadi presiden. Sukur-sukur kalau bisa melemahkan Prabowo dan Gerindra. Istana harus segera mewujudkan koalisi besar bersama partai2 yg akan diketuai Jokowi, dengan tidak menyertakan Gerindra di dalamnya. Ini lanjutan strategi politik Pemilu 2024, dimana partai Gerindra dibuat anomali. Ketumnya jadi capres dengan kemenangan suara 58% tapi partainya sendiri perolehan suaranya merosot di bawah 15%. Seakan Pasangan Prabowo Gibran tidak berpengaruh ekor jasnya pada perolehan Gerindra. Malah yang naik drastis justru Golkar. Partai yg sedang jadi sorotan karena ditengarai akan diambil alih oleh “kekuatan Jokowi”. Ini juga menyiratkan pesan politik bahwa yg menang Pilpres itu bukan Prabowo, tapi itu kemenangan Jokowi bersama Golkar yg telah mengusung anaknya, Gibran. Kemenangan terjadi karena usaha dan strategi Jokowi yg secara terbuka membela Pasangan Prabowo Gibran dg berbagai cara. Tentu hal ini bagi Prabowo dan Gerindra serta pendukungnya harus menyadari, dan harus terus menghormati, bahkan tunduk pada politik Jokowi. Prabowo aslinya belum tentu menyukai Gibran. Anak Jokowi yg besar karena “dikarbit”. Tapi Prabowo terpaksa harus menerima demi bisa memanfaatkan power Jokowi untuk memenangkan Pilpres 2024. Nanti setelah dilantik jadi Presiden RI, tentu Prabowo ingin berkuasa penuh. Gak mungkin mau ada matahari kembar. Disitulah bibit konflik rebutan power antara Jokowi dan Prabowo sulit dielakkan. Sekarang Jokowi tinggal punya waktu 6 bln untuk “melemahkan” Prabowo. Kita lihat saja drama politik seperti apa yg akan terjadi setelah periode honeymoon politik keduanya selesai. Apa masih tetap akrab saling dukung dengan kesepakatan, atau malah masuk periode saling tikam? Kita lihat saja. Kalau lihat video ini kasihan juga pak Prabowo yg dicuekin Jokowi. Bibit bibit konflik memang sulit terhindarkan. IMHO (Henri Subiakto).
Henri Subiakto283,760 Aufrufe • vor 2 Jahren

Malam ini saya sempat bikin video berisi narasi tentang sudah ditetapkannya Prof Mahfud MD sebagai cawapresnya Ganjar. Lalu bagaimana dengan Prabowo dan Gibran? Lalu apa makna keberanian dan kecepatan Bu Mega dengan PDIPnya memutuskan lebih cepat dibanding pasangan Prabowo? Ini ulasan ringkasnya.
Henri Subiakto309,647 Aufrufe • vor 2 Jahren