konde.co's banner
konde.co's profile picture

konde.co

@konde_co11,726 subscribers

Bergerak menyuarakan isu perempuan dan kelompok marginal dengan perspektif interseksional. ✊🏼 https://t.co/Spa4wgYKq3

Shorts

Tangisan para ibu dan nyawa 12 orang yang meninggal dalam aksi Agustus 2025 lalu seolah tak pernah menjadi prioritas negara. Di tengah gelombang penangkapan yang menyusul peristiwa tersebut, negara terus menorehkan luka. Sementara itu, Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Hari ini, Kamis (19/02/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap sembilan orang korban kriminalisasi dalam perkara kericuhan di rumah Ahmad Sahroni. Enam terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan penyerangan secara bersama-sama. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peristiwa di kediaman Ahmad Sahroni tersebut tidak dapat dipersempit semata-mata sebagai tindakan individual yang berdiri sendiri. Tindakan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan dan amarah publik terhadap arah kebijakan negara yang dinilai menjauh dari kepentingan rakyat. Karena itu, keadilan semestinya ditegakkan dengan mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa ini, serta berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 📸 Laras Ciptaning Kinasih/Konde.co #KamiBerhakProtes #SemakinDitekanSemakinMelawan #LawanKriminalisasi

Tangisan para ibu dan nyawa 12 orang yang meninggal dalam aksi Agustus 2025 lalu seolah tak pernah menjadi prioritas negara. Di tengah gelombang penangkapan yang menyusul peristiwa tersebut, negara terus menorehkan luka. Sementara itu, Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Hari ini, Kamis (19/02/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap sembilan orang korban kriminalisasi dalam perkara kericuhan di rumah Ahmad Sahroni. Enam terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan penyerangan secara bersama-sama. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peristiwa di kediaman Ahmad Sahroni tersebut tidak dapat dipersempit semata-mata sebagai tindakan individual yang berdiri sendiri. Tindakan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan dan amarah publik terhadap arah kebijakan negara yang dinilai menjauh dari kepentingan rakyat. Karena itu, keadilan semestinya ditegakkan dengan mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa ini, serta berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 📸 Laras Ciptaning Kinasih/Konde.co #KamiBerhakProtes #SemakinDitekanSemakinMelawan #LawanKriminalisasi

870,474 views

“Saya adalah seorang rakyat dan perempuan yang melihat (dan merasakan) ketidakadilan.” “Bukankah kritik saya seharusnya menjadi refleksi yang digunakan untuk perbaikan sistem bukan malah untuk memenjarakan (kriminalisasi)?” Begitulah tanya Laras yang terucap saat momentum akhir ahli menyampaikan keterangannya, di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (8/12). Laras bersama para kuasa hukumnya sejak pukul 10.00 WIB hingga lebih dari pukul 15.00 WIB, hadir di PN Jaksel bersama para saksi dan ahli. Saksi berasal dari koordinator aksi pada 29 Agustus 2025 dan ahli kebebasan berekspresi dari Rocky Gerung. #BebaskanKawanKami 📸📹Jurnalis Nurul Nur Azizah, melaporkan dari lokasi.

“Saya adalah seorang rakyat dan perempuan yang melihat (dan merasakan) ketidakadilan.” “Bukankah kritik saya seharusnya menjadi refleksi yang digunakan untuk perbaikan sistem bukan malah untuk memenjarakan (kriminalisasi)?” Begitulah tanya Laras yang terucap saat momentum akhir ahli menyampaikan keterangannya, di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (8/12). Laras bersama para kuasa hukumnya sejak pukul 10.00 WIB hingga lebih dari pukul 15.00 WIB, hadir di PN Jaksel bersama para saksi dan ahli. Saksi berasal dari koordinator aksi pada 29 Agustus 2025 dan ahli kebebasan berekspresi dari Rocky Gerung. #BebaskanKawanKami 📸📹Jurnalis Nurul Nur Azizah, melaporkan dari lokasi.

