Video yükleniyor...

Video Yüklenemedi

Ana Sayfaya Dön

Memang selayaknya Nadiem Makarim mendapat putusan 𝙗𝙚𝙗𝙖𝙨 𝙢𝙪𝙧𝙣𝙞 (vrijspraak)‼️ Dalam persidangan semua dakwaan terpatahkan oleh saksi dan tidak terbukti sama sekali, dalam hukum Pidana ada ketentuan jika Majelis hakim berkeyakinan berdasarkan alat bukti yang sah bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Akibatnya, dakwaan gugur dan terdakwa...

20,298 görüntüleme • 2 ay önce •via X (Twitter)

0 Yorum

Yorum bulunmuyor

Orijinal gönderinin yorumları burada görünecek

Benzer Videolar

Fakta Persidangan: Nadiem Bersih dan Kebijakannya Terbukti Bermanfaat 1️⃣ Tuduhan yang Tidak Berdasar Fakta Persidangan: Segala bentuk tuduhan atau vonis yang diarahkan kepada Nadiem Makarim terkesan dipaksakan dan tidak didasarkan pada fakta riil yang muncul selama proses persidangan. 2️⃣ ​Ketiadaan Bukti Kerugian Negara yang Valid: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan sah secara hukum untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tuduhan dari pihak jaksa penuntut umum mengenai "kemahalan harga" atau kerugian negara terbukti lemah karena tidak merujuk pada ketetapan resmi dari BPK. 3️⃣ ​Argumen Tim Hukum Nadiem Sangat Kuat dan Meyakinkan: Seluruh tuduhan jaksa berhasil dipatahkan dengan sangat meyakinkan oleh argumen-argumen dari tim pengacara Nadiem, didukung oleh kehadiran saksi-saksi terbaik di dalam persidangan. 4️⃣ ​Saksi Tidak Mendukung Dakwaan Jaksa: Keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sama sekali tidak meyakinkan atau tidak mendukung poin-poin dakwaan buruk yang dituduhkan oleh jaksa kepada Nadiem Makarim. 5️⃣ ​Program Digitalisasi Terbukti Bermanfaat: Kesaksian para guru (bahkan yang berasal dari daerah pelosok seperti Aceh hingga Papua) menjadi bukti nyata bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook yang diusung Nadiem telah menyentuh akar rumput serta memberikan manfaat yang nyata bagi dunia pendidikan, bukan sebuah program yang sia-sia atau merugikan.

Cak Khum

11,167 görüntüleme • 1 ay önce

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Cakra PN Indramayu, Rabu (8/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua. Majelis hakim juga meyakini tidak ada pelaku lain dalam perkara tersebut selain Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, selain itu juga majelis hakim juga memerintahkan agar Ririn tetap berada dalam tahanan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan status puluhan barang bukti, mulai dari alat yang digunakan dalam perkara, kendaraan, telepon genggam, uang tunai, palu hingga rekaman CCTV diputuskan untuk dikembalikan kepada para saksi yang berhak, dirampas untuk negara, dimusnahkan, maupun tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai alat pembuktian. Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut. Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim disambut haru dan isak tangis oleh semua anggota keluarga, terutama orang tua korban Ibunya Almarhumah Eis, yang didampingi kuasa hukum lnya Hari Reang, karena putusan majelis hakim tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Untuk mengungkapkan rasa terimakasihnya yang tak terhingga, rombongan keluarga korban langsung mendatangi Kejaksaan Nagri Indramayu, dan dilanjutkan mengunjungi unit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu, dengan tujuan untuk mengucapkan terima kasihnya bagi para penyidik yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga hingga yang membuat geger masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Indramayu. (Ens)

