Loading video...

Video Failed to Load

Go Home

๐™†๐™–๐™จ๐™ช๐™จ ๐™‰๐™–๐™™๐™ž๐™š๐™ข, ๐™™๐™–๐™ ๐™ฌ๐™–๐™–๐™ฃ ๐™…๐™–๐™ ๐™จ๐™– : Perbuatan melawan hukum Menyalah gunakan wewenang Menimbulkan mahalan harga ๐™๐™–๐™ฅ๐™ž...... Ketika semua dakwaan itu tidak terbukti sama sekali, Jaksa dalam replik bukan menjawab isi pledoi tapi malah geser narasinya menjadi " White Collar Crime " Korupsi pintar, dan tidak adanya bukti menjadi bukti, ๐™ž๐™ฉ๐™ช...

10,399 views โ€ข 4 months ago โ€ขvia X (Twitter)

2 Comments

Pical Gadi's profile picture
Pical Gadi4 months ago

Menyimak dulu.

Beyond's profile picture
Beyond4 months ago

Seharusnya dakwaan itu produk hukum yang matang, bukan bahan coba-coba. Kalau pas replik malah melenceng jauh dari dakwaan, publik berhak tanya: ini sebenarnya apa yang dikejar? Keadilan, atau sekadar memaksakan kehendak? Keadilan itu butuh konsistensi, bukan malah 'kebijakan' yang berubah-ubah sesuai mood di persidangan.

Related Videos

Fakta Persidangan: Nadiem Bersih dan Kebijakannya Terbukti Bermanfaat 1๏ธโƒฃ Tuduhan yang Tidak Berdasar Fakta Persidangan: Segala bentuk tuduhan atau vonis yang diarahkan kepada Nadiem Makarim terkesan dipaksakan dan tidak didasarkan pada fakta riil yang muncul selama proses persidangan. 2๏ธโƒฃ โ€‹Ketiadaan Bukti Kerugian Negara yang Valid: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan sah secara hukum untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tuduhan dari pihak jaksa penuntut umum mengenai "kemahalan harga" atau kerugian negara terbukti lemah karena tidak merujuk pada ketetapan resmi dari BPK. 3๏ธโƒฃ โ€‹Argumen Tim Hukum Nadiem Sangat Kuat dan Meyakinkan: Seluruh tuduhan jaksa berhasil dipatahkan dengan sangat meyakinkan oleh argumen-argumen dari tim pengacara Nadiem, didukung oleh kehadiran saksi-saksi terbaik di dalam persidangan. 4๏ธโƒฃ โ€‹Saksi Tidak Mendukung Dakwaan Jaksa: Keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sama sekali tidak meyakinkan atau tidak mendukung poin-poin dakwaan buruk yang dituduhkan oleh jaksa kepada Nadiem Makarim. 5๏ธโƒฃ โ€‹Program Digitalisasi Terbukti Bermanfaat: Kesaksian para guru (bahkan yang berasal dari daerah pelosok seperti Aceh hingga Papua) menjadi bukti nyata bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook yang diusung Nadiem telah menyentuh akar rumput serta memberikan manfaat yang nyata bagi dunia pendidikan, bukan sebuah program yang sia-sia atau merugikan.

Cak Khum

11,167 views โ€ข 2 months ago

Kasus Kriminalisasi Charlie Candra Charlie Candra harus diakhiri. Pemberian Abolisi Tom Lembong oleh Presiden Prabowo atas kasus rekayasa hukum rezim Jokowidodo semoga menjadi simbol berakkhirnya intevensi kekuasaan dalam penegakan hukum. Jika itu terjadi maka kasus-kasus perampasan tanah rakyat oleh Oligarki yg jelas-jelas diintervensi oleh penguasa harus dihentikan. Kasus kriminalisasi Charlie Candra yg berhadapan dengan PIK-2 (Aguan dkk) yang menjadi persidangannya sedang berlangsung di PN Tangerang makin terbuka bahwa kriminalisasi dilakukan secara sistimatis bersama Oligarki, aparat pemerintah, dan aparat hukum. Dari 13 kali persidangan, semua tuduhan bisa dibantah oleh penasehat hukum, saksi, dan saksi ahli. Bahkan saat dikejar oleh penasehat hukum terhadap saksi Letjen TNI - Mar (Purn) selaku Dirut PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), beliau tidak bisa menjawab dan selalu melempar ke bagian legal PT MBM. Sampai saat ini penasehat hukum terdakwa meminta jaksa menghadirkan bagian Legal PT MBM namun belum berhasil atau disembunyikan. Dalam persidangan terbukti bahwa : 1) Charlie Candra sah meguasai fisik dan memiliki Sertifikat Hak Milik yg sah sampai terjadi kriminalisasi 2) Charlie Candra tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen seperti yg dituduhkan 3) keluarga yang mengaku pemilik tanah Charlie Candra dalam persidangan mengakui bahwa sudah menerima uang dari PT ASG. Kasus seperti Charlie Candra banyak sekali yg terjadi di PIK-2 dan wilayah lain. Kami berharap agar Hakim yang mengadili Charlie Candra di PN Tangerang betul-betul menegakkan hukum dan terlepas dari pengaruh kekuasaan dan Oligarki.

Muhammad Said Didu

57,415 views โ€ข 1 year ago

IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA? Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi. Jokowi tetap tidak akan datang ke Pengadilan dan tidak akan menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya. Proses pengadilan hanya akan berkutat pada dipidana tidaknya Roy dan Tifa. Namun karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus inipun bisa dihentikan dan terbukti. Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yg dianggap melanggar pasal 32 dan 35, sulit dibuktikan. JPU akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital aras telah terjadinya perbuatan yg dilakukan dr Tifa ataupun Roy yaitu mengubah ubah informasi elektronik dan manipulasi informasi elektronik. Perbuatan mengubah ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya. Harus ada akat bukti informasi ekektronik milik pelapor yg diubah ubah atau dimanipulasi oleh pelaku secara nyata dengan perbuatan menggunakan komputer. Ada alat bukti meta data yg menunjukkan informasi elektronik yg original, kemdian diubah ubah oleh orang yg tidak berhak, kapan itu terjadi, prosesnya seperti apa, dimana terjadinya hingga berubah menjadi seperti apa, harus ada bukti kronologinya, atau chain of custody yg ditunjukkan secara digital oleh ahli digital yg menangani. Tanpa ada meta data, bukti elektronik yg valid, yg memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga menubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bujti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan. Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik.