1,245,750 views

📢Setelah 22 Tahun, RUU Perlindungan PRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang di Hari Kartini!✊🏼 Dua dekade lebih rakyat berjuang, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT. Setelah 22 tahun berlalu, Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang di Hari Kartini, 21 April 2026, pukul 11.28, hari ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani hari ini bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 1 DPR RI. “RUU PPRT mulai hari ini sah menjadi UU.” Sejak 20 April 2026 kemarin, Panja DPR RI menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan RUU PPRT secara maraton. Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI. Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan hari ini ini memuat 12 bab dan 37 pasal, yang di dalamnya juga mengatur hak dan jaminan kepastian hukum negara mengakui PRT sebagai pekerja. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, bahwa UU PPRT ini selain memperjuangkan pengakuan, juga menjadi langkah penting perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab. Momen ini menjadi sejarah baru bagi para pekerja rumah tangga. Namun, perjuangan belum usai. Setelah UU ini disahkan, tahap selanjutnya adalah membuat peraturan di bawah UU. DPR RI memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan di bawah UU. Terus kawal! Sebab, implementasi UU PPRT harus berpihak pada para PRT dan benar-benar menjamin hak-hak dengan berlandaskan keadilan. 📷 Laras Ciptaning Kinasih/Konde.co #KawalSampaiLegal #RUUPPRT #UUPPRT

📢Setelah 22 Tahun, RUU Perlindungan PRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang di Hari Kartini!✊🏼 Dua dekade lebih rakyat berjuang, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT. Setelah 22 tahun berlalu, Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang di Hari Kartini, 21 April 2026, pukul 11.28, hari ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani hari ini bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 1 DPR RI. “RUU PPRT mulai hari ini sah menjadi UU.” Sejak 20 April 2026 kemarin, Panja DPR RI menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan RUU PPRT secara maraton. Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI. Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan hari ini ini memuat 12 bab dan 37 pasal, yang di dalamnya juga mengatur hak dan jaminan kepastian hukum negara mengakui PRT sebagai pekerja. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, bahwa UU PPRT ini selain memperjuangkan pengakuan, juga menjadi langkah penting perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab. Momen ini menjadi sejarah baru bagi para pekerja rumah tangga. Namun, perjuangan belum usai. Setelah UU ini disahkan, tahap selanjutnya adalah membuat peraturan di bawah UU. DPR RI memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan di bawah UU. Terus kawal! Sebab, implementasi UU PPRT harus berpihak pada para PRT dan benar-benar menjamin hak-hak dengan berlandaskan keadilan. 📷 Laras Ciptaning Kinasih/Konde.co #KawalSampaiLegal #RUUPPRT #UUPPRT

119,862 views

[Bebas dari Penjara, Lalu Ditangkap Lagi] Ainunkomarullah Black Bloc Zone sudah bebas dari rumah tahanan Kota Bandung pada 09/3/2026 lalu atas tuduhan penghasutan. Namun, ia justru ditangkap lagi oleh Polrestabes Surabaya atas tuduhan yang sama dengan berkas berbeda untuk peristiwa aksi Agustus–September wilayah Surabaya. Padahal selama persidangan di Bandung, Ainunkomaruallah sudah mengungkapkan fakta bahwa unggahannya tidak termasuk unsur pidana. Penahanan kembali Ainunkomarullah mencerminkan kriminalisasi dan represi berlapis yang dialami para tahanan politik. Protes dan bersuara adalah hak! Stop kriminalisasi orang muda yang kritis! #BebaskanKawanKami #BebaskanSeluruhTapol #SemakinDitekanSemakinMelawan 📸AksiKamisanBandung

[Bebas dari Penjara, Lalu Ditangkap Lagi] Ainunkomarullah Black Bloc Zone sudah bebas dari rumah tahanan Kota Bandung pada 09/3/2026 lalu atas tuduhan penghasutan. Namun, ia justru ditangkap lagi oleh Polrestabes Surabaya atas tuduhan yang sama dengan berkas berbeda untuk peristiwa aksi Agustus–September wilayah Surabaya. Padahal selama persidangan di Bandung, Ainunkomaruallah sudah mengungkapkan fakta bahwa unggahannya tidak termasuk unsur pidana. Penahanan kembali Ainunkomarullah mencerminkan kriminalisasi dan represi berlapis yang dialami para tahanan politik. Protes dan bersuara adalah hak! Stop kriminalisasi orang muda yang kritis! #BebaskanKawanKami #BebaskanSeluruhTapol #SemakinDitekanSemakinMelawan 📸AksiKamisanBandung