Radio Elshinta

40,201 görüntüleme • 1 ay önce

Dari 5 Hakim yang memimpin persidangan Nadiem ternyata 𝙖𝙙𝙖 𝙨𝙖𝙩𝙪 𝙃𝙖𝙠𝙞𝙢 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙥𝙪𝙣𝙮𝙖 𝙝𝙖𝙩𝙞 𝙣𝙪𝙧𝙖𝙣𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙖𝙠𝙖𝙡 𝙨𝙚𝙝𝙖𝙩 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙥𝙚𝙜𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙛𝙖𝙠𝙩𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙨𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣, 𝙙𝙞𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙃𝙖𝙠𝙞𝙢 𝘼𝙣𝙙𝙞 𝙎𝙖𝙥𝙪𝙩𝙧𝙖. Beliau memberi 𝙙𝙞𝙨𝙨𝙚𝙣𝙩𝙞𝙣𝙜 𝙤𝙥𝙞𝙣𝙞𝙤𝙣 dalam putusan Nadiem. Dasar utama dari dissenting opinion adalah tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan perbuatan hukum (actus reus). Dari sini tidak bisa dibuktikan juga adanya konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi seperti yang dituduhkan JPU. Dan yang paling digaris bawahi adalah Hakim Andy juga meyakini 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙉𝙖𝙙𝙞𝙚𝙢 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙙𝙞𝙗𝙚𝙗𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙨𝙚𝙡𝙪𝙧𝙪𝙝 𝙙𝙖𝙠𝙬𝙖𝙖𝙣 𝙅𝙋𝙐 ‼️Memang yang disayangkan dalam sistem pengambilan keputusan majelis hakim, jika tidak terjadi mufakad bulat maka diambil voting dengan pencantuman dissenting opinion dalam putusan. Dan bagaimana bila pemengan terbanyak justru Hakim yang mengabaikan hati nurani dan manipulasi fakta persidangan ⁉️ seperti pada putusan Nadiem ini, putusan yang jauh dari keadilan‼️

Reyna

10,417 görüntüleme • 1 ay önce

Kasus Kriminalisasi Charlie Candra Charlie Candra harus diakhiri. Pemberian Abolisi Tom Lembong oleh Presiden Prabowo atas kasus rekayasa hukum rezim Jokowidodo semoga menjadi simbol berakkhirnya intevensi kekuasaan dalam penegakan hukum. Jika itu terjadi maka kasus-kasus perampasan tanah rakyat oleh Oligarki yg jelas-jelas diintervensi oleh penguasa harus dihentikan. Kasus kriminalisasi Charlie Candra yg berhadapan dengan PIK-2 (Aguan dkk) yang menjadi persidangannya sedang berlangsung di PN Tangerang makin terbuka bahwa kriminalisasi dilakukan secara sistimatis bersama Oligarki, aparat pemerintah, dan aparat hukum. Dari 13 kali persidangan, semua tuduhan bisa dibantah oleh penasehat hukum, saksi, dan saksi ahli. Bahkan saat dikejar oleh penasehat hukum terhadap saksi Letjen TNI - Mar (Purn) selaku Dirut PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), beliau tidak bisa menjawab dan selalu melempar ke bagian legal PT MBM. Sampai saat ini penasehat hukum terdakwa meminta jaksa menghadirkan bagian Legal PT MBM namun belum berhasil atau disembunyikan. Dalam persidangan terbukti bahwa : 1) Charlie Candra sah meguasai fisik dan memiliki Sertifikat Hak Milik yg sah sampai terjadi kriminalisasi 2) Charlie Candra tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen seperti yg dituduhkan 3) keluarga yang mengaku pemilik tanah Charlie Candra dalam persidangan mengakui bahwa sudah menerima uang dari PT ASG. Kasus seperti Charlie Candra banyak sekali yg terjadi di PIK-2 dan wilayah lain. Kami berharap agar Hakim yang mengadili Charlie Candra di PN Tangerang betul-betul menegakkan hukum dan terlepas dari pengaruh kekuasaan dan Oligarki.

Muhammad Said Didu

57,371 görüntüleme • 1 yıl önce