Henri Subiakto

34,517 views โ€ข 3 months ago

Rocky Gerung membuat ilustrasi tolol dari 10 orang, 9 yg tdk bersalah dihukum mati, sementara 1 orang yg bersalah justru tdk dihukum mati. Menurut saya, ilustrasi seperti itu justru terlalu meremehkan sistem peradilan Indonesia. Hukum bukan undian. Tdk ada konsep 10 orang masuk, lalu 9 orang yg tdk bersalah dihukum mati & satu yg bersalah tdk krn adanya penyidikan, alat bukti, jaksa, persidangan, hakim & upaya hukum. Klo mau bicara hukuman mati bagi koruptor, yg hrs diperkuat bukan hanya sosoknya, tetapi kualitas sistem & integritas hakim yg hakim hrs profesional, independen, objektif & mampu menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti serta asas keadilan. Buat UU dgn kategori korupsi yg jelas spt di China, sehingga hukuman mati hanya dpt diterapkan pada kategori korupsi luar biasa dgn unsur pemberatan yg terbukti. Sertakan pula mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. Dan satu hal penting jgn menghukum seseorang hanya krn jabatan atau namanya disebut dalam perkara. Hrs ada pembuktian keterlibatan, termasuk aliran dana atau keuntungan yg diterima apabila menjadi bagian dari unsur yg hrs dibuktikan. Utk perkara Nadiem Makarim, sampai sekarang status hukum & pembuktiannya hrs tetap dilihat berdasarkan proses penyidikan & persidangan yg resmi. Jgn mendahului putusan dgn menyatakan seseorang sudah terbukti bersalah atau menerima aliran dana jika pengadilan belum memutus demikian. Jadi, yg kita perlukan bukan hukum yg membabi buta, melainkan hukum yg keras kepada koruptor, hakim yg berkualitas, tdk mau terima sogokan, pembuktian yg kuat & keadilan yg tdk pandang bulu.

โ™๐Ÿ’ค๐Ÿ‡ฏ๐Ÿ‡ต๐Ÿ…ฐ๏ธ๐Ÿ‡ฑ๐Ÿ…ดโŽโ„ข๏ธโœชโ“ƒโ“€โ“‡โ’พ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโ˜€๏ธ

51,896 views โ€ข 1 month ago

JANGAN TERBURU-BURU MENGHAKIMI GUS YAQUT โ€ผ๏ธ Kalau mengikuti persidangan perkara kuota haji ini secara utuh, saya melihat ada sejumlah hal yang menurut saya sangat penting untuk dicermati sebelum publik mengambil kesimpulan tentang Gus Yaqut. Pertama, soal tuduhan aliran uang USD271.500 kepada Gus Yaqut. Pada 9 September 2026, dua saksi, Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi, dalam persidangan membantah pernah menyerahkan uang tersebut kepada Yaqut. Padahal angka USD271.500 itu tercantum dalam dakwaan jaksa. Bagi saya, ini bukan persoalan kecil. Kalau sumber keterangan berubah di persidangan, tentu harus diuji kembali dengan bukti lain, bukan diterima mentah-mentah. Kedua, pada 10 September, saksi Slamet juga mencabut bagian BAP yang menyebut Yaqut memerintahkan pengisian kuota tanpa berdasarkan nomor urut porsi. Di persidangan, Slamet bahkan menjelaskan bahwa bagian tersebut merupakan praduganya, bukan fakta yang ia ketahui secara langsung. Ketiga, ada keterangan Kepala BPKH Fadlul Imansyah yang menurut saya sangat relevan. Dalam persidangan, Fadlul menerangkan bahwa selisih dana haji khusus dikembalikan kepada jemaah melalui travel dan tidak masuk ke kas negara. Ia juga menyatakan sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah dan, sepanjang pengetahuannya, tidak terdapat PNBP dari dana tersebut. Nah, di sinilah menurut saya publik perlu berhati-hati. Dakwaan jaksa memang menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar. Tetapi angka dalam dakwaan adalah bagian dari perkara yang masih harus dibuktikan di persidangan. Bahkan dalam rangkaian persidangan terbaru, muncul keterangan saksi yang dipakai pihak pembela untuk mempertanyakan konstruksi kerugian negara tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sendiri memang memberi Menteri kewenangan menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat tambahan kuota setelah penetapan kuota awal. Pasal 9 menyatakan Menteri menetapkan kuota haji tambahan, sementara pengisian kuota tambahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Karena itu, menurut saya perkara ini jangan disederhanakan menjadi: โ€œada kebijakan kuota tambahan berarti otomatis ada korupsi.โ€ Itu dua hal yang berbeda dan harus dibuktikan hubungan hukumnya. Saya pribadi melihat posisi Gus Yaqut harus diuji berdasarkan bukti yang benar-benar muncul di persidangan, bukan hanya berdasarkan BAP, asumsi saksi, potongan berita, atau angka yang muncul dalam dakwaan. Kalau ada saksi yang mencabut keterangannya, ada saksi yang membantah aliran uang, dan ada keterangan BPKH yang mempertanyakan konstruksi dana sebagai keuangan negara, semuanya wajib dipertimbangkan secara serius. Bagi saya, Gus Yaqut berhak mendapatkan proses hukum yang fair. Kalau memang ada kesalahan, buktikan dengan alat bukti yang kuat. Tetapi kalau sebagian tuduhan ternyata tidak terbukti di persidangan, publik juga harus berani mengatakan bahwa tuduhan tersebut memang perlu dikaji ulang. Jangan hukum seseorang lewat opini sebelum seluruh fakta persidangan selesai diuji. Saya memilih melihat perkara ini dari bukti, bukan dari kebisingan.