116,822 views

HIDUP BURUH, HIDUP PEREMPUAN PEKERJA INDONESIA! Peringatan May Day bukan Merayakan, Melainkan Menggugat Negara! Selamat merayakan Hari Buruh Sedunia!🔥✊🏼🩷 #MeiMenggugat2026: Perempuan Pekerja Menggugat Negara! Aliansi Perempuan Indonesia, melangsungkan aksi dalam rangka merayakan May Day 2026 pada Jumat, 1 Mei 2026. Para perempuan menggunakan dresscode warna pink dan merah sambil beryel-yel membawa poster menuntut negara. Aksi dimulai pukul 07.00 WIB dengan rute dari Dukuh Atas. Aksi diisi dengan orasi, aksi simbolik, dan berbagai bentuk pentas seni. Kesejahteraan buruh yang belum juga terwujud, ketidakadilan, diskriminasi yang semakin terasa, upah dan hak-hak buruh yang belum merata menjadi refleksi atas kondisi buruh hari ini. 📸Khoirunnisa NF & Luthfi MA/Konde.co #MayDay2026 #MeiMenggugat2026 #HariBuruh

HIDUP BURUH, HIDUP PEREMPUAN PEKERJA INDONESIA! Peringatan May Day bukan Merayakan, Melainkan Menggugat Negara! Selamat merayakan Hari Buruh Sedunia!🔥✊🏼🩷 #MeiMenggugat2026: Perempuan Pekerja Menggugat Negara! Aliansi Perempuan Indonesia, melangsungkan aksi dalam rangka merayakan May Day 2026 pada Jumat, 1 Mei 2026. Para perempuan menggunakan dresscode warna pink dan merah sambil beryel-yel membawa poster menuntut negara. Aksi dimulai pukul 07.00 WIB dengan rute dari Dukuh Atas. Aksi diisi dengan orasi, aksi simbolik, dan berbagai bentuk pentas seni. Kesejahteraan buruh yang belum juga terwujud, ketidakadilan, diskriminasi yang semakin terasa, upah dan hak-hak buruh yang belum merata menjadi refleksi atas kondisi buruh hari ini. 📸Khoirunnisa NF & Luthfi MA/Konde.co #MayDay2026 #MeiMenggugat2026 #HariBuruh

28,726 views

Sejumlah mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, Universitas Veteran Jakarta, dan beberapa sipil melakukan aksi demonstrasi #AparatKeparat di depan Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (27/2). Beberapa tuntutan yang disuarakan: 1. Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represi. 2. Mendesak pencopotan Listyo Sigit dan jabatan KAPOLRI don Dadang Hartanto dari jabatan KAPOLDA Maluku. 3. Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi. 4. Menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan POLRI dari jabatan sipil. 5. Menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Massa aksi membawa poster, melakukan orasi, sambil menyuarakan tuntutan mereka, menanggapi situasi demokrasi negara yang kian carut marut. 📸Luthfi Maulana A/Konde.co #ReformasiPolri

Sejumlah mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, Universitas Veteran Jakarta, dan beberapa sipil melakukan aksi demonstrasi #AparatKeparat di depan Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (27/2). Beberapa tuntutan yang disuarakan: 1. Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represi. 2. Mendesak pencopotan Listyo Sigit dan jabatan KAPOLRI don Dadang Hartanto dari jabatan KAPOLDA Maluku. 3. Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi. 4. Menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan POLRI dari jabatan sipil. 5. Menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Massa aksi membawa poster, melakukan orasi, sambil menyuarakan tuntutan mereka, menanggapi situasi demokrasi negara yang kian carut marut. 📸Luthfi Maulana A/Konde.co #ReformasiPolri

