正在加载视频...

视频加载失败

94,710 次观看 • 9 天前 •via X (Twitter)

0 条评论

暂无评论

原始帖子的评论将显示在这里

相关视频

BREAKING: SKANDAL HUKUM INDRAMAYU! KAKI TERDAKWA DIPATAHKAN POLISI, JPU TAKUT HADIRKAN SAKSI KUNCI! 😱 "Saya bukan pembunuh, kaki saya sengaja dipatahkan biar mengaku!" Itulah teriakan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan 1 keluarga di Paoman, Indramayu. Sambil merangkul wartawan—karena kakinya sudah hancur—Ririn membongkar konspirasi keji yang menghentakkan nurani. YANG MEMBUAT BANYAK ORSNG TERBELALAK: 1. Sadisnya "Pengakuan" Palsu Polres Indramayu diduga mematahkan kaki Ririn agar mengaku sebagai pembunuh. Padahal saat pembantaian terjadi, Ririn TIDAK ADA DI TKP. Sidik jarinya ada karena ia bertamu sebelum & sesudah kejadian—bukan saat eksekusi. 2. JPU Kabarkan Ketakutan Saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan, keburu buka suara: Pelaku sesungguhnya adalah Hardi & Yoga, otaknya Aman Yani (motif utang Rp120 juta). Namun Jaksa Penuntut Umum TIDAK MAU menghadirkan Priyo di persidangan. Alasannya? Takut kebongkar bahwa Ririn hanyalah korban salah tangkap! 3. Ironi Mencari Keadilan Ririn sampai merangkak ke wartawan karena suaranya berusaha dibungkam. Kakinya patah, jiwanya terluka, tapi semangatnya membakar. Ia berani melawan meski tubuhnya hancur. 4. Ancaman Besar: Jika pria tak bersalah ini dipenjara, maka pembunuh asli masih bebas. Bayangkan, keluarga korban pun tak dapat keadilan sejati. PERTANYAAN BESARNYA UNTUK POLRES INDRAMAYU & JPU: "Jika dakwaan Anda benar dan bukti kuat, kenapa takut menghadirkan saksi kunci? Hadirkan Priyo! Biar terang benderang!" Ririn bukan pembunuh. Dia hanya tamu yang salah waktu. Dan kakinya dibayar dengan harga yang terlalu mahal. Jangan biarkan orang tak bersalah membusuk di penjara sementara para pembunuh sejati tersenyum bebas! Indramayu butuh jawaban, bukan luka lagi!

K.Wijono

250,820 次观看 • 3 个月前

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Cakra PN Indramayu, Rabu (8/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua. Majelis hakim juga meyakini tidak ada pelaku lain dalam perkara tersebut selain Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, selain itu juga majelis hakim juga memerintahkan agar Ririn tetap berada dalam tahanan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan status puluhan barang bukti, mulai dari alat yang digunakan dalam perkara, kendaraan, telepon genggam, uang tunai, palu hingga rekaman CCTV diputuskan untuk dikembalikan kepada para saksi yang berhak, dirampas untuk negara, dimusnahkan, maupun tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai alat pembuktian. Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut. Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim disambut haru dan isak tangis oleh semua anggota keluarga, terutama orang tua korban Ibunya Almarhumah Eis, yang didampingi kuasa hukum lnya Hari Reang, karena putusan majelis hakim tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Untuk mengungkapkan rasa terimakasihnya yang tak terhingga, rombongan keluarga korban langsung mendatangi Kejaksaan Nagri Indramayu, dan dilanjutkan mengunjungi unit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu, dengan tujuan untuk mengucapkan terima kasihnya bagi para penyidik yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga hingga yang membuat geger masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Indramayu. (Ens)

Radio Elshinta

40,201 次观看 • 1 个月前

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Kabupaten Indramayu kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Priyo Bagus Setiawan pada Rabu, (20/5). Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa memberikan pengakuan yang mengagetkan pengunjung, bahwa yang mengeksekusi pembunuhan semuanya dilakukan oleh terdakwa Ririn seorang diri, sedangkan dirinya hanya bisa menyaksikan dan membantu proses pemberesihan jejak dan penguburan jenazah saja. Dalam proses penghilangan nyawa H. Sahroni (75), Budi (45), Euis (40) dengan cara hantam menggunakan palu besi, sementara untuk dua anaknya yaitu Ratu (7), hingga Bela (8 bulan) meninggalnya dengan cara di tenggelamkan ke dalam bak mandi, akan tetapi sebelum itu terjadi justru Priyo sempat menggendong bayi malang itu dan akibat menangis, bahkan sempat diberikannya dot susu, tetapi tangisan bayi itu justru memancing emosi terdakwa Ririn, sehingga sontak direbutnya bayi itu dari tangan Priyo dan langsung di tenggelamkannya ke dalam bak mandi. Dalam persidangan sebelumnya barang bukti untuk memukul terdakwa sempat dibuang terdakwa dan belum ditemukan, akan tetapi setelah terdakwa Prio memilih untuk Justice collaborator, maka dengan pengakuannya itu akhirnya barang bukti palu yang hilang bisa ditemukan. Sementara itu menurut kuasa hukum Priyo, Ruslandi menyampaikan bahwa proses eksekusi yang dilakukan terdakwa Ririn terhadap korban Budi itu dilakukan di tokonya yang berlokasi didepan rumah, setelah itu baru masuk kerumah untuk menghabisi nyawa H. Syahroni, Eis, Ratu, Bela. 📽️Ens

Radio Elshinta

113,134 次观看 • 3 个月前