หขสธแตˆโฟแต‰สธ

33,070 views โ€ข 22 days ago

โœ๐Ÿป Kasus Khariq Anhar ini ibarat dagelan yg tidak lucu. Bayangkan, seorang mahasiswa ditangkap dan dipenjara selama hampir 5 bulan (29 Agustus 2025 โ€“ 23 Januari 2026), tapi ternyata di akhir cerita, Majelis Hakim bilang, โ€œIni kasusnya gak jelas, batal demi hukum.โ€ Ini bukan soal pengacara Khariq yg hebat, tapi ini soal aparat (Polisi dan Jaksa) yg kerjanya ugal-ugalan. Coba deh kita bedah pakai logika sederhana, pertama penangkapan oleh polisi, Khariq ini dituduh soal โ€œomonganโ€ atau tulisan (pendapat) yg ditafsirkan provokasi, kok penangkapannya spt nangkap begal, maling motor, perampok bank, atau pembunuh berdarah dingin...? Biasanya, kalau kasus โ€œkata-kataโ€ alias menyampaikan pendapat, orangnya dipanggil dulu, dikirim surat dulu, ditanya baik-baik, โ€œMas, maksud tulisan panjenengan niku opo..?โ€ Tapi di kasus ini pak polisi main langsung tangkap tanpa permisi (surat panggilan). Seolah-olah Khariq ini teroris yg mau meledakkan kota. Padahal barang buktinya cuma ada di HP atau internet, yg gak mungkin lari ke mana-mana. Ini negara hukum, bukan negara โ€œhukum rimbaโ€. Kalau menangkap aktivis caranya sama kayak menangkap begal, apa bedanya aparat dengan preman berseragam..? Dan bagian paling konyolnya lagi, Jaksa terima pelimpahan P21, Khariq disidang. Saat sidang Jaksanya bingung sendiri, Khariq ini dakwaan salahnya pakai alat bukti apa. Kalau ibarat menuduh orang mencuri, harus jelas, misalnya โ€œDia mencuri ayam jago warna merah pakai karung goni.โ€ Tapi pada kasus ini, Jaksa dakwa Khariq bersalah, tapi waktu ditanya โ€œDia pakai aplikasi apa..?โ€, Jaksa jawabnya muter-muter. Bisa WhatsApp, bisa Twitter, bisa apa saja terserah Jaksa. Majelis hakim jengkel, ini bukan kuis tebak-tebakan. Masak terdakwa disuruh membela diri dari tuduhan yg gak jelas. Ujung-ujungnya majelis hakim membebaskan Khariq karena Jaksa dianggap tidak profesional. Sekarang mari coba kita hitung kerugiannya. Khariq dipenjara sekitar 147 hari. Ia selama 147 hari, dia tidak bisa kuliah, dia dipisahkan dari keluarga, tidur di sel sempit. Dan semua itu terjadi hanya karena Polisi buru-buru menangkap dan Jaksa asal-asalan bikin dakwaan. Ketika Hakim ketok palu โ€œBebas Demi Hukumโ€, apakah waktu 147 hari itu bisa dikembalikanโ€ฆ?? Tidak..!!. Kalau ini terjadi di negara maju, di negara yg hukumnya sudah matang (seperti di Eropa atau Amerika), kalau polisi salah tangkap dan jaksa ngawur sampai bikin orang tak bersalah masuk penjara, negara WAJIB BAYAR GANTI RUGI (kompensasi) yg nilainya miliaran rupiah. Polisi dan Jaksanya bisa dipecat atau digugat balik karena merusak hidup orang. Tapi di sini..? Dengan entengnya cuma dianggap โ€œYa sudah, nasibmu nakโ€ฆโ€. Boro-boro ada ganti rugi otomatis, sekedar permintaan maaf terbuka pun tidak. Khariq pulang dng membawa trauma, sementara aparat yg salah tangkap tetap gajian seperti biasa. Bagaimana menurut kalian, B*ngs*t sekali bukanโ€ฆ? Ini adalah fakta realitas kualitas Peradilan dan Penegak Hukum kita, nggak perlu kirim buzzer akun netes untuk bela di kolom komentar pake narasi โ€œAparat Penegak Hukum kita bekerja profesional berdasarkan konstitusi, percayalah, dengan memberi dukungan pada APH, kita akan menyongsong Indonesia Emas tahun 2045..โ€ Terima saja kenyataannya, kasus Khariq Anhar adalah bukti nyata bahwa aparat kita sedang malas mikir, malas bikin surat panggilan, malas cari bukti spesifik, tapi rajin memenjarakan orang sambil joget-joget oke gas.. oke gas sampai titik darah penghabisan..!!. Kebebasan warga negara dirampas bukan karena dia jahat, tapi karena penegak hukumnya โ€œGibranโ€, alias TIDAK BECUS BEKERJA..!!. ///////______________________ ** โ€œJumโ€™at mubarrak, selamat menjemput datangnya bulan Ramadhan, mohon maaf lahir & bathin atas segala salah kata dan khilaf tulisan..โ€ โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”/////

๐‹๐ˆ๐‘๐€ โฝแดผแถ แถ โฑแถœโฑแตƒหกโพ

61,773 views โ€ข 8 months ago

Mohon untuk hati-hati kalau melakukan pinjaman kredit apapun, supaya tidak ada korban lagi ๐Ÿ™๐Ÿ™ Kami yang telah menjadi korban perampasan atas hak tanah dan bangunan yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu Lembaga Keuangan BUMN yang berkantor di unit Weleri-Kendal dengan bekerjasama Kantor Cabang Semarang, yang berinisial P_U. Hak Tanah dan Bangunan kami rampok dan diambil alih secara licik, terencana, sistematis & terorganisir diduga oleh oknum gerombolan mafia tanah dalam Lembaga Keuangan tersebut. Tanah dan bangunan kami yang dinilainya kurang lebih 600 jt tetapi dilelang dengan semena-semana secara melawan hukum seharga 80 jt. Diduga dengan modus PEMALSUAN TANDA TANGAN (saya dan Istri) pada Akta Addendum Perjanjian Pembiayaan dan mengubah secara sepihak isi perjanjian tersebut serta diduga Merekayasa semua dokumen-dokumen Arsip lainya sebagai persyaratan lelang. Kami mendapatkan semua bukti-bukti setelah melakukan gugatan di PN kendal. ( SEMUA TANDA TANGAN SAYA DAN ISTRI DIDUGA KUAT DIPALSUKAN PADA AKTA ADDENDUM PERJANJIAN TERSEBUT) Padahal kami tidak pernah sama sekali menunggak dalam membayar angsuran tetapi langsung diterbitkan Surat Peringatan 1 (SP1) kerena SP adalah salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan untuk persyaratan lelang di KPKNL (dlm perkara ini KPKNL Pekalongan). Dan Akta Addendum Perjanjian Pembiayaan yang diduga dipalsukan adalah akta yang menjadi rujukan/acuan surat dokumen yang terbit sesudahnya. Dan diduga juga mereka merekayasa Arsip-arsip dokumen, padahal Arsip dokumen itu di boleh diubah atau dibuat ulang. Dan saya sudah melaporkan perkara ini kepada pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jateng dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Semoga perkara kami segera ditindak lanjuti, Aamiin... ๐Ÿคฒ๐Ÿคฒ Hati-hati dan selalu waspada !!!! teliti dengan seksama semua dokumen dan jangan dianggap sepele bukti-bukti apapun, kumpulkan semua bukti pembayaran dan struk transaksi lainnya. Kalau semisal membayar secara online struk pembayarannya segera difoto karena lama-lama bukti struk tulisannya bisa luntur atau hilang. Terima kasih ๐Ÿ™๐Ÿ™ NB : Bukti pembanding dugaan pemalsuan tanda (darmawan838383)