31,205 views

Kamis (27/3/2025), masyarakat sipil di Jakarta dan berbagai daerah lainnya di Indonesia kembali menggelar aksi demonstrasi #CabutUUTNI #TolakRUUPolri. Aksi di Jakarta berlangsung di depan Gedung DPR-RI. Sejak sebelum aksi dimulai, polisi telah merepresi tim medis dengan menggeledah tas dan membubarkan paksa posko medis dari paramedis jalanan. Mereka juga menembakkan water cannon ke massa yang sedang menggelar aksi pembacaan puisi dan tuntutan sekitar pukul 17:00 WIB. Selain itu, menurut peserta aksi, ada temuan intel yang membawa senjata api berupa pistol. Situasi menjadi semakin tidak kondusif ketika pukul 18:30 WIB polisi tiba-tiba memukul mundur massa aksi. Tas tim medis kembali digeledah dan beberapa peserta aksi ditangkap. Hingga berita ini diturunkan, polisi juga mengepung posko medis, merusak tas tim medis berisi peralatan dan obat-obatan, serta memukuli sejumlah demonstran. 📸: Perempuan Mahardhika / Bareng Warga / Neo Historia

Kamis (27/3/2025), masyarakat sipil di Jakarta dan berbagai daerah lainnya di Indonesia kembali menggelar aksi demonstrasi #CabutUUTNI #TolakRUUPolri. Aksi di Jakarta berlangsung di depan Gedung DPR-RI. Sejak sebelum aksi dimulai, polisi telah merepresi tim medis dengan menggeledah tas dan membubarkan paksa posko medis dari paramedis jalanan. Mereka juga menembakkan water cannon ke massa yang sedang menggelar aksi pembacaan puisi dan tuntutan sekitar pukul 17:00 WIB. Selain itu, menurut peserta aksi, ada temuan intel yang membawa senjata api berupa pistol. Situasi menjadi semakin tidak kondusif ketika pukul 18:30 WIB polisi tiba-tiba memukul mundur massa aksi. Tas tim medis kembali digeledah dan beberapa peserta aksi ditangkap. Hingga berita ini diturunkan, polisi juga mengepung posko medis, merusak tas tim medis berisi peralatan dan obat-obatan, serta memukuli sejumlah demonstran. 📸: Perempuan Mahardhika / Bareng Warga / Neo Historia

95,595 views

Selamat Hari Perempuan Internasional 2025!🔥✨✊🏼 Sabtu (8/3), bersama dengan Aliansi Perempuan Indonesia (API) melakukan aksi protes dalam rangka Hari Perempuan Internasional 2025 dari Sarinah menuju Patung Kuda. Aksi ini diikuti oleh lebih dari 30 organisasi perempuan, pekerja, disabilitas, mahasiswa, jurnalis, LGBTQ+, aktivis HAM, dll. Aksi ini menggugat negara atas ketidakadilan yang masih dirasakan perempuan. Negara yang harusnya melindungi perempuan justru menjadi sumber kejahatan dan ketidakadilan. Perempuan masih menjadi korban kasus kekerasan, kriminalisasi, kebijakan tak ramah gender, femisida, bahkan diabaikan oleh negara.

Selamat Hari Perempuan Internasional 2025!🔥✨✊🏼 Sabtu (8/3), bersama dengan Aliansi Perempuan Indonesia (API) melakukan aksi protes dalam rangka Hari Perempuan Internasional 2025 dari Sarinah menuju Patung Kuda. Aksi ini diikuti oleh lebih dari 30 organisasi perempuan, pekerja, disabilitas, mahasiswa, jurnalis, LGBTQ+, aktivis HAM, dll. Aksi ini menggugat negara atas ketidakadilan yang masih dirasakan perempuan. Negara yang harusnya melindungi perempuan justru menjadi sumber kejahatan dan ketidakadilan. Perempuan masih menjadi korban kasus kekerasan, kriminalisasi, kebijakan tak ramah gender, femisida, bahkan diabaikan oleh negara.