Merapi Uncover

46,521 views โ€ข 1 year ago

HOTMAN SALAH, JOKOWI TIDAK AKAN DIADiLI !! Saya justru memprediksi berbeda dengan Bung Hotman Paris ini. Yang disidangkan nanti bukan kasus pencemaran nama baik dengan pengadu pak Jokowi. Apalagi dengan mewajibkan pelapor hadir di Persidangan untuk menunjukkan keaslian ijasahnya dan ikut sidang. Kayaknya akan ada yang menghindari seperti itu terjadi. Tapi kemungkinan nanti kasus ini akan dialihkan menjadi sidang pidana tentang Kejahatan terhadap Komputer (Computer Crime) yang sanksinya 12 tahun terhadap Roy dan Tifa sehingga beralasan ada penahan. Dengan kasus kejahatan terhadap komputer maka JPU punya alasan objektif bisa menahan terdakwa. Arah ini sudah nampak dengan skenario ditahannya dua orang tersangka tersebut oleh Kepolisian atas nama P-21. Karena kalau tetap kasus Fitnah atau Pencemaran Nama baik menurut UU, polisi ataupun Jaksa tidak bisa nahan baik berdasar alasan objektif maupun subjektif. Secara objektif sanksi maksimalnya di bawah 5 tahun. Dulu sanksi UU diturunkan oleh Pemerintah dan DPR, sengaja karena tahu di lapangan sanksi yg tinggi oleh penegak hukum sering dipakai untuk nahan. Maka pasal pasal ITE sanksinya diturunkan terus agar tdk ada lagi penahanan. Apalagi secara subjektif para tersangkanya tidak pernah melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak mengulang perbuatan yg ditersangkakan. Kalau Roy & Tifa acap diundang bicara di TV lalu disebut mengulang perbuatan, tentulah beda. Tampil di TV itu tunduk pd UU Pers. Bukan ranah UU ITE maupun KUHP. Jadi tdk bisa disebut mengulang ulang perbuatan. Kalau mereka dipaksakan ditahan berarti upaya DPR dan Pemerintah menurunkan sanksi dalam UU gak ada gunanya. Diabaikan oleh polisi atau jaksa. Penegak hukum justru tidak menghargai hukum dan pembuat hukum. Toh pada kasus yg jadi perhatian publik saja dilakukan penahanan. Bagaimana dengan yang gak diperhatikan? Selalu saja ada alasan yang mengada ada. Di Kasus Fitnah itu mengharuskan pelapor hadir. Itu yang berdasar analisis akan dihindari Jokowi. Beda lagi dengan Kejahatan Komputer yang bukan delik Aduan, melainkan delik Umum yang diatur dalam pasal 32 dan 35 UU ITE. Jadi menurut analisis saya Jokowi tidak akan datang di Pengadilan dengan berbagai alasan. Tapi Roy dan Tifa yang sudah ditersangkakan dan sebentar lagi diterdakwakan dg Kejahatan yg sanksi pidananya sangat tinggi, seolah jadi sah ditahan. Walau tanpa ada alat bukti valid terkait komputer korban, dan alat bukti informasi elektronik yang jadi sasaran pidana pelapor. Atau bisa juga nanti akan disusulkan dengan berbagai alasan. Siap siap saja nanti publik banyak melihat kejanggalan, kelucuan, dan pemaksaan serta pembelokan. Dari kasus fitnah terkait ijazah, berubah yg disidangkan jadi kejahatan terhadap komputer. Yaitu masalah pasal 32 mengubah ubah informasi elektronik dan pasal 35 manipulasi informasi elektronik seolah asli. Pada pokoknya dicari pasal yg menakutkan sanksinya, walau substansi norma tidak relevan sekalipun. Bahkan itu memelencengkan norma asli UU ITE. Nanti jika tidak terbukti unsur unsur pidananya terpenuhi di Pengadilan, setidaknya bagi pemesan sudah menyaksikan terdakwanya ditahan. Lumayankan melihat mereka sudah di sel hingga dimungkinkan dikapokkan. Itulah bentuk dintimidasi secara psikis dan fisik terhadap mereka yang berseberangan secara politik. Secara umum penahanan itu sudah identik dengan sanksi fisik dan psikologis yg berat, yang telah dikenakan sebelum ada keputusan Hakim. Dikenakan sebelum ada keputusan pengadilan yg menyatakan mereka bersalah. Itulah wajah keadilan dan cara kerja penegak hukum kita yang selama ini dianggap wajar dan sering terjadi di mana mana. Begitu mudah menahan orang, dan begitu biasa melakukannya dalam kasus pidana ITE di Pengadilan Pengadilan Negeri di berbagai daerah. Semata mata dipakai nutupi kasus besar. Maka kita tunggu lagi komentar Pengacara Terkenal Kita Bang Hotman Paris hutapea Yang Ganteng dan Pintar setelah terjadi berbagai keanehan nanti.

Henri Subiakto

34,212 views โ€ข 3 months ago

Hotman Paris kembali pamer kesombongan dan keangkuhan di depan media saat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan gaya songongnya, ia mendikte wartawan agar mempertanyakan kenapa Kapolri tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia bahkan dengan lancang menyebut tindakan Polri tersebut tidak memenuhi "unsur sopan santun dan penghormatan terhadap atasan". โ€‹Ini adalah pembodohan hukum yang sangat fatal dan berbahaya bagi demokrasi! Sejak kapan penegakan hukum dalam kasus pidana korupsi harus memakai urusan "sopan santun" birokrasi atau minta izin restu presiden? UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP jelas menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan eksekutif. Menuntut polisi minta izin presiden untuk mentersangkakan seorang aparat yang diduga terlibat korupsi tata kelola batu bara justru merupakan bentuk pelecehan terhadap independensi hukum itu sendiri! โ€‹Ditambah lagi sikapnya yang luar biasa sombong saat menjawab pertanyaan wartawan. Dengan kalimat merendahkan seperti "Tanya kakekmu", "Kalau kau punya otak lu tahu jawabannya", dan menuduh pers sebagai "pengecut", Hotman menunjukkan watak arogansi elit yang antikritik. Dia lupa bahwa kasus dengan barang bukti emas 74 kg dan uang hampir 1 triliun ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan panggung sirkus untuk ajang pamer keangkuhan personal. โ€‹Rakyat tidak butuh narasi hak istimewa bagi "orang dekat" atau "tangan kanan" penguasa. Di hadapan hukum, semua warga negara berkedudukan sama (equality before the law). Berhentilah mengaburkan substansi perkara megakorupsi ini dengan drama kesopanan elit dan arogansi kata-kata. Hukum harus tetap tegak tanpa perlu tunduk pada restu politik maupun gertakan pengacara selebritas. Video : tribun

kiv z

34,176 views โ€ข 2 months ago

13 SAKSI DIHADIRKAN, TAPI PERTANYAAN UTAMANYA MASIH SAMA Sidang perkara kuota haji hari ini menghadirkan 13 saksi. Banyak? Iya. Tapi dalam perkara pidana, banyaknya saksi bukan otomatis berarti pembuktian semakin kuat. Yang lebih penting adalah apa yang benar-benar mereka ketahui dan apakah keterangannya secara langsung menghubungkan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan. Justru dari persidangan ini muncul hal yang menarik. Ada komunikasi soal โ€œDPR minta kopiโ€ yang disebut terjadi antara pihak PIHK dengan Gus Alex. Pertanyaannya: di mana posisi Gus Yaqut dalam komunikasi tersebut? Jangan sampai karena seseorang pernah menjadi staf atau berada di lingkaran seorang pejabat, semua tindakannya kemudian otomatis dianggap sebagai tindakan atas nama pejabat tersebut. Begitu juga soal kesaksian. Kalau ada keterangan yang berubah, berbeda dengan BAP, atau ternyata hanya berdasarkan informasi dari orang lain, tentu harus diuji lagi secara serius. Sebab satu perkara besar tidak boleh dibangun hanya dari potongan-potongan cerita yang belum tentu memiliki hubungan langsung. Menurut saya, justru di sinilah persidangan menjadi penting. Bukan soal siapa yang paling banyak bersaksi, tetapi siapa yang benar-benar bisa menjelaskan fakta. Kalau ada uang, telusuri siapa yang meminta dan siapa yang menerima. Kalau ada perintah, tunjukkan siapa yang memberi perintah. Kalau ada keuntungan untuk terdakwa, tunjukkan bukti dan alirannya. Dan kalau semua itu hendak dibebankan kepada Gus Yaqut, publik tentu berhak melihat bukti konkret yang menghubungkan beliau secara langsung. Jadi, 13 saksi hari ini bukan akhir dari pertanyaan. Bagi saya, justru pertanyaan terbesarnya masih sederhana: Apakah kesaksian 13 orang tersebut benar-benar mampu menjawab keterlibatan langsung Gus Yaqutโ€”atau justru masih menyisakan ruang keraguan yang harus diuji di persidangan berikutnya? Karena di ruang sidang, yang seharusnya berbicara paling keras bukan jumlah saksi. Tapi bukti.โ€ผ๏ธ

หขสธแตˆโฟแต‰สธ

35,337 views โ€ข 8 days ago

LHP BPK BELUM DITERIMA HAKIM, DAKWAAN GUS YAQUT MAKIN DIPERTANYAKAN? Ada satu momen penting dalam persidangan perkara Gus Yaqut yang patut dicermati. Kuasa hukum Gus Alex meminta agar Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK menjadi perhatian dalam perkara ini. Namun ketika penuntut umum menyampaikan permohonan untuk menyerahkan LHP tersebut, majelis hakim justru mengatakan secara terus terang bahwa mereka juga belum menerimanya. Kenapa ini penting? Karena angka kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar yang didakwakan kepada Gus Yaqut disebut bersumber dari LHP investigatif BPK. Artinya, dasar penghitungan kerugian tersebut tentu harus bisa dibuka, diperiksa, dan diuji di hadapan majelis hakim. Apalagi pihak kuasa hukum Gus Yaqut sendiri sebelumnya mempertanyakan bagaimana uang yang berasal dari jemaah dan dikelola PIHK bisa seluruhnya dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Mereka juga menyatakan bahwa audit BPK sebelumnya atas objek yang sama tidak menemukan kerugian negara. Jadi, bukan berarti persoalannya selesai hanya karena ada angka Rp622 miliar. Yang harus dibuktikan adalah: dari mana angka itu berasal, bagaimana metode penghitungannya, apa objek kerugiannya, dan apakah benar ada hubungan langsung antara perbuatan yang didakwakan kepada Gus Yaqut dengan kerugian negara tersebut. Pada akhirnya, ruang sidanglah tempat semua itu diuji. Dan semakin jelas dasar perhitungannya diuji, semakin terbuka pula ruang bagi Gus Yaqut untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