15,652 views

⚠️ Satpol PP dan Polisi Gusur Paksa Kantor PKBI Hang Jebat Atas Perintah Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan ⚠️ Hari ini, 10 Juli 2024 pukul 07.00 WIB, sekitar 100 personil Satpol PP yang disokong aparat kepolisian dan TNI melakukan penggusuran paksa di Kantor PKBI, Jl. Hang Jebat III/F3, Jakarta Selatan. Barang-barang milik PKBI dikeluarkan secara paksa oleh para personil Satpol PP. Lahan ini sebelumnya dihibahkan oleh Eks-Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin untuk PKBI pada 1957. Mereka lalu membangun sendiri gedung yang sekarang digunakan sebagai kantor pusat itu. Reporter Luviana, melaporkan dari lokasi kejadian.

⚠️ Satpol PP dan Polisi Gusur Paksa Kantor PKBI Hang Jebat Atas Perintah Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan ⚠️ Hari ini, 10 Juli 2024 pukul 07.00 WIB, sekitar 100 personil Satpol PP yang disokong aparat kepolisian dan TNI melakukan penggusuran paksa di Kantor PKBI, Jl. Hang Jebat III/F3, Jakarta Selatan. Barang-barang milik PKBI dikeluarkan secara paksa oleh para personil Satpol PP. Lahan ini sebelumnya dihibahkan oleh Eks-Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin untuk PKBI pada 1957. Mereka lalu membangun sendiri gedung yang sekarang digunakan sebagai kantor pusat itu. Reporter Luviana, melaporkan dari lokasi kejadian.

12,277 views

Videos

konde_co's profile picture

📢Setelah 22 Tahun, RUU Perlindungan PRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang di Hari Kartini!✊🏼 Dua dekade lebih rakyat berjuang, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT. Setelah 22 tahun berlalu, Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang di Hari Kartini, 21 April 2026, pukul 11.28, hari ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani hari ini bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 1 DPR RI. “RUU PPRT mulai hari ini sah menjadi UU.” Sejak 20 April 2026 kemarin, Panja DPR RI menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan RUU PPRT secara maraton. Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI. Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan hari ini ini memuat 12 bab dan 37 pasal, yang di dalamnya juga mengatur hak dan jaminan kepastian hukum negara mengakui PRT sebagai pekerja. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, bahwa UU PPRT ini selain memperjuangkan pengakuan, juga menjadi langkah penting perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab. Momen ini menjadi sejarah baru bagi para pekerja rumah tangga. Namun, perjuangan belum usai. Setelah UU ini disahkan, tahap selanjutnya adalah membuat peraturan di bawah UU. DPR RI memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan di bawah UU. Terus kawal! Sebab, implementasi UU PPRT harus berpihak pada para PRT dan benar-benar menjamin hak-hak dengan berlandaskan keadilan. 📷 Laras Ciptaning Kinasih/Konde.co #KawalSampaiLegal #RUUPPRT #UUPPRT

konde.co

119,862 views • 1 month ago

konde_co's profile picture

Ramainya kasus kekerasan di layanan pengasuhan anak (daycare) di Yogyakarta tidak bisa dilepaskan dari lemahnya peran negara dalam memenuhi hak-hak dasar buruh, khususnya terkait penyediaan fasilitas pengasuhan yang aman dan terjangkau. Keterbatasan akses terhadap daycare yang layak, ditambah dengan rata-rata upah pekerja di Indonesia yang masih berada di kisaran Rp3,3 juta per bulan, membuat banyak pekerja berada dalam posisi serba terpaksa—harus tetap bekerja, namun tanpa dukungan sistem pengasuhan yang memadai. Situasi ini semakin kompleks karena beban pengasuhan masih dilekatkan secara tidak proporsional kepada perempuan. Dalam kondisi minimnya layanan publik, perempuan kerap diposisikan sebagai penanggung jawab utama urusan domestik, sekaligus tetap dituntut untuk berpartisipasi dalam kerja produktif. Akibatnya, perempuan mengalami beban berlapis yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan emosional. Karena itu, pemerintah seharusnya tidak melihat kasus-kasus kekerasan di daycare sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini perlu dibaca sebagai sinyal mendesak untuk melakukan pembenahan sistemik, terutama dalam penyediaan layanan pengasuhan anak yang aman, terjangkau, dan merata di berbagai daerah—tidak hanya terpusat di kota-kota besar. Penyediaan fasilitas ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar buruh dan upaya menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan inklusif. #MayDay #HariBuruh #DayCare