หขสธแตˆโฟแต‰สธ

34,102 views โ€ข 1 month ago

โ€œSaya Akan Terus Menuntut Fadli Zon!โ€: Gugatan Ditolak, Rakyat Tak Henti Bergerak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menyatakan Tidak Diterima (NO) atas gugatan terhadap penyangkalan sejarah perkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Diucapkan tepat pada Hari Kartini (21/4/2026) lewat e-court, putusan ini menjadi preseden kelam bagaimana ruang peradilan justru mengubur kebenaran di bawah karpet alasan prosedural. Majelis hakim menyatakan gugatan terhadap Fadli Zon tidak dapat diterima karena pernyataannya tidak menimbulkan hak atau kewajiban hukum serta tidak ditujukan kepada individu tertentu, sehingga tidak termasuk objek yang bisa digugat di PTUN. 95 alat bukti, dokumen sejarah, dan kesaksian ahli yang telah dihadirkan susah payah selama enam bulan persidangan dinilai tidak dihargai oleh hakim. Majelis hakim bahkan disinyalir bermanuver manipulatif ketika dalam pertimbangannya malah menyinggung bahwa penyangkalan menteri tersebut adalah bagian dari upaya โ€œpelestarian sejarahโ€. Tidak terima kebenaran dibungkam oleh teknis administratif, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dengan tegas mengumumkan satu langkah perlawanan selanjutnya: Banding! โ€œAlih-alih memutus murni lewat dalih prosedural, majelis hakim justru terkesan manipulatif dengan mengatakan bahwa penyangkalan perkosaan massal oleh Fadli Zon merupakan bagian dari kewenangannya untuk melestarikan sejarah,โ€ urai Virdinda La Ode Achmad tak habis pikir. Pemutihan sejarah ini membuktikan watak penguasa. โ€œIni kejahatan berskala dunia, gak bisa ini, dengan satu keputusan administratif, menghilangkan eksistensi dari fakta, itu inti dari satu pemerintahan yang otoriter, bahkan totaliter!โ€ seru Marzuki Darusman. mengulas soal gugatan ini melalui artikel โ€œโ€œPerkosaan Massal Mei โ€™98 Bukan Rumorโ€: Gugatan Ditolak PTUN, Keadilan untuk Perempuan Dikhianati di Hari Kartiniโ€ yang dapat dibaca di website kami. #LawanPemutihanSejarah #LawanImpunitas

konde.co

48,073 views โ€ข 5 months ago

JANGAN BERHARAP BANYAK DENGAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Oleh : Henri Subiakto Hari ini MK akan mulai sidang sengketa Pemilu. Gugatan 01 dan 03 digulirkan. Tp jangan tll berharap bnyk dg putusan MK, krn menurut amatan para ahli di luar penguasa, semua yg terjadi sekarang sdh disiapkan & diantisipasi Jokowi sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Kepala Keluarga. Kekuatan politik Jokowi hrs diakui sgt kuat 2024 ini. Tak ayal percaya diri melakukan manuver politik & hadapi semua konsequensi. Kenekadan yg tak pernah diperkirakan lawan apalagi teman yg terlambat memperoleh kesadaran. Aparat hukum seperti polisi, kejaksaan, bahkan KPK konon sdh disiapkan tunduk taat pd Presiden. Parpol & DPR juga sudah dibuat menjadi nurut di bawah pengaruh politik kekuasaan, sehingga praktis tdk ada yg mampu secara signifikan menggoyahkan posisi dan keinginan politik Jokowi. Maka upaya kekuatan politik yg berseberangan dan kecewa pd Jokowi terkait proses Pemilu tidak bisa tidak harus menyesuaikan infrastruktur yg sdh disiapkan yaitu bawa masalahnya ke MK sbg gugatan. Di luar itu utk waktu dekat praktis tdk banyak yang bisa dilakukan. Sebenarnya Hak Angket paling ideal utk mengungkap adanya banyak pelanggaran UU selama persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Tapi Hak angket itu rumit, panjang dan banyak kendala serta mudah digagalkan di jalan. Karena partai2 politik & politisi sangat pragmatis, elit elitnya mudah disandera dan diiming imingi reward jabatan. Suka atau tdk suka MK jadi pilihan yg terpaksa paling mudah dilakukan. Terlepas bagaimana nanti hasil putusan, tidak penting bagi gerakan perlawanan. Yang penting sidang MK itu bisa jadi panggung hiburan, jadi panggung hukum untuk mengungkap fakta fakta penyimpangan menurut versi penggugat di persidangan. MK akan jadi Panggung hukum yg terbuka bagi masyarakat luas untuk menyaksikan apa yg terjadi, shg diharapkan bisa jadi sarana edukasi yg membuka mata utk melihat apa yg menurut pihak penggugat sbg bukti bhw sejak awal sebelum pertandingan panitia, wasit, pengawas, aparat keamanan, hingga lapangannya sudah ada aspek kecurangan. Kalau Hak Angket di DPR bisa dihalang2i & diganggu, disabotase, proses hukum di MK lebih aman minimal dr tingkah politisi yg โ€œmasuk anginโ€ berubah2 pandangan. Sidang MK lebih steril dari manuver politisi, drpd pelaksanaan Hak Angket yg terlalu tergantung DPR dan kekuatan politik yang terlibat di lapangan. Sebagaimana sekarang semua yg terlibat proses politik di DPR berpotensi menghambat Hak Angket, sepanjang kepentingan politik mrk punya relasi dg penguasa, shg Hak Angket sulit diharapkan. Mk sidang MK bisa jd ban serep yg ditaruh di depan, untuk kontestasi komunikasi & hukum antara penggugat dg mrk yg ada di kekuasaan. Tentu para penggugat berharap Hakim2 MK sadar, mrk itu wakil2 Tuhan, yg hrs bersikap adil, jujur, bijak & independen dlm menjaga bangsa Indonesia dg konstitusinya. Para Hakim didorong mengembalikan marwah MK dg takut pd Tuhan yg mereka wakili. Bukan takut pd manusia yg sedang memegang kekuasaan. Juga meminta independensi dan integritas para hakim, shg MK bisa kembali mjd intitusi pengadil konstitusi yg dipercaya. Itu yg disuarakan mereka bersama pendukungnya. Terutama MK mengadili kecurangan Pemilu di ranah persoalan pelanggaran UU yg merusak demokrasi. Bukan mengadili persoalan angka2 yg menjadikan MK hanya sbg Mahkamah Kalkulator. Bukan pula mjd alat legitimasi penguat Mahkamah Keluarga. Bila hakim MK itu memiliki keberanian & percaya diri sebagai penjaga konstitusi Indonesia, hasilnya bisa saja menghentikan keinginan politik yg sdh direncakan. Tapi untuk independen spt itu tdk mudah, mengingat para Hakim kemungkinan merasa diawasi, dg dua hakim terancam kriminalisasi. Mk bagaimana hasil akhir keputusan MK, saya pribadi pesimis. Tidak mustahil semua kemungkinan penanganannya sdh diantisipasi dan disiapkan. Berarti besar kemungkinan keputusan MK tak akan mengubah banyak hal, hingga Prabowo Gibran dilantik Oktober nanti.

Henri Subiakto

31,720 views โ€ข 2 years ago

๐— ๐—”๐—›๐—”๐—ž๐—”๐—ฅ๐—ฌ๐—” ๐—ž๐—ข๐—ฅ๐—จ๐—ฃ๐—ฆ๐—œ ๐—ฃ๐—”๐—Ÿ๐—œ๐—ก๐—š ๐—Ÿ๐—˜๐—ญ๐—”๐—ง. Jika di Indonesia ada MBG, maka di Konoha ada MBK, agar lebih aman dan tak perlu repot cari SP3, mari kita ulas tentang MBK saja. Para koruptor visioner abad ini telah menemukan Holy Grail kejahatan kerah putih, pencapaian Masterpiece dalam seni korupsi, โ€œMakan Bergizi Konohaโ€. Ini adalah skema jenius yg membuat pencucian uang terlihat seperti permainan amatir dihadapan para Maestro MBK. Dalam proyek Makan Bergizi Konoha, barang bukti tidak perlu dibakar atau dilarung ke laut untuk menghilangkan jejak, tidak!. Barang bukti di sini memiliki mekanisme penghancuran diri otomatis yg paling canggih di dunia, โ€œMetabolisme Manusiaโ€. Bayangkan, betapa frustrasinya seorang auditor BPK. Ia datang dengan kaca pembesar, mencari jejak anggaran triliunan rupiah, namun yg ia temukan hanyalah food tray kosong. "Di mana makanan penuh gizi seharga lima belas ribu per porsi yang tertera di kwitansi ini..?" tanyanya. Sang kontraktor hanya perlu tersenyum tipis sambil menunjuk perut buncit seorang bocah, "Sudah bermetamorfosis menjadi energi, Pak. Atau mungkin sudah hanyut di jamban sekolah pagi tadi." Di sinilah letak keindahan brutalnya. Di pengadilan Anti Rasuah, jaksa penuntut umum terbiasa menghadirkan mobil mewah sitaan atau tumpukan emas batangan. Namun, bagaimana cara menghadirkan "rasa kenyang" ke depan meja hijau..? Bagaimana membuktikan bahwa "ayam goreng tepung" yang dimakan tiga bulan lalu sebenarnya hanyalah "tepung goreng aroma ayam"โ€ฆ? Saksi bisu dalam kasus ini benar-benar gagu, mereka telah dikunyah, dicerna, dan dibuang ke selokan sejarah. Perut rakyat miskin secara tidak sadar telah dijadikan mesin penghancur dokumen (shredder) paling efektif bagi para maling berjas dan berdasi paling kinclong. Dan jika ada auditor yg cukup gila untuk menelusuri distribusi yg fiktif, para arsitek anggaran ini memiliki kartu as bernama โ€œForce Majeureโ€. Bencana alam bukan lagi musuh, melainkan mitra bisnis strategis. Hujan gerimis bisa didramatisir dalam laporan menjadi "badai tropis yg memutus akses logistik". Jalanan becek sedikit saja sudah cukup menjadi alasan mengapa truk katering (yg sebenarnya tidak pernah berangkat) gagal mencapai tujuan. "Maaf yg Mulia," kilah mereka nanti, "Bantuan itu ada. Makanannya nyata. Bahkan sampai kami kirim dengan Alphard dan Vellfire. Tapi Tuhan berkehendak lain. Banjir menghanyutkan stok kami." Maka, sempurnalah siklus ini. Anggaran cair deras seperti air bah, barang bukti lenyap ditelan lambung, dan kegagalan distribusi dimaafkan atas nama bencana. Proyek ini bukan sekadar memberi makan rakyat, ini adalah pesta pora para โ€˜politisi hantuโ€™ dan โ€˜pejabat iblisโ€™ yg kenyang memakan uang negara, tanpa takut tersedak oleh hukum yg kebingungan mencari sisa remah-remah bukti. **Video hanya pemanis, tidak berkaitan dengan isi tulisan diatas.

๐‹๐ˆ๐‘๐€ โฝแดผแถ แถ โฑแถœโฑแตƒหกโพ

36,321 views โ€ข 8 months ago

Kerancuan / Kesesatan Logika Rocky Gerung tentang Konstitusi dan UUD 1945 โ€‹Kritik terhadap cara berpikir Rocky Gerung dalam memahami konstitusi perlu ditegaskan !!!. Rocky kerap terjebak atau sengaja ingin menjebak lawan bicara pada abstraksi filsafat yang mengabaikan wujud konkret dari hukum tata negara. โ€‹1. Halusinasi rocky soal "Anti-Kapitalisme" di Tengah Realita Pasal 33 Amandemen saat ini โ€‹Rocky mengklaim konstitusi Indonesia secara absolut bersifat โ€œanti-kapitalismeโ€ hanya dengan bersandar pada narasi sejarah ๐Ÿคฃ sejarah yang mana bos? Namun, dalam hukum normatif, kekuatan UUD terletak pada teks Batang Tubuh. โ€‹Pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen (khususnya Ayat 4 dan 5) secara eksplisit memasukkan prinsip โ€œefisiensi berkeadilanโ€ dan mekanisme pasar terintegrasi (Demokrasi Ekonomi) Penambahan ayat-ayat ini dalam amandemen jelas membuka pintu bagi sistem ekonomi campuran yang mengadopsi elemen kapitalisme modern, seperti pasar bebas. Menyebut konstitusi amandemen sebagai teks murni anti-kapitalisme adalah wujud PENGABAIAN terhadap isi pasal yang sah berlaku saat ini. โ€‹2. Bicara Konstitusi Tanpa Pasal: adalah KERANGKA BERPIKIR YANG CACAT โ€‹Membicarakan Undang-Undang Dasar dengan menepiskan pasal-pasal di dalamnya adalah lompatan logika yang menyesatkan. ๐Ÿคฃ Konstitusi BUKANLAH ESAI filsafat bebas, melainkan DOKUMEN HUKUM TERTINGGI yang mengikat negara lewat norma teknis (rule of law). โ€‹Ketika tokoh politik seperti Prabowo Subianto berkali-kali menyoroti pentingnya Pasal 33, beliau MERUJUK pada teks UUD 1945 Naskah ASLI, karena paham bahwa nilai ideologis harus berwujud pasal normatif. Jika pasal dianggap sekadar "urusan teknokratis yang tidak penting" seperti yang diklaim Rocky, MAKA KONSTITUSI KEHILANGAN FUNGSI UTAMANYA SEBAGAI HUKUM POSITIF dan hanya menjadi JARGON KOSONG. โ€‹3. Kontradiksi Antara Pembukaan dan Batang Tubuh Hasil Amandemen โ€‹Jika Rocky menjadikan Pembukaan UUD 1945 sebagai benteng utopia bernegara, IA SEHARUSNYA MEMLNGAKUI adanya DISHARMONI mendasar ANTARA Pembukaan dan Batang Tubuh UUD hasil amandemen. โ€‹Pembukaan menuntut kedaulatan penuh dan anti-eksploitasi, sementara Batang Tubuh hasil Amandemen Iโ€“IV justru melahirkan pasal-pasal yang sangat kompromistis terhadap liberalisasi ekonomi dan politik. Keterbelahan ini bukti nyata bahwa konstitusi yang berlaku sekarang TIDAK LAGI seirama dengan SPIRIT PEMBUKAAN UUD 1945. โ€‹4. Menutup Mata terhadap Cacat Struktur (Fenomena "Bab Kosong" dalam UUD45 Hasil AMANDEMEN) โ€‹Sikap Rocky yang meremehkan aspek teknis hukum membuatnya menutup mata terhadap CACAT STRUKTUR dalam konstitusi amandemenโ€”salah satunya keberadaan BAB IV yang DIKOSONGKAN (pasca-penghapusan DPA). โ€‹Dalam ilmu penyusunan hukum (legal drafting), mengabaikan struktur hingga MEMBIARKAN ADANYA "BAB KOSONG" menunjukkan kecerobohan sistemik. Jika aspek teknis seperti ini DIANGGAP TIDAK PENTING, maka Rocky secara tidak langsung membenarkan kejanggalan dan cacat formil dalam konstitusi negara. Belum lagi Amandemen Kosntitusi ini juga TIDAK PERNAH TERDAFTAR DIDALAM "LEMBAR NEGARA" tahukah dia soal itu? โ€‹Kesimpulan โ€‹Konstitusi tidak bisa dibaca hanya dari satu sisi romantisme ideologis sambil mengabaikan pasal-pasalnya. Cara pandang Rocky Gerung yang memisahkan Pembukaan dari kenyataan Batang Tubuh hanyalah retorika yang menghindar dari fakta hukum. Semoga dia masih inget saat gue teriaki rocky ANTEK NEOKOLIM :: WeKa ::