konde.co

75,803 views • 1 month ago

konde_co's profile picture

“Saya Akan Terus Menuntut Fadli Zon!”: Gugatan Ditolak, Rakyat Tak Henti Bergerak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menyatakan Tidak Diterima (NO) atas gugatan terhadap penyangkalan sejarah perkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Diucapkan tepat pada Hari Kartini (21/4/2026) lewat e-court, putusan ini menjadi preseden kelam bagaimana ruang peradilan justru mengubur kebenaran di bawah karpet alasan prosedural. Majelis hakim menyatakan gugatan terhadap Fadli Zon tidak dapat diterima karena pernyataannya tidak menimbulkan hak atau kewajiban hukum serta tidak ditujukan kepada individu tertentu, sehingga tidak termasuk objek yang bisa digugat di PTUN. 95 alat bukti, dokumen sejarah, dan kesaksian ahli yang telah dihadirkan susah payah selama enam bulan persidangan dinilai tidak dihargai oleh hakim. Majelis hakim bahkan disinyalir bermanuver manipulatif ketika dalam pertimbangannya malah menyinggung bahwa penyangkalan menteri tersebut adalah bagian dari upaya “pelestarian sejarah”. Tidak terima kebenaran dibungkam oleh teknis administratif, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dengan tegas mengumumkan satu langkah perlawanan selanjutnya: Banding! “Alih-alih memutus murni lewat dalih prosedural, majelis hakim justru terkesan manipulatif dengan mengatakan bahwa penyangkalan perkosaan massal oleh Fadli Zon merupakan bagian dari kewenangannya untuk melestarikan sejarah,” urai Virdinda La Ode Achmad tak habis pikir. Pemutihan sejarah ini membuktikan watak penguasa. “Ini kejahatan berskala dunia, gak bisa ini, dengan satu keputusan administratif, menghilangkan eksistensi dari fakta, itu inti dari satu pemerintahan yang otoriter, bahkan totaliter!” seru Marzuki Darusman. mengulas soal gugatan ini melalui artikel ““Perkosaan Massal Mei ’98 Bukan Rumor”: Gugatan Ditolak PTUN, Keadilan untuk Perempuan Dikhianati di Hari Kartini” yang dapat dibaca di website kami. #LawanPemutihanSejarah #LawanImpunitas

konde.co

48,073 views • 1 month ago

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi men-take down video dari YouTube-nya Amien Rais, yang berisi tuntutan agar Teddy Indra Wijaya dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Dalam video tersebut, argumen yang dilontarkan Amien Rais atas tuntutannya yakni karena ada tuduhan bahwa Teddy merupakan seorang homoseksual. Dari kejadian ini, terdapat dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, tuduhan ataupun stigma yang dilontarkan kepada Teddy berdasarkan ekspresi gendernya hanya akan mengaburkan fokus kita terhadap persoalan yang lebih luas: kinerjanya Teddy sebagai Sekretaris Kabinet yang berada di lingkar kekuasaan. Padahal, tidak ada kaitannya antara identitas gender/orientasi seksual dengan kinerja Teddy sebagai pejabat publik. Hal ini pada akhirnya hanya akan memperparah kerentanan terhadap kelompok queer yang sudah mendapatkan banyak stigma negatif di masyarakat. Kedua, bagaimana Komdigi atau pemerintah dengan cepat melindungi tuduhan terhadap Teddy, sedangkan ujuran kebencian lainnya yang tersebar luas di media sosial soal stigma terhadap orientasi seksual, tidak pernah sekali pun dihiraukan. Sudah banyak ancaman pembunuhan yang dapat merenggut hak hidup kelompok queer, tetapi respons pemerintah tetap nihil. Hal ini memperlihatkan bagaimana pemerintah hanya peduli jika ancaman-ancaman tersebut menyerang orang-orang di lingkar kekuasaannya. Karena itu, budaya homophobia yang sudah mengakar seharusnya tidak lagi dipelihara. Seluruh masyarakat, termasuk kelompok queer, berhak merasakan ruang aman dalam menjalani hidupnya. #StopHomophobia
3:12