Wawat Kurniawan (WeKa) ๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จ

687,599 views โ€ข 21 days ago

APAKAH PEMPUS INGIN BERPERANG LAGI DENGAN GAM DAN RAKYAT ACEH JILID 3? JANGAN BIARKAN POLEMIK BENDERA TERUS MENGUSIK PERDAMAIAN ACEH! Jujur, awak kasihan melihat rakyat Aceh dan aparat yang terus berhadapan dalam persoalan Bendera Bulan Bintang. Hampir setiap kali bendera itu dikibarkan, muncul lagi ketegangan. Ada penurunan bendera, ada warga yang bertahan, ada aparat yang menjalankan tugas, dan ada masyarakat yang merasa hak serta identitasnya tidak dihormati. Satu sisi, tentara dan polisi menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat Aceh merasa punya dasar hukum untuk mengibarkan bendera daerah mereka melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Akhirnya, rakyat dan aparat terus berada di dua sisi yang berhadapan, sementara kepastian penyelesaian dari pusat tak kunjung hadir. Persoalan ini bukan baru kemarin terjadi. Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah disahkan sejak 2013. MoU Helsinki juga memuat pengakuan terhadap hak Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Sementara itu, Undang-Undang Pemerintahan Aceh memberikan ruang bagi Aceh untuk menetapkan bendera daerah, Jadi, jangan heran kalau masyarakat mempertanyakan, kalau hak memiliki simbol daerah sudah diakui, mengapa persoalan bendera ini terus menggantung? Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur politik dan hukum malah terus berubah menjadi gesekan antara masyarakat dan aparat. Kita tentu masih ingat peristiwa 15 Agustus 2026, ketika pengibaran Bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman berujung ricuh. Dalam peristiwa itu, Merah Putih diturunkan dan diganti dengan Bendera Bulan Bintang. Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi bentrokan dengan aparat, dan petugas dilaporkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Awak tidak membenarkan tindakan menurunkan Merah Putih ataupun merusak lambang negara. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan mendasar yang terus dibiarkan tanpa kepastian. Kalau setiap kali masyarakat mengibarkan Bendera Aceh selalu berujung ketegangan, bukankah itu pertanda bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan akar persoalannya? Jangan sampai setiap peringatan Hari Damai Aceh, setiap momentum Maulid, dan setiap peringatan Milad GAM pada Desember nanti kembali diwarnai ketegangan yang sama. Perdamaian tidak cukup hanya diperingati. Perdamaian harus dirawat melalui kepastian hukum, komunikasi, dan kebijakan yang tidak terus-menerus menyisakan persoalan. Pada 11 September 2026, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga mendorong agar persoalan bendera segera dicarikan solusi supaya tidak terus memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat. Bahkan, Pemerintah Aceh dan DPRA sebelumnya telah sepakat berkonsultasi dengan Mendagri untuk mencari kepastian hukum. Lalu, sampai kapan rakyat Aceh harus menunggu? Kalau pemerintah pusat memang ingin menjaga perdamaian, tunjukkan melalui langkah nyata. Jangan hanya hadir ketika situasi sudah panas. Jangan hanya menggelar rapat setelah bentrokan terjadi. Jangan biarkan persoalan yang sama terus diwariskan dari satu momentum ke momentum berikutnya. Duduk bersama, cari jalan keluar, dan berikan kepastian. Jika desain bendera yang ada dinilai bertentangan dengan aturan nasional, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka dan tawarkan mekanisme penyelesaian yang jelas. Jika ada ruang untuk menyelaraskan aturan tanpa menghilangkan kekhususan Aceh, tempuh jalan itu dengan melibatkan Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI, dan masyarakat. Yang dibutuhkan bukan saling menguji kekuatan di lapangan, melainkan keputusan politik dan hukum yang bisa diterima serta dijalankan. Awak mendesak DPR RI dan pemerintah pusat agar tidak terus membiarkan persoalan Bendera Aceh menggantung. Segera buka ruang penyelesaian yang serius, transparan, dan memiliki tenggat waktu yang jelas.

Sumatera Adil & Federal

14,109 views โ€ข 14 days ago