Sensitive content

This media may contain sensitive content.

konde_co's profile picture

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi men-take down video dari YouTube-nya Amien Rais, yang berisi tuntutan agar Teddy Indra Wijaya dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Dalam video tersebut, argumen yang dilontarkan Amien Rais atas tuntutannya yakni karena ada tuduhan bahwa Teddy merupakan seorang homoseksual. Dari kejadian ini, terdapat dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, tuduhan ataupun stigma yang dilontarkan kepada Teddy berdasarkan ekspresi gendernya hanya akan mengaburkan fokus kita terhadap persoalan yang lebih luas: kinerjanya Teddy sebagai Sekretaris Kabinet yang berada di lingkar kekuasaan. Padahal, tidak ada kaitannya antara identitas gender/orientasi seksual dengan kinerja Teddy sebagai pejabat publik. Hal ini pada akhirnya hanya akan memperparah kerentanan terhadap kelompok queer yang sudah mendapatkan banyak stigma negatif di masyarakat. Kedua, bagaimana Komdigi atau pemerintah dengan cepat melindungi tuduhan terhadap Teddy, sedangkan ujuran kebencian lainnya yang tersebar luas di media sosial soal stigma terhadap orientasi seksual, tidak pernah sekali pun dihiraukan. Sudah banyak ancaman pembunuhan yang dapat merenggut hak hidup kelompok queer, tetapi respons pemerintah tetap nihil. Hal ini memperlihatkan bagaimana pemerintah hanya peduli jika ancaman-ancaman tersebut menyerang orang-orang di lingkar kekuasaannya. Karena itu, budaya homophobia yang sudah mengakar seharusnya tidak lagi dipelihara. Seluruh masyarakat, termasuk kelompok queer, berhak merasakan ruang aman dalam menjalani hidupnya. #StopHomophobia

konde.co

22,218 views • 27 days ago

konde_co's profile picture

Tahun ini, selain telah berdiri selama 19 tahun, Aksi Kamisan juga menyentuh pelaksanaannya yang ke-900 kali pada Kamis (5/2/2026). Bukan sebuah kebanggaan. Angka yang terus bertambah ini justru menjadi pengingat bahwa impunitas dan kejahatan HAM yang dilakukan negara masih terus berlanjut. Pergantian rezim dari satu pemimpin ke pemimpin lainnya hanya menjadi estafet kekuasaan yang tidak pernah benar-benar menghadirkan keadilan. Pelanggaran HAM berat masa lalu tetap tidak terselesaikan, sementara berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran baru terus bermunculan. Beberapa terduga pelakunya bahkan menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan dan menikmati duit rakyat. Pada Aksi Kamisan yang berlangsung hari ini, juga turut hadir dengan menggelar lapak baca. Beberapa buku khususnya yang terbaru "Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami", juga disediakan untuk dibaca secara gratis. Para tahanan politik, seperti Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq juga menyampaikan refleksinya pada hari ini, yang besok akan melaksanakan sidang putusannya. Ini menjadi salah satu bentuk perlawanan yang juga ditakuti oleh negara, yakni saat warganya memiliki kesadaran untuk belajar, membaca, membagikan ilmu secara gratis, yang kemudian melahirkan pemikiran-pemikiran kritis dari warganya. Payung-payung hitam yang berada di sebrang Istana Negara ini tidak akan pernah berhenti berdiri, selama negara belum mengakui dan mempertanggungjawabkan dosa-dosanya. Kami menolak lupa dan menuntut pengusutan secara tuntas kepada para pelaku! 📷 Laras CK, Salsabila Putri, Khoirunnisa NF/Konde.co #AksiKamisan #Kamisanke900 #PembangunanUntukSiapa

konde.co

27,042 views • 3 